Mohon tunggu...
poppydwi
poppydwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka lihat masha

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Putusan Pidana Mati Terhadap Kasus Aning

28 November 2024   15:51 Diperbarui: 28 November 2024   16:33 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wanita bernama Arnita Manonto alias Aning, pemutilasi bocah perempuan yang merupakan keponakannya sendiri di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), sudah menjalani siding putusan Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Aning

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kamis (21/11). Sidang diketuai Sulharman dengan anggota Tommy Marly Mandagi dan Cut Nadia Diba Rizki.

"Menyatakan Terdakwa Arnita Mamoto alias Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pembunuhan berencana" sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer", demikian bunyi putusan hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Kotamobagu, Jum'at (22/11/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati". Majelis hakim juga memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selanjutnya menerapkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 1.612.000. 1 unit handphone merk Infinix smart 8 berwarna gold beserta dos handphone, dan 1 buah cincin emas dengan berat 0,55 gram.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana terjadi pada 18 Januari 2024 di Boltim. Aning memutilasi ponakannya, TAM (9), demi merampas perhiasan milik korban. Aning menggorok leher TAM menggunakan pisau hingga membuat kepala korban terpisah dari tubuhnya. Kapolres Boltim AKBP  Sugeng Setyo Budhi saat itu mengatakan pelaku melihat korban bersama ibunya berada di rumah neneknya di Kecamatan Tutuyan, Boltim. Pelaku kemudian merampas perhiasan korban.

"Setelah itu, pelaku berdiri dan mengambil perhiasan korban berupa satu buah kalung, satu buah gelang, dan dua buah cincin. Setelah perhiasan emas diambil, pelaku mendorong badan korban sehingga terjatuh ke dalam selokan", kata Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi kepada detikSulsel, Sabtu (20/1).

Motif permbunuhan berencana ini karena terdakwa ingin merampas perhiasan korban,karena faktor ekonomi. Pelaku kerap hidup hedonisme yang membuatnya gelap mata saat melihat korban menggunakan perhiasan yang kemudian dicuri dan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun Terdakwa terobsesi dengan film yang sering dia lihat bertema psikopat, yang membuatnya memotong leher keponakannya sendiri.

Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana pembunuhan adalah hilangnya nyawa si korban. Padahal, nyawa adalah sesuatu milik yang paling berharga bagi setiap orang. Karenanya adalah wajar bila masyarakat melalui norma hukum positifnya melindungi nyawa setiap warganya dari segala upaya pelanggaran oleh orang lain dengan memberi ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelaku pembunuhan.

Dalam Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Unsur kesengajaan dalam Pasal 340 KUHP merupakan kesengajaan dalam arti luas, yang meliputi:

  • Kesengajaan sebagai tujuan.
  • Kesengajaan dengan tujuan yang pasti atau yang merupakan keharusan.
  • Kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan atau dolus eventualis.

Ancaman Pidana mati terhadap pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP bukan hanya kepentingan umum dari umat manusia bahwa kejahatan tidak boleh dilakukan tapi bahwa kejahatan jenis apapun harus berkurang sebanding dengan keburukan yang dihasilkan untuk masyarakat. Oleh karena itu perangkat yang dipergunakan oleh badan pembuat Undang-Undang untuk mencegah kejahatan bersifat merusak keamanan dan kebahagiaan publik dan karena godaan itu sekarang, ada proporsi yang tetap antara kejahatan dengan hukuman.

Pembunuhan berencana dan pidana mati dalam syarat hukum pidana merupakan dua komponen permasalahan yang erat berkaitan. Hal ini tampak dalam berbagai kitab Undang-Undang Hukum Pidana di berbagai negara yang merupakan pembunuhan berencana dan pidana mati.

Sedangkan dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru memberikan rumusan tindak pidana pembunuhan berencana sebagai berikut: "Setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun".

Unsur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana dalam Pasal 459 UU 1/2023 adalah:

  • Barangsiapa atau setiap orang, adalah subjek hukum di mana subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah naturlijk person, yaitu manusia.
  • Dengan sengaja, adalah pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (motif).
  • Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu lalu baru diikuti dengan tindakannya.
  • Merampas nyawa orang lain.

Di Indonesia, hukuman mati diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam konteks ini, hukuman pidana untuk kejahatan narkotiks dan terorisme.

Di Indonesia hukuman mati, hanya diberlakukan untuk beberapa kasus, seperti pembunuhan berencana, terorisme, korupsi, narkoba dan perdagangan obat-obatan terlarang.

Delik ini mengandung unsur dan kualifikasi pembunuhan dan sanksi pidana. Delik ini juga dirumuskan secara materiil artinya menitikberatkan pada akibat hilangnya nyawa, tentang bagaimana cara menghilangkan nyawa itu.

Kesimpulan

  • Perbuatan pembunuhan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pasal dasar pembunuhan adalah Pasal 338 KUHP berencana yang kemudian ditambah unsur direncanakan terlebih dahulu dalam Pasal 340 KUHP. Pembunuhan adalah merupakan istilah yang digunakan dalam hukum pidana untuk mendeskripsikan tindak pidana kejahatan di mana terdakwa menyebabkan kematian pada orang lain.
  • Karena besarnya dampak negatif pembunuhan, maka tidak mengherankan bila tindak pidana pembunuhan tersebut secara tegas dilarang oleh hukum posity yang sangat berat. Bahkan terhadap pembunuhan berencana oleh ketentuan Pasal 340 KUHP, pelaku diancam pidana mati.

Saran

  • Pemahaman yang baik tentang hukum pidana serta ilmu bantu lainnya sangat diperlukan bagi semua aparat penegak hukum agar dalam menerapkan unsur-unsur delik dalam KUHP khususnya Pasal 340 KUHP tidak terjadi kekeliruan yang mengakibatkan rusaknya asas-asas hukum pidana disamping kepastian hukum yang terabaikan.
  • Unsur-unsur delik seperti direncanakan terlebih dahulu harus menjadi perhatian yang serius dalam rangka menerapkan hukum baik dalam penyidikan, penuntutan terlebih bagi hakim yang mengadili serta memutuskan sesuatu perkara pidana agar tidak terjadi kesesatan hukum.

           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun