Mohon tunggu...
Vedra Bagus Himawan
Vedra Bagus Himawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Pengetahuan Sosiologi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat

11 Desember 2022   11:31 Diperbarui: 11 Desember 2022   11:33 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, dan syarat - syaratnya? 

Hukum dapat dikatakan efektif di dalam masyarakat apabila ada sesuatu aturan yang jelas mengatur suatu masyarakat tersebut, adapun penegak hukum sebagai pedoman agar suatu aturan tersebut berjalan sebagaimana mestinya/berjalan dengan baik,kemudian adanya sarana dan prasarana yang mendukung, dimana adanya warga masyarakat yang menaati aturan - aturan tersebut. 

Kemudian hukum di dalam masyarakat tidak akan efektif apabila suatu masyarakat tidak dapat menerima hukum tersebut, dengan kata lain hukum harus berkembang dengan masyarakat dengan sendirinya.Adapun 4 syarat efektif  atau tidaknya suatu hukum masyarakat tersebut sebagai berikut:

1.Mengenai mudah atau tidaknya makna isi peraturan tersebut untuk di gagas oleh masyarakat dan juga mudah atau tidaknya suatu peraturan tersebut untuk di taati oleh masyarakat
2. Mengenai aturan aturan yang berlaku di masyarakat, sudahkah semua masyarakat rata mengetahui aturan tersebut
3. Mengenai respon dan pengakuan dari kalangan masyarakat itu sendiri mengenai masyarakat yang merespon suatu aturan - aturan dan pranata hukum tersebut kalo memang efektif.
4. Adanya suatu mekanisme yang menyelesaikan sengketa yang tidak hanya harus mudah dihubungi oleh setia masyarakat tersebut , akan tetapi harus cukup efektif untuk menyelesaikan sengketa-sengketa.

Contoh pendekatan sosiologis dalam pendekatan studi hukum ekonomi syariah? 

Pandangan atau paradigma yang terdapat suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan untuk memahami suatu agama. Dalam hubungan ini Jalaluddin Rakhmat mengatakan bahwa suatu agama dapat diteliti dengan menggunakan paradigma-paradigma realitas agama yang diungkapkan mempunyai nilai kebenaran yang  sesuai dengan kerangka teori paradigmanya. 

Oleh karena itu, tidak ada persoalan mengenai suatu penelitian agama tersebut, penelitian ilmu sosial, penelitian filosofis. Dari berbagai pendekatan ini semua orang dapat memilih keyakinan pada suatu agama.

Di sini dapat diketahui bahwa suatu agama bukan hanya monopoli kalangan teolog dan normalis, melainkan agama dapat dipahami oleh semua kalangan, yang dimana semua orang sesuai dengan pendekatan dan kesanggupannya masing-masing. Oleh karena itu, agama hanya merupakan hidayah dari Allah dan merupakan suatu kewajiban manusia sebagai fitrah yang diberikan Allah kepada manusia.

Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Serta analisis latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul?

Istilah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah mungkin maksud dari istilah tersebut adalah salah satu kenyataan bahwa sesuatu keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kecil dari pada pejabat pejabat.

Gagasan progressive law muncul karena pada dasarnya rasa ketidakpuasan terhadap praktik suatu hukum positif maka dari itu lahirlah penegakan hukum progresif. Hukum progresif muncul sebagai solusi dari suatu gagalnya hukum positif. 

Secara fundamental hukum sebagai suatu institusi membawa manusia untuk mendapat kebahagiaan, hidup yang sejahtera, dan adil. Kualitas hukum sendiri hanya dapat diukur dari suatu pelayanannya pada manusia.

Jelaskan kata kunci berikut dan apa gagasan anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, socio- legal, legal pluralisme?

Progresif law diartikan sebagai antitesis terhadap suatu hukum modern atau hukum yang terbaru pada saat ini. Munculnya progresif law di Indonesia ini dikarenakan keprihatinan terhadap kualitas hukum dari penegakan hukum di Indonesia terutama sejak terjadi reformasi. 

Hukum progresif sendiri merupakan suatu hukum yang membebaskan masyarakat untuk mendapatkan tujuan hukum yang semaksimal mungkin. 

Disamping itu hukum sendiri harus pro terhadap rakyat begitu juga pro dengan keadilan demi tujuan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat berdasarkan kehidupan yang baik, serta bersifat responsif dan mendukung suatu pembentukan negara hukum yang baik berdasarkan hati nurani yang dijalankan kecerdasan spiritual serta memiliki sifat kebebasan.

Kontrol sosial diartikan sebagai suatu proses yang baik yang sudah direncanakan maupun tidak yang bersifat mendidik, mengajak bahkan bisa jadi mewajibkan warga masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku. 

Fungsi hukum itu sendiri merupakan suatu penerapan mekanisme atau sebuah proses kontrol sosial yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat dari larangan-larangan yang tidak dikehendaki oleh hukum itu sendiri sehingga hukum mempunyai fungsi untuk mempertahankan suatu keberadaan untuk kelompok dan masyarkat.

Social legal merupakan suatu pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan teori-teori ilmu sosial. Hakikatnya social legal sendiri yaitu untuk menjawab dan menjelaskan sesuatu dari berbagai macam persoalan hukum dengan metode pendekatan teoritik dan metode yang interdisiplin terutama yang berkaitan dengan ilmu sosial. 

Legal pluralisme merupakan mekanisme tindakan yang berada di suatu lingkup masyarakat kemudian dalam pengertian lain legal pluralisme merupakan suatu situasi dimana ada dua hal atau lebih dalam sistem hukumnya yang bekerja secara beriringan/bersamaan di dalam kehidupan sosial yang sama untuk menjelaskan suatu keberadaan sistem pengendalian sosial dalam ruang lingkup kehidupan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun