Dan ini adalah bagian pada analogi hukum yang kita lakukan seperti hal nya keharamannya Khamr, Khamr sebagaimana dijelaskan Al qur'an tentunya dijelaskan oleh Hadits tentunya dan hal ini bagian dari Al-Asl. Apa hukumnya dari Khamr? Hukumnya tentunya haram. Dan furuknya adalah sesuatu yang menyerupai khamr seperti tuak, seperti Tm, seperti hal nya minuman minuman yang kita temukan pada saat ini illa yang sama, maka dia memiliki hukum yang sama haram seperti halnya haramkannya khamr.
Dan tentunya ada beberapa hal yang kita ketahui dalam hal ataswiyah atau analogi hukum  yang mana analogi hukum ini harus seimbang, tidak boleh misalnya Al-Asl nya ini adalah khamr kemudian furuk nya adalah minuman tradisional, tentunya tidak seimbang dan atau sebaliknya yaitu suatu hukum yang misalnya lebih besar furuknya dari pada al asl nya maka disebutkan asl dan analogi hukum atau qiyas adalah ataswiyatu bainas syai'aini yaitu persamaan antara Al far'u antara Al asl dan far'u dengan memiliki ila yang sama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI