Mohon tunggu...
Vincentius Daniel Budidharma
Vincentius Daniel Budidharma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Siswa

Vincentius Daniel Budidharma adalah siswa di SMA Kanisius Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Minyak Sawit di Indonesia: Berkat atau Kerugian?

18 Februari 2023   17:00 Diperbarui: 20 Februari 2023   19:33 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tadinya hidup kami sederhana. Memang tidak kaya, tapi berkecukupan. Sejak ada kelapa sawit, kami jadi lebih menderita. Saya jadi tidak bisa menafkahi keluarga. Saya punya bayi. Setiap hari saya mesti memberi makan keluarga. Tapi bagaimana bisa, kalau kami [saya dan suami] tidak bekerja. Setiap hari kami harus mencari akal supaya bisa menyambung hidup.

—Leni, Semunying Bongkang, Mei 2018

Pada 2019, Indonesia mengekspor minyak sawit sebanyak 50 juta ton metrik. Menurut Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, minyak kelapa sawit merupakan komoditas ekspor ketiga terunggul di Indonesia, dan memang benar: Indonesia merupakan pengekspor kelapa sawit terbesar di dunia. Lebih dari setengah minyak sawit di dunia diproduksi di Indonesia. 

Minyak sawit sendiri dapat digunakan sebagai minyak goreng yang lebih murah; bahan dasar lotion, sabun, sampo, dan kosmetik; dan sebagai biodiesel: sebuah bahan bakar terbarui. Dari semua fakta ini, dapat dikatakan bahwa minyak sawit merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia. Namun, di balik sukses perkebunan minyak sawit untuk ekonomi Indonesia adalah kerugian penduduk dan lingkungan lokal.

Dalam praktiknya, bisnis minyak sawit di Indonesia menyebabkan degradasi lahan pertanian sekitar, sengketa lahan dengan warga setempat, dan penebangan hutan Indonesia yang sangat berharga. 

Sejak 1999, pemerintah Indonesia mengesahkan beberapa undang-undang yang mewajibkan perkebunan kelapa sawit untuk berkonsultasi dengan warga lokal sebelum mengembangkan bisnisnya. 

Meskipun demikian, terdapat banyak penyelewengan dari undang-undang tersebut. Misalnya, sekitar 76% total luas tanah Desa Olak Olak (sebuah desa transmigran dari Jawa pada tahun 1957) digunakan oleh PT Sintang Raya  untuk perkebunan kelapa sawit tanpa klarifikasi kepada warga setempat yang pernah mengklaim tanahnya. 

Aktivitas perkebunan lalu menyebabkan degradasi lahan gambut, yang lalu menyebabkan kebakaran dan hilangnya nyawa flora dan fauna di Desa Olak Olak. Selain itu, sejak adanya perkebunan sawit dari PT Sintang Raya, banyak pohon kelapa warga Desa Mengkalang Jambu diserang oleh hama kumbang tanduk. 

Warga desa tersebut juga dirugikan oleh pembangunan kanal yang dilakukan PT Sintang Raya. Kanal ini menghambat penyaluran air keluar dari persawahan warga sehingga lahan persawahan tergenang oleh air asin dan tidak bisa dikelola. Padahal, sawah seperti ini merupakan sumber makanan dan uang warga lokal. Singkatnya, perkebunan minyak sawit PT Sintang Raya telah membuat kehidupan warga Kalimantan Barat lebih sulit.

Menurut penelitian oleh Human Rights Watch (2021), warga setempat tidak pernah dikonsultasi atau diberikan kompensasi yang layak. Semua hal ini melanggar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 21, yang menuntut pemegang izin lokasi untuk mencari kesepakatan dengan pemilik lahan sebelumnya serta menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat setempat. 

PT Sintang Raya tidak menanggapi demonstrasi dari warga lokal, bahkan setelah PTUN Pontianak dan TUN Jakarta telah membatalkan HGU-nya dan memerintahkannya untuk mengembalikan lahan kepada warga setempat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun