Mohon tunggu...
Venita Eka Febiyanti
Venita Eka Febiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

29 Juni 2023   10:38 Diperbarui: 29 Juni 2023   10:39 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Fungsi madya: menangani masalah-masalah eksternalitas, seperti pendidikan, lingkungan, dan monopoli.

c. Fungsi aktivis: menetapkan kebijakan industrial dan redistribusi kekayaan.

3. Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat

Sesuai semangat Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 asas perekonomian nasional adalah kekeluargaan. Apa makna asas kekeluargaan? Kekeluargaan merupakan asas yang dianut oleh masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan yang salah satunya kegiatan perekonomian nasional.

Penerapan asas kekeluargaan dalam perekonomian nasional adalah dalam sistem ekonomi kerakyatan. Apa makna sistem ekonomi kerakyatan itu? Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang bertumpu pada kekuatan mayoritas rakyat.

4. Pertahanan dan Keamanan

Berdasarkan aturan dasar ihwal pertahanan dan keamanan Negara Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai komponen utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Dengan demikian tampak bahwa komponen utama dalam Sishankamrata adalah TNI dan Polri.

Tugas pokok dan fungsi TNI dan Polri, baik dalam UUD NRI 1945 maupun dalam undang-undang terkait, diharapkan akan mampu meningkatkan profesionalisme kedua lembaga yang bergerak dalam bidang pertahanan dan keamanan negara.

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun