Secara fundamental hukum sebagai suatu institusi membawa manusia untuk mendapat kebahagiaan, hidup yang sejahtera, dan adil. Kualitas hukum sendiri hanya dapat diukur dari suatu pelayanannya pada manusia.
Jelaskan kata kunci berikut dan apa gagasan anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, socio- legal, legal pluralisme?
Progresif law diartikan sebagai antitesis terhadap suatu hukum modern atau hukum yang terbaru pada saat ini. Munculnya progresif law di Indonesia ini dikarenakan keprihatinan terhadap kualitas hukum dari penegakan hukum di Indonesia terutama sejak terjadi reformasi.Â
Hukum progresif sendiri merupakan suatu hukum yang membebaskan masyarakat untuk mendapatkan tujuan hukum yang semaksimal mungkin.Â
Disamping itu hukum sendiri harus pro terhadap rakyat begitu juga pro dengan keadilan demi tujuan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat berdasarkan kehidupan yang baik, serta bersifat responsif dan mendukung suatu pembentukan negara hukum yang baik berdasarkan hati nurani yang dijalankan kecerdasan spiritual serta memiliki sifat kebebasan.
Kontrol sosial diartikan sebagai suatu proses yang baik yang sudah direncanakan maupun tidak yang bersifat mendidik, mengajak bahkan bisa jadi mewajibkan warga masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku.Â
Fungsi hukum itu sendiri merupakan suatu penerapan mekanisme atau sebuah proses kontrol sosial yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat dari larangan-larangan yang tidak dikehendaki oleh hukum itu sendiri sehingga hukum mempunyai fungsi untuk mempertahankan suatu keberadaan untuk kelompok dan masyarkat.
Social legal merupakan suatu pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan teori-teori ilmu sosial. Hakikatnya social legal sendiri yaitu untuk menjawab dan menjelaskan sesuatu dari berbagai macam persoalan hukum dengan metode pendekatan teoritik dan metode yang interdisiplin terutama yang berkaitan dengan ilmu sosial.Â
Legal pluralisme merupakan mekanisme tindakan yang berada di suatu lingkup masyarakat kemudian dalam pengertian lain legal pluralisme merupakan suatu situasi dimana ada dua hal atau lebih dalam sistem hukumnya yang bekerja secara beriringan/bersamaan di dalam kehidupan sosial yang sama untuk menjelaskan suatu keberadaan sistem pengendalian sosial dalam ruang lingkup kehidupan sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H