Mohon tunggu...
poppydwi
poppydwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka lihat masha

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Putusan Pidana Mati Terhadap Kasus Aning

28 November 2024   15:51 Diperbarui: 28 November 2024   16:33 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembunuhan berencana dan pidana mati dalam syarat hukum pidana merupakan dua komponen permasalahan yang erat berkaitan. Hal ini tampak dalam berbagai kitab Undang-Undang Hukum Pidana di berbagai negara yang merupakan pembunuhan berencana dan pidana mati.

Sedangkan dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru memberikan rumusan tindak pidana pembunuhan berencana sebagai berikut: "Setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun".

Unsur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana dalam Pasal 459 UU 1/2023 adalah:

  • Barangsiapa atau setiap orang, adalah subjek hukum di mana subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah naturlijk person, yaitu manusia.
  • Dengan sengaja, adalah pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (motif).
  • Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu lalu baru diikuti dengan tindakannya.
  • Merampas nyawa orang lain.

Di Indonesia, hukuman mati diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam konteks ini, hukuman pidana untuk kejahatan narkotiks dan terorisme.

Di Indonesia hukuman mati, hanya diberlakukan untuk beberapa kasus, seperti pembunuhan berencana, terorisme, korupsi, narkoba dan perdagangan obat-obatan terlarang.

Delik ini mengandung unsur dan kualifikasi pembunuhan dan sanksi pidana. Delik ini juga dirumuskan secara materiil artinya menitikberatkan pada akibat hilangnya nyawa, tentang bagaimana cara menghilangkan nyawa itu.

Kesimpulan

  • Perbuatan pembunuhan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pasal dasar pembunuhan adalah Pasal 338 KUHP berencana yang kemudian ditambah unsur direncanakan terlebih dahulu dalam Pasal 340 KUHP. Pembunuhan adalah merupakan istilah yang digunakan dalam hukum pidana untuk mendeskripsikan tindak pidana kejahatan di mana terdakwa menyebabkan kematian pada orang lain.
  • Karena besarnya dampak negatif pembunuhan, maka tidak mengherankan bila tindak pidana pembunuhan tersebut secara tegas dilarang oleh hukum posity yang sangat berat. Bahkan terhadap pembunuhan berencana oleh ketentuan Pasal 340 KUHP, pelaku diancam pidana mati.

Saran

  • Pemahaman yang baik tentang hukum pidana serta ilmu bantu lainnya sangat diperlukan bagi semua aparat penegak hukum agar dalam menerapkan unsur-unsur delik dalam KUHP khususnya Pasal 340 KUHP tidak terjadi kekeliruan yang mengakibatkan rusaknya asas-asas hukum pidana disamping kepastian hukum yang terabaikan.
  • Unsur-unsur delik seperti direncanakan terlebih dahulu harus menjadi perhatian yang serius dalam rangka menerapkan hukum baik dalam penyidikan, penuntutan terlebih bagi hakim yang mengadili serta memutuskan sesuatu perkara pidana agar tidak terjadi kesesatan hukum.

           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun