Sebagai tekad baik serta pula transparansi agar tidak terjadinya kesalahpahaman baik didunia dan akhirat. Lampiran ini kami jelaskan untuk para calon donatur sebagai bentuk kesepahaman.
Bahwa dengan berdonasi maka; pertama, memahami layanan ini sebagai wadah apresiasi dan dukungan materil secara sukarela tanpa paksaan. Kedua, transaksi donasi disebut akad hadiah dan hibah. Ketiga, tidak menuntut penerima untuk mengembalikan dukungan berupa hibah dan hadiah apabila tidak ada hal yang melanggar norma dan hukum. Keempat, hadiah dan hibah dalam bentuk uang dapat digunakan oleh penerima secara bebas dan bijaksana.
Akhirnya kami mendoakan semoga bantuan dukungan dari donatur sekalian dapat menjadi pemberat timbangan karena niat kontribusi saling tolong-menolong dalam kebaikan serta upaya meninggikan nama Allah.
Doakan juga kami agar Allah senantiasa mencurahkan rahmat dan hidayahnya agar kami tetapteguh dalam iman yang mantap serta kesehatan yang terjaga agar bisa tetap produktif dikemudian hari.
Terimakasih atas atensi, lebih kurang kami mohon maaf. Billahi taufiq wal hidayah, wassalamualaikum wr wb.
Hormat Saya
Adithya Irawan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H