Mohon tunggu...
Maharani Putri
Maharani Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

literasi ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peluang Pertumbuhan Industri Halal di Indonesia Melalui Program Sehati Selfdeclare

12 Desember 2022   12:18 Diperbarui: 12 Desember 2022   13:50 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbagai hukum dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan laju percepatan pengembangan produk halal di Indonesia. Seperti UU No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk menjadi aturan dasar penyelenggaraan system JPH undang-undang tersebut diperkuat dengan adanya beberapa perubahan dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan dikeluarkannya PP No.39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Upaya percepatan laju sertifikasi halal di Indonesia didorong dengan adanya program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis). Secara garis besar permasalahan dalam sulit nya meningkatkan sertifikat halal tidak hanya dari segi agama saja namun ada juga faktor ekonomi dimana biaya yang dikeluarkn untuk mengajukan sertifikat halal cukup memberatkan pelaku usaha dalam melakukan proses pengajuan sertifikat halal.

Peraturan Pemerintah Mengenai Sertifikat Halal

Pemerintah memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI dengan kuota 25.000 pelaku UMK sampai dengan bulan Desember 2022. Dengan adanya program ini tentu akan sangat membantu pelaku usaha proses pengajuan sertifikat halal karena biaya nya gratis dan ditanggung oleh pemerintah. Pasal 81 ayat (1) PP No.21/2021 menyatakan "Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, tidak dikenakan biaya dengan mempertimbangan kemampuan keuangan negara". Hal ini akan mampu meningkatkan pertumbuhan industry halal di Indonesia.

Upaya tersebut ditempuh oleh pemerintah untuk mewujudkan Indonesia menjadi pusat produsen produk halal di tahun 2022 dengan adanya sertifikat halal gratis melalui selfdeclare akan meningkatkan pertumbuhan industry halal di Indonesia semakin pesat terutama di bidang makanan dan minuman. Akan banyak pelaku usaha yang terbantu dan terdorong untuk mengajukan sertifikat halal produknya.

Hal ini didasarkan keseiusan pemerintah dalam memberikan program sehati selfdeclare yang dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dalam mengajukan sertifikasi halal . Pemberian program sehati, memerlukan analisa lebih lanjut mengenai peluang dan tantangan yang ditimbulkan sebab program tersebut dapat memberikan implikasi pada perkembangan produk halal di Indonesia yang akan memberikan banyak pengaruh baik

Sertifikasi Halal 

Sejauh ini pemahaman masyarakat terhadap produk halal hanya sebatas produk makanan dan minuman. Padahal ada banyak sekali produk yang bisa di sertifikasi halal seperti farmasi, produk kesehatan, industry fashion , wisata halal dan lain-lain. Pencantuman label halal di Indonesia menjadi sebuah kewajiban produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib untuk menjaga keamanan dari konsumen yang membeli produk tersebut

Sertifikasi dan labelisasi produk halal membantu konsumen untuk mengetahui apakah bahan , cara pembuatan , proses pembuatan dari produk tersebut aman dan terbebas dari yang haram , seperti apakah bahan yang digunakannya sudah halal semua dan apakah cara pembuatannya tidak terkontaminasi dengan najis, sehingga konsumen merasa tenang dan yakin dalam membel produk tersebut dan tiak merasa ragu lagi.

Bagi produsen pun jika sudah mendapatkan sertifikat halal akan mendapatkan keuntungan seperti mendapatkan kepercayaan dari para konsumen terutama konsumen muslim , penjualan nya akan meningkat dikarenakan label halal yang tercantum dalam produknya akan menambahkan value tersendiri bagi produknya.

Self Declare

Self Declare merupakan kegiatan dalam melakukan proses sertifikasi halal yang ada dalam program sehati ini merupakan program dari pemerintah untuk meningkatkab industri halal di Indonesia . Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (Pasal 79 ayat 1 PP No.39/2021). Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kriteria: a). Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan b). proses produksi yang dipastikan kehalalannyadan sederhana (Pasal 79 ayat 2 PP No.39/2021).

Dengan adanya program selfdeclare sehati ini akan sangat membantu para pelaku usaha dan akan meningkatkan pertumbuhan industri halal di Indonesia , ada banyak sekali pelaku usaha keci dan mikro yang terbantu dalam program ini .

Peluang Pertumbuhan Industri Halal Melalui Program Sehati

Sebagai bentuk upaya untuk mengembangkan sector industri halal, percepatan proses sertifikasi bagi UMK dilakukan dengan mempromosikan program sehati. Sumber pendanaan sehati mengacu pada pendanaan negara untuk meringankan beban biaya sertifikasi UMK (Pasal 81 PP No.39/2021).

.Program ini merupakan langkah bagi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia menjadi pusat industri halal pada tahun 2024 dengan adanya program ini bisa memberikan peluang bagi Indonesia dan sangat membantu pelaku usaha kecil di Indonesia yang terkendala biaaya dalam pengajuan sertifikat halal. Dengan menggunakan program ini pelaku usaha tidak perlu membayar sepersen pun dalam proses penagajuan sertifikasi halal sampai mendapatkan sertifikat nya, semua biaya di tnggung oleh pemerintah.

Sasaran dan tujuan dari diadakannnya program sehati 

 

Program sehati akan mendorong dan memotivasi pelaku usaha untuk mengajukan produknya agar mendapatkan sertifikat halal dikarenakan program ini gratis dan dapat digunakan oleh seluruh pelaku usaha kecil yang ada di Indonesia . sejauh ini dikarenakan faktor biaya dan ekonomi kesadaran tanggung jawab pelaku usaha dalam sertifikasi halal produk nya di Indonesia masih sangat rendah , namun dengan diadakannya program sehati ini diharapkan akan membantu dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab pelaku usaha dalam mengajukan produk nya agar mendapatkan sertifiakat halal.

Peningkatan Konsumsi Produk Halal Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar didunia seperti yang kita ketahui bahwasannya Negara Indonesia merupakan Negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dapat menjadi keuntungan bagi Negara ini untuk meningkatkan tingkat konsumsi produk halal. Dikarenakan dengan faktor tersebut maka adanya sertifikasi halal sangat dibutuhkan oleh para konsumen agar konsumen merasa aman dan tentram jika ingin membeli suatu produk.

Dengan sudah mendapatkan sertifiaksi halal suatu produk yang dijual oleh pelaku usaha mikro kecil maka akan menigkatkan  value dan daya saing dari produk tersebut akan membantu mengembangkannya untuk bisa dipasarkan di berbagai Negara. Peningkatan ekspor produk juga dapat meningkat pesat apabila produk sudah mendapatkan sertifikasi halal . Kontribusi ekspor produk UMK mengalami peningkatan dari 14,37% menjadi 15,69% sampai dengan tahun 2020 hal ini juga merupakan bagian dari pengaruh baik diadakan nya program sehati sehingga banyak meningkatkan pertumbuhan industri halal di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun