Self Declare merupakan kegiatan dalam melakukan proses sertifikasi halal yang ada dalam program sehati ini merupakan program dari pemerintah untuk meningkatkab industri halal di Indonesia . Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (Pasal 79 ayat 1 PP No.39/2021). Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kriteria: a). Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan b). proses produksi yang dipastikan kehalalannyadan sederhana (Pasal 79 ayat 2 PP No.39/2021).
Dengan adanya program selfdeclare sehati ini akan sangat membantu para pelaku usaha dan akan meningkatkan pertumbuhan industri halal di Indonesia , ada banyak sekali pelaku usaha keci dan mikro yang terbantu dalam program ini .
Peluang Pertumbuhan Industri Halal Melalui Program Sehati
Sebagai bentuk upaya untuk mengembangkan sector industri halal, percepatan proses sertifikasi bagi UMK dilakukan dengan mempromosikan program sehati. Sumber pendanaan sehati mengacu pada pendanaan negara untuk meringankan beban biaya sertifikasi UMK (Pasal 81 PP No.39/2021).
.Program ini merupakan langkah bagi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia menjadi pusat industri halal pada tahun 2024 dengan adanya program ini bisa memberikan peluang bagi Indonesia dan sangat membantu pelaku usaha kecil di Indonesia yang terkendala biaaya dalam pengajuan sertifikat halal. Dengan menggunakan program ini pelaku usaha tidak perlu membayar sepersen pun dalam proses penagajuan sertifikasi halal sampai mendapatkan sertifikat nya, semua biaya di tnggung oleh pemerintah.
Sasaran dan tujuan dari diadakannnya program sehatiÂ
Â
Program sehati akan mendorong dan memotivasi pelaku usaha untuk mengajukan produknya agar mendapatkan sertifikat halal dikarenakan program ini gratis dan dapat digunakan oleh seluruh pelaku usaha kecil yang ada di Indonesia . sejauh ini dikarenakan faktor biaya dan ekonomi kesadaran tanggung jawab pelaku usaha dalam sertifikasi halal produk nya di Indonesia masih sangat rendah , namun dengan diadakannya program sehati ini diharapkan akan membantu dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab pelaku usaha dalam mengajukan produk nya agar mendapatkan sertifiakat halal.
Peningkatan Konsumsi Produk Halal Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar didunia seperti yang kita ketahui bahwasannya Negara Indonesia merupakan Negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dapat menjadi keuntungan bagi Negara ini untuk meningkatkan tingkat konsumsi produk halal. Dikarenakan dengan faktor tersebut maka adanya sertifikasi halal sangat dibutuhkan oleh para konsumen agar konsumen merasa aman dan tentram jika ingin membeli suatu produk.
Dengan sudah mendapatkan sertifiaksi halal suatu produk yang dijual oleh pelaku usaha mikro kecil maka akan menigkatkan  value dan daya saing dari produk tersebut akan membantu mengembangkannya untuk bisa dipasarkan di berbagai Negara. Peningkatan ekspor produk juga dapat meningkat pesat apabila produk sudah mendapatkan sertifikasi halal . Kontribusi ekspor produk UMK mengalami peningkatan dari 14,37% menjadi 15,69% sampai dengan tahun 2020 hal ini juga merupakan bagian dari pengaruh baik diadakan nya program sehati sehingga banyak meningkatkan pertumbuhan industri halal di Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H