Objek wisata (Obwis) hutan mangrove di pedukuhan Pasir Kadilangu dan Pasir Mendit, Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kulonprogo kian pupoler. Jumlah peng-unjung makin banyak, tidak hanya hari libur, hari biasa juga banyak dikunjungi.Banyaknya pengunjung memunculkan ide seba-gian warga mendapatkan dana dari kunjungan wisatawan. Lokasi wisata unik ini kendati masuk wilayah Kulonprogo namun berada di barat sungai Bogowonto atau berbatasan dengan Desa Jagabaya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Objek wisata Mangrove Kulonprogo tersebut memiliki daya tanrik yang amat tinggi bagi para Wisatawan. Semenjak adanya Selfie yang semakin “hits” wisata mangrove ini menjadi pilihan yang tepat. Selain tiket mesuk ke mangrove yang hanya Rp. 4000 mangrove juga memiliki spot spot untuk berfoto antara lain di jembatan cinta, sangkar penantian, love, pintu doraemon, negeri di atas mangrove. Juga di hutan gua samalu, ayunan kepompong, ayunan perahu layar raksasa, bunga cinta, jembatan tempo dulu, rumah pohon, menara, pintu gerbang utama, jembatan bola-bola. Serta wisata bahari yang menyediakan perahu untuk berkeliling hutan mangrove. Spot foto-foto yang nge-hits di daerah Kulonprogo, Hutan mangrove di Pantai Kadilangu, Pantai ini sebetulnya bukan lokasi yang terbilang baru, tapi keindahan jembatan bambu di sekitar pantai yang ditumbuhi pohon mangrove masih menjadi favorit pengunjung.
Namun di balik tingginya kunjungan wisatawan, nampaknya akan memunculkan potensi konflik. Terutama berkaitan dengan pungutan yang dilakukan dua atau lebih kelompok ma-syarakat yang berbeda. Pungutan tersebut juga sudah mulai dikeluhkan pengunjung.Terlebih mereka yang masuk dari jalan raya Dendels sudah ditarik retribusi warga berseragam parkir. Ketika di lokasi wisata juga masih ditarik ongkos parkir dan retribusi masuk objek wisata.
Keluhan terkait penarikan retribusi bagi pengunjung di pintu masuk menuju obyek wisata Hutan Mangrove di Padukuhan Pasir Mendit serta Pasir Kadilangu, Jangkaran, Kecamatan Temon masih belum menemui titik terang. Penarikan retribusi tersebut dilakukan oleh warga Jogoboyo, Purwodadi, Purworejo dengan alasan sebagai dana perawatan jalan karena jalan tersebut merupakan jalan dengan status jalan Desa Jogoboyo.
Akibat adanya dua tempat penarikan pungutan untuk masuk tempat wisata hutan mangrove di Pedukuhan Pasir Kadilangu, Desa Jangkaran, Kecamatan Temon pengelola setempat merasa resah. Mereka sering dikomplain pengunjung yang harus membayar dua kali. Oleh karenanya, warga berharap pemerintah segera membangun jembatan yang menghubungkan pedukuhan tersebut dengan Pedukuhan Nglawang.
Ahmad Subangi (70), mantan Ketua Komisi I DPRD DIY menuturkan, sebenarnya pembuatan jalan yang melintasi dua kabupaten yaitu Kulon Progo dan Purworejo itu pernah dibahas oleh pihak provinsi dan kabupaten.
- Pengelolaan
- Pada tanggal 27 Desember 2012, Balai Pengelolaan Hutan Mangrove (BPHM) Wilayah I Denpasar bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Lokakarya Persiapan Pembentukan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) DIY. Beberapa pihak yang diundang pada kegiatan ini adalah SKPD dari Gunungkidul, Bantul dan Kulonprogo (diantaranya Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan), perguruan tinggi, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Kehutanan.
- Pengelolaan kawasan mangrove tidak cukup hanya dengan peraturan tata ruang yang mengatur dalam rangka tata keruangannya saja. Berbagai peraturan perundangan turut dilakukan dalam rangka pengelolaan kawasan ini, baik secara langsung atau tidak. Salah satu yang tidak langsung tersebut adalah adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Turut pula Peraturan Pemerintah No 38/2007 tentang kewenangan pemerintahan yang mengatur kewenangan pengelola kegiatan berkaitan dengan jenis kegiatan yang sangat berkaitan erat dengan UU 32 /2004 dan Peraturan Pemrerintah Nomor 7 / 2008. Termasuk pula Peraturan Pemerintah Nomor 76/2008 tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan yang mengatur pembautan RTk RHL DAS, RPRHL dan RTnRHL. Selain itu, adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 / 2008 tentang kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau kecil adalah satu peraturantidak langsung dalam tataran pemanfaatan pengelolaan mangrove. Tentu masih banyak peraturan perundangan lainnya.
Wisata Alam Pesona Hutan Mangrove Pantai Congot Jogja ini baru saja belum lama diperkenalkan pada tahun 2016. Berawal dari foto-foto yang tersebar di media sosial oleh para traveler yang mengunjunginya dan para penduduk sekitar yang tanggap akan potensi wisata, kini Hutan Mangrove Kulonprogo Yogyakarta telah ramai dikunjungi wisatawan baik luar Jogja maupun warga Jogja itu sendiri.
Tokoh masyarakat Padukuhan Kadilangu, Suyadi (60) menuturkan, penarikan retribusi di tempat wisata merupakan biaya perawatan karena selama ini warga sekitar melakukan patungan untuk biaya perawatan masing-masing kepala keluarga memberikan dana Rp 1,2 juta. Menanggapi adanya pungutan lain yang dilakukan oleh warga Jogoboyo, dirinya mengaku belum ada konfirmasi dari pihak warga Jogoboyo. Dengan biaya Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 5 ribu untuk mobil, penarikan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Tentu saja hal ini menimbulkan keluhan bagi para pengunjung lantaran masih ditarik biaya parkir di lokasi obyek wisata. Padahal antara pengelola obyek wisata dengan penarik retribusi jalan dari warga Jogoboyo tak ada koordinasi.
Selama ini terdapat 2 objek wisata serupa di desa tersebut yakni Pasir Mendhit dan Pasir Kadilangu. Dari 2 lokasi wisata ini, terdapat 3 kelompok pengelola objek wisata yang terpisah. Pengelolaan Kawasan Mangrove Kulonprogo ini masih dikelosa secara kelompok kelompok usaha oleh masyarakat. Setiap kawasan wisata hutan mangrove merupakan kepemilikan kelompok tersendiri sehingga setiap masuk ke salah satu mangrove akan di kenai retribusi, dan jika anda ingin masuk ke spot mangrove lain maka akan dikenai retribusi lagi. Kepemilikan yang masih dipegang ole kelompok kelompok usaha ini dapat menyebabkan konflik dan persaingan tidak sehat.
- Analisis Menggunakan Tragedi Of The Common
”Dulu juga pernah terjadi masalah seperti itu, ketika truk pengangkut pasir milik warga Kulon Progo yang melintas di jalan tersebut juga diportal oleh warga Purworejo, namun sudah dirembug dan selesai,” Saat dikonfirmasi, petugas jaga di jalan masuk hutan mangrove wilayah Jogobaya, Musbandi menjelaskan, dana yang ditarik dari wisatawan akan digunakan untuk perbaikan jalan. Penarikan tersebut, didasarkan pada Perdes.Sementara Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati berpendapat, konflik di perbatasan ini membutuhkan penyelesaian segera. Ia berpendapat, sebaiknya pemerintah DIY atau Kulonprogo membeli jalan tersebut, mengingat sebagian besar yang menggunakan adalah warga Kulonprogo.
Secara georafis dan administratif magrove terletak di wilayah kulonprogo, Yogyakarta. Untuk menuju kawasan mangrove itu perlu melewati wilayah administratif kabupaten purworejo. Mangrove atau wisata dengen menyajikan spot foto ala masa kini sangatlah besar peluang bisnisnya. Oleh karena itu masyarakat yang memiliki lahan disekitar mangrove memanfaatkan untuk membuat lokasi wisata alam seperti mangrove Api-api.