Bela Negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.Â
      Bela Negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran warga negara serta keyakinan pada diri sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui usaha Bela Negara. Dalam mewujudkan bela negara, tentu saja kita harus mengetahui nilai-nilai dasar Bela Negara yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), yaitu :
    1.  Cinta tanah air, ditunjukkan dengan sikap:
      a. Menjaga tanah dan perkarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia;
      b. Jiwa dan raganya bangga sebagai bangsa Indonesia;
      c. Jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya;
      d. Menjaga nama baik bangsa dan negara;
      e. Memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dan negara;
      f. Bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia;
      g. Sadar berbangsa dan negara;
      h. Setia pada pancasila sebagai ideologi bangsa;
       i. Rela berkorban untuk bangsa dan negara;