Bela Negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.Â
      Bela Negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran warga negara serta keyakinan pada diri sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui usaha Bela Negara. Dalam mewujudkan bela negara, tentu saja kita harus mengetahui nilai-nilai dasar Bela Negara yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), yaitu :
    1.  Cinta tanah air, ditunjukkan dengan sikap:
      a. Menjaga tanah dan perkarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia;
      b. Jiwa dan raganya bangga sebagai bangsa Indonesia;
      c. Jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya;
      d. Menjaga nama baik bangsa dan negara;
      e. Memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dan negara;
      f. Bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia;
      g. Sadar berbangsa dan negara;
      h. Setia pada pancasila sebagai ideologi bangsa;
       i. Rela berkorban untuk bangsa dan negara;
       j. Memiliki kemampuan awal bela negara.
    2. Sadar berbangsa dan bernegara, ditunjukkan dengan sikap :
      a. Berpartisipasi aktif dalam organisasi kemasyarakatan, profesi maupun politik;
      b. Menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      c. Ikut serta dalam pemilihan umum;Â
      d. Berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negaranya;
      e. Berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
    3. Setia pada pancasila sebagai ideologi bangsa, ditunjukkan dengan sikap :
      a. Paham nilai-nilai dalam Pancasila;
      b. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
      c. Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara;
      d. Senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila;
      e. Yakin dan percaya bahwa Pancasila sebagai dasar negara.
    4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara , ditunjukkan dengan sikap :Â
      a.  Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan negara;
      b. Siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman;
      c. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara;
      d. Gemar membantu sesama warga negara yang mengalami kesulitan;
      e. Yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negaranya tidak sia-sia.
    5. Kemampuan awal bela negara, ditunjukkan dengan sikap :Â
      a. Memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta intelijensia;
      b. Senantiasa memelihara jiwa dan raga;
      c. Senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa;
      d. Gemar berolahraga;
      e. Senantiasa menjaga kesehatannya.
      Dalam mewujudkan Bela Negara, warga negara dapat mengupayakan Bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
      Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara yang melayani masyarakat tentu saja harus mempunyai kesehatan yang baik secara jasmani maupun rohani. Sebagai salah satu wujud dari nilai dasar Bela Negara dalam pengamalan Pancasila sebagai ideologi bangsa, telah dilakukannya kegiatan keagamaan secara rutin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara guna memelihara jasmani dan rohani. Kegiatan yang dilakukan adalah ibadah rutin bagi umat islam yaitu sholat dhuha dan baca al-qur'an, sedangkan setiap hari Kamis umat nasrani beribadah rutin dengan mengikuti khotbah, doa, serta bernyanyi. Kegiatan tersebut merupakan pengamalan sila kesatu Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa" butir :
- Butir 1, yaitu bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang maha Esa;
- Butir 2, yaitu manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya;
- Butir 6, yaitu mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menajalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
      Selanjutnya dalam rangka memelihara kesehatan jasmani, Pengadilan Negeri Jakarta Utara rutin melakukan kegiatan senam pagi di halaman kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara setiap hari Jum'at. Kegiatan senam pagi dilakukan guna menjaga kesehatan fisik dengan pola hidup sehat untuk menjaga kebugaran melalui kegemaran berolahraga yang diupayakan sebagai gaya hidup. Hal ini merupakan pelaksanaan dari nilai dasar bela negara yaitu memiliki kemampuan awal Bela Negara.
      Masih banyak contoh sikap bela negara yang dapat dijalankan dan dilakukan oleh kita sebagai warga negara. Wujud bela negara dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, baik anak-anak maupun orang dewasa. Maka dari itu pendidikan Bela Negara dapat dipupuk sejak dini untuk membangun rasa cinta kepada NKRI demi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H