Mohon tunggu...
Venita Eka Febiyanti
Venita Eka Febiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

29 Juni 2023   10:38 Diperbarui: 29 Juni 2023   10:39 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, kemerdekaan, dan keamnan fisik serta memiliki rasa hormat terhadap hak asasi manusia orang lain. Sedangkan kewajiban adalah hak asasi manusia orang lain dan menjujung tinggi martabat manusia. Hak dan kewajiban berjalan beriiringan, setiap ada hak akan muncul kewajiban. Berikut di bawah ini materi yang membahas kewajiban dan hak negara dan warga negara

Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

1. Aturan Dasar Ihwal Pendidian dan Kebudayaan, serta Ilmu dan Teknologi

Ketentuan mengenai hak warga negara di bidang pendidikan awalnya diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945. Perubahan ketentuannya tetap diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945.

Asli  : Pasal 31, (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Baru  : Pasal 31, (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

Perubahan kata tiap-tiap menjadi setiap merupakan penyesuaian terhadap perkembangan bahasa Indonesia. Adapun perubahan kata pengajaran menjadi pendidikan dimaksudkan untuk memperluas hak warga negara karena pengertian pengajaran lebih sempit dibandingkan dengan pengertian pendidikan

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 juga memasukkan ketentuan baru tentang upaya pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rumusannya terdapat dalam Pasal 31 Ayat (5) UUD NRI Tahun 1945: “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Maksud dari rumusan tersebut adalah pemerintah berupaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) tetapi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa.

Adapun hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah budaya. bangsa kita sebagian besar masih berdasarkan budaya etnik tradisional, sedangkan IPTEK berasal dari perkembangan budaya asing yang lebih maju, maka apabila pertumbuhan budaya bangsa kita tidak disiapkan akan terjadi  kesenjangan budaya (cultural lag), yakni keadaan kehidupan bangsa Indonesia yang bergumul dengan budaya baru yang tidak dipahaminya.

Kesenjangan budaya sudah diprediksi oleh William F. Ogburn (seorang ahli sosiologi ternama), bahwa perubahan kebudayaan material lebih cepat dibandingkan dengan perubahan kebudayaan non material (sikap, perilaku, dan kebiasaan).

Negara juga wajib memajukan kebudayaan nasional. Semula ketentuan mengenai kebudayaan diatur dalam Pasal 32 UUD NRI 1945 tanpa ayat. Setelah perubahan UUD NRI 1945 ketentuan tersebut masih diatur dalam Pasal 32 UUD NRI 1945 namun dengan dua ayat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun