Mohon tunggu...
VENY NOVITA VERONICA
VENY NOVITA VERONICA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analogi Hukum dengan Teori Qiyas dalam Pemikiran Dr. Agus Hermanto

22 April 2024   15:13 Diperbarui: 22 April 2024   15:15 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dan ini adalah bagian pada analogi hukum yang kita lakukan seperti hal nya keharamannya Khamr, Khamr sebagaimana dijelaskan Al qur'an tentunya dijelaskan oleh Hadits tentunya dan hal ini bagian dari Al-Asl. Apa hukumnya dari Khamr? Hukumnya tentunya haram. Dan furuknya adalah sesuatu yang menyerupai khamr seperti tuak, seperti Tm, seperti hal nya minuman minuman yang kita temukan pada saat ini illa yang sama, maka dia memiliki hukum yang sama haram seperti halnya haramkannya khamr.

Dan tentunya ada beberapa hal yang kita ketahui dalam hal ataswiyah atau analogi hukum  yang mana analogi hukum ini harus seimbang, tidak boleh misalnya Al-Asl nya ini adalah khamr kemudian furuk nya adalah minuman tradisional, tentunya tidak seimbang dan atau sebaliknya yaitu suatu hukum yang misalnya lebih besar furuknya dari pada al asl nya maka disebutkan asl dan analogi hukum atau qiyas adalah ataswiyatu bainas syai'aini yaitu persamaan antara Al far'u antara Al asl dan far'u dengan memiliki ila yang sama.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun