Jadi dapat disimpulkan bahwa, meskipun Minangkabau menganut sistem matrilineal yang mana peran garis keturunan diambil dari pihak perempuan, laki-laki memiliki peranan yang sangat penting juga. Sebagai mamak ataupun saudara laki-laki dari ibu yang mengatur dan menjaga saudara perempuan juga kemenakannya. Juga sebagai ayah, meskipun pada zaman dahulu ayah tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi anaknya, namun sekarang sudah bergeser setelah adanya zaman modern dimana sekarang ayah juga memiliki kewajiban untuk menafkahi anaknya. Ayah juga tetap  menjadi wali nikah anaknya seperti sebagaimana yang diajarkan dalam agama Islam, bukan digantikan oleh mamaknya.Â
Vara Madina Yazikra, Mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia, Universitas Andalas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H