Mohon tunggu...
Venus Valencia
Venus Valencia Mohon Tunggu... Jurnalis - Pelajar

Luke 1:33

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sel Punca, Solusi atau Kontroversi?

25 Agustus 2019   13:24 Diperbarui: 26 Agustus 2019   00:21 728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa anggapan dari pihak pro menyarankan penggunaan sel embrionik yang berasal dari sisa bayi tabung yang masih disimpan. Karena yang digunakan dalam proses bayi tabung hanya sekitar 3 atau 4 sel yang ditanam di kandungan, padahal ratusan embrio yang dihasilkan dari proses ini. Maka, jika digunakan untuk stem cells akan dianggap lebih baik daripada dibuang sia-sia.

Sel embrionik memiliki keuntungan dan kelemahan. Keuntungannya antara lain, memiliki umur yang lebih panjang daripada sel punca dewasa, bersifat pluriproterin yang dapat berdiferensiasi menjadi sel apapun di tubuh, dapat berpoliferasi (berkembang) menjadi beratus-ratus kali lipat sehingga jumlahnya banyak, serta memiliki reaksi penolakan yang rendah dibanding sel punca dewasa maupun sel punca plasenta.

Namun sel punca embrionik bersifat tumorigenic, yang apabila terkontaminasi oleh sel yang tak berdiferensiasi dapat menimbulkan kanker. Masih memiliki sifat allogenic (penolakan) walaupun terhitung lebih rendah daripada sel punca dewasa dan plasenta. Serta masih menimbulkan pro kontra dalam pengkajiannya.

Di Indonesia, riset terkait sel punca embrionik ternyata telah dilarang berdasarkan Dalam Undang-Undang Kesehatan menyebutkan bahwa Penggunaan sel punca hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi. (Pasal 70 ayat 1). Selanjutnya, sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.

Melihat dinamika pro dan kontra dalam penggunaan embryonic stem cells ini menjadikan saya ingin berpendapat tentang pengkajian sel punca embrionik. Indonesia memang telah melarang sebagaimana yang ada dalam Undang-undang kesehatan tentang penggunaan sel punca embrionik.  Para pihak kontra menganggap ini adalah tindakan pembunuhan. Tetapi menurut saya, Apakah sel embrionik dari semua sisa hasil bayi tabung masih berpotensi memberikan kehidupan ?

Menurut saya itu kurang tepat untuk mengangap semua sel embrionik sisa proses bayi tabung mempunyai potensi kehidupan. Banyak sel embrionik dalam klinik proses bayi tabung memiliki kualitas kesuburan yang rendah sehingga tidak mampu menghasilkan kehamilan meskipun masih mungkin menghasilkan sel induk. Lalu mau dikemanakan sel embrionik sisa bayi tabung? Disimpan terus menerus? Atau dipergunakan sebagai usaha penyembuhan penyakit kronis?

Berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh ISSCR mengenai etika penelitian sel punca, menjelaskan bahwa yang terutama adalah kesepakatan oleh pihak pendonor. Dalam kasus ini, pasangan yang melakukan proses bayi tabung harus menyepakati sisa bayi tabung untuk digunakan sebagai stem cells. Selagi tetap dalam prinsip etika kedokteran untuk menghormati otonomi, tidak merugikan, berbuat baik, dan keadilan.

Permasalahan yang ada saat ini adalah apakah hal tersebut dapat diterima dan dilegalkan oleh pemerintah? Aspirasi demi aspirasi untuk mendukung penggunaan embryonic stem cells terus berkembang demi menemukan titik temu.

Namun, apabila memang tidak dapat dikaji ulang terkait regulasi stem cells ini, adapun beberapa cara modern penggunaan stem cells yang mungkin diangap lebih etis. 

  • Teknik ANT (Altered Nuclear Transfer)
  • Teknik ANT merupakan pengembangan teknik SCNT (Somatic Cell Nuclear Transfer). Sel lestari (cell line) ESC yang dihasilkan melalui teknik SCNT diperoleh dari kultur sel embrio saat tahap blastosis. Lalu bagian ICM (Inner Cell Mass) diisolasi dan dikultur dengan medium tertentu. Alat nya bisa berupa alat mekanik micromanipulator ataupun dengan bantuan enzim berupa antigen dan antibodi.
  • Hasil sel tersebut ditambahkan Mouse Embryonic Fibroblast (MEF) untuk mencegah  proses  differensiasi. Hasil  kultur  ini dapat diinduksi untuk berdiferensiasi menjadi tipe-tipe  sel  tertentu. Sel-sel  hasil  diferensiasi  tersebut  dapat digunakan untuk tujuan terapi  berbasis  sel  pada  ber-bagai jenis penyakit degenerative seperti  menjadi sel-sel neuron, ginjal, otot jantung, dan  pankreas.
  • Modifikasi teknik SCNT ini melakukan pemanfaatan retrovirus untuk menyisipkan RNAi (RNA interference) pada sel donor inti sebelum ditransfer ke sel oosit resipien. Sehingga diharapkan embrio tidak dapat berimplantasi ke jaringan endomentrium dan tidak menimbulkan penolakan terhadap tubuh pasien.
  • Teknik iPS (Induced Pluripotent Stem Cell)
  • Teknik iPS merupakan  jenis  sel  punca  yang memiliki  prospek  yang  memiliki  tingkat efisiensi  dan  keamanan  paling  tinggi  di antara jenis sel punca lainnya.  Teknik ini menggunakan 4 gen Oct3/4, Sox2, c-Myc dan Klf4 ke dalam fibroblas, sehingga firoblas tersebut dapat diprogram ulang menjadi suatu sel yang menyerupai sel punca embrionik (embryonic-like stem cell). Teknik ini memiliki  keunggulan  utama yakni  sifatnya  yang  pluripotent (dapat berdiferensiasi  menjadi  berbagai  jaringan dan organ), tingkat proliferasi yang tinggi, dan  sesuai dengan  kode  etik  dikarenakan diperoleh dari  jaringan dewasa serta tidak adanya proses penghacuran embrio

Kasus lain menyatakan beberapa efek samping dari sel punca yang sering ditemukan adalah GVHD (Graft Versus Host Disease). Dimana penolakan ini terjadi karena sel punca dianggap benda asing oleh sel darah putih sehingga diserang. Ini terjadi karena ketidakcocokan antigen yang mungkin dibawa oleh pendonor.

Sehingga, kita bisa mengetahui bahwa sel punca merupakan sel yang belum mengalami diferensiasi sehingga dapat melakukan fungsi yang lain. Pemanfaatan sel punca terkait penyembuhan bermacam penyakit kronis menuai kontroversi akibat sumber sel punca embrionik dianggap melanggar kode etik kedokteraan. Namun setelah ditelaah lebih dalam lagi, sel punca yang digunakan adalah sisa hasil bayi tabung yang sudah disepakati oleh pihak bersangkutan. Hal ini menurut saya telah memenuhi kaidah bioetika dan selaras dengan regulasi ISSCR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun