Mohon tunggu...
Vanisa ayyas
Vanisa ayyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Asuransi Syariah "Hukum Asuransi Indonesia"

19 Maret 2024   04:25 Diperbarui: 19 Maret 2024   04:37 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW BUKU ASURANSI SYARIAH

Judul Buku                  : Hukum Asuransi Indonesia

Penulis                         : Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H

Penerbit                       : PT. Citra Aditya Bakti

Reviewer                     : Vanisa Ayyas Ramahdani

Nim                                : 212111046

Prodi / Kelas               : Hukum Ekonomi Syariah / 6B

Mata Kuliah                : Asuransi Syariah

ISI PEMBAHASAN REVIEW

BAB I : Perasuransian Dan Pengaturannya

Perasuransian adalah istilah hukum yang dipakai dalam perundang-undangan dan perusahaan peransurasian. Istilah peransuransian berasal dari kata "asuransi' yang berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian. Dalam pengertian "peransuransian" selalu meliputi dua jenis kegiatan usaha, yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi. Perusahaan perasuransian selalu meliputi perusahaan asuransi dan perusahaan penunjang asuransi. Perusahaan asuransi adalah jenis perusahaan yang menjalankan usaha asuransi.

BAB II : Usaha Dan Perusahaan Perasuransian

Dalam Pasal 2 huruf a Undang-undang No. 2 Tahun 1992 menentukan bahwa usaha asuransi adalah jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. Sedangkan dalam Pasal huruf b Undang-undang No.2 Tahun 1992 menentukan usaha penunjang usaha asuransi adalah usaha yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.

BAB III : Perjanjian Asuransi

Asuransi merupakan salah satu jenis perjanjian khusus yang diatur dalam KUHD. Sebagai perjanjian, maka ketentuan syarat-syarat sah suatu perjanjian dalam KUHPdt berlaku juga bagi perjanjian asuransi. Syarat-syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320KUHPdt. Menurut ketentuan pasal tersebut, ada empat syarat sah suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat, objek tertentu, dan kausa yang halal. Syarat yang diatur dalam KUHD adalah kewajiban pemberitahuan yang diatur dalam Pasal 251 KUHD.

BAB IV : Objek Asuransi

Benda Asuransi adalah benda yang menjadi objek perjanjian asuransi. Benda asuransi adalah harta kekayaan yang mempunyai nilai ekonomi, yang dapat dihargai dengan sejumlah uang. Benda asuransi selalu berwujud. Benda asuransi selalu diancam oleh bahaya atau peristiwa yang terjadinya itu tidak pasti. Ancaman bahaya itu mungkin terjadi yang mengakibatkan benda asuransi dapat rusak, hilang, musnah, atau berkurang nilainya.

BAB V : Risiko, Evenemen, Ganti Kerugian

Kegiatan bisnis asuransi kini semakin berkembang, yang membawa konsekuensi berkembang pula hukum bisnis asuransi. Dalam undang-undang yang mengatur tentang bisnis peransuransian, belum diatur tentang asuransi syariah. Namun, dalam praktik perasuransian ternyata bisnis asuransi syariah sudah banyak dikenal oleh masyarakat. Walaupun istilah asuransi tidak dikenal dalam Al-Qur'an dan Hadits, tidak tertutup kemungkinan dikembangkan secara islami oleh para ahli hukum islam atau fukaha untuk mencari dan menetapkan hukumnya selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan undang-undang yang berlaku.

BAB VI : Asuransi Rangkap Dan Reasuransi

Asuransi rangkap, atau sering disebut juga dengan istilah "asuransi kombinasi" atau "asuransi paket", mengacu pada polis asuransi yang menggabungkan dua atau lebih jenis perlindungan asuransi dalam satu polis tunggal. Sedangkan Reasuransi adalah praktik di mana perusahaan asuransi mengalihkan sebagian dari risiko yang mereka tanggung kepada perusahaan reasuransi.

BAB VII : Asuransi Kerugian

Perusahaan asuransi kerugian adalah bisnis yang menawarkan layanan untuk mengelola tanggung jawab hukum pihak ketiga dalam menanggulangi kehilangan manfaat, dan risiko kerugian akibat kejadian yang tidak terduga. Jika terjadi peristiwa tertentu yang tidak pasti yang mengakibatkan kerugian, kerusakan, atau hilangnya keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, perusahaan asuransi kerugian menawarkan layanan manajemen risiko dengan memberikan kompensasi kepada pemegang polis, pihak tertanggung, atau pihak lain yang berhak atau dengan cara memberikan kompensasi kepada pemegang polis, pihak tertanggung, atau pihak lain yang berhak. Serta menjamin kepada pihak lain bahwa pihak yang dijamin akan memenuhi kewajibannya apabila pihak yang dijamin tidak mampu melaksanakannya.

BAB VIII : Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah sebuah perjanjian antara pemegang polis (tertanggung) dan perusahaan asuransi, di mana pemegang polis membayar premi dalam jumlah tertentu, dan perusahaan asuransi memberikan perlindungan finansial kepada ahli waris atau orang yang ditunjuk saat terjadi kematian tertanggung atau pada akhir masa kontrak jika tertanggung masih hidup. Tujuan utama dari asuransi jiwa adalah memberikan perlindungan keuangan bagi keluarga atau orang yang ditinggalkan jika terjadi kemalangan atau kematian yang tidak terduga.

BAB IX : Jenis-Jenis Asuransi Sosial

Asuransi sosial adalah program perlindungan sosial yang dirancang untuk memberikan manfaat finansial kepada individu atau kelompok dalam masyarakat. Berikut adalah beberapa jenis asuransi sosial yang umum di beberapa negara:

  • Asuransi Kesehatan: Meliputi biaya pengobatan, rawat inap, resep obat, dan layanan kesehatan lainnya.
  • Asuransi Pensiun: Memberikan manfaat finansial kepada individu setelah pensiun dari pekerjaan mereka.
  • Asuransi Cacat: Memberikan manfaat finansial kepada individu yang mengalami cacat permanen atau sementara yang menghambat kemampuan mereka untuk bekerja.
  • Asuransi Pengangguran: Memberikan bantuan finansial kepada individu yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
  • Asuransi Kecelakaan: Memberikan perlindungan finansial terhadap kerugian akibat kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau kematian.
  • Asuransi Jaminan Sosial: Meliputi berbagai macam perlindungan, seperti pensiun, cacat, kesehatan, dan jaminan kematian.
  • Asuransi Anak: Memberikan perlindungan finansial khusus untuk anak-anak, seperti biaya pendidikan dan perlindungan finansial lainnya.
  • Asuransi Jaminan Hari Tua: Memberikan manfaat finansial kepada individu setelah mencapai usia pensiun untuk memastikan kehidupan yang layak.
  • Asuransi Kematian: Memberikan manfaat finansial kepada keluarga atau ahli waris seseorang yang meninggal dunia.

BAB X : Asuransi Syariah

Auransi syariah merupakan bidang bisnis asuransi yang cukup memperoleh perhatian besar di kalangan masyarakat Indonesia. Kebaruangan bisnis asuransi syariah adalah pengoperasian kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits serta Fatwa Para Ulama terutama yang terhimpun dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada prinsipnya yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah asuransi syariah menghapuskan unsur ketidakpastian (gharar), unsur spekulasi alias perjudian (maisyir), dan unsur bunga uang (riba) dalam kegiatan bisnisnya sehingga peserta asuransi (tertanggung) merasa terbebas dari praktik kezaliman yang merugikannya.

Inspirasi Saya Setelah Membaca Buku Ini : 

Setelah membaca buku tentang hukum asuransi Indonesia karya Prof. Abdulkadir Muhammad S.H. ini memberikan saya pemahaman yang lebih mendalam tentang sistem hukum asuransi di Indonesia. Berikut adalah beberapa pengalaman yang saya rasakan setelah membaca buku tersebut:

  • Pemahaman yang Lebih Mendalam: Buku tersebut kemungkinan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang berbagai konsep, prinsip, dan regulasi yang mengatur industri asuransi di Indonesia, termasuk hak dan kewajiban perusahaan asuransi, polis asuransi, klaim, dan lain sebagainya.
  • Peningkatan Kesadaran Hukum: Dengan memahami hukum asuransi secara lebih mendalam, saya menjadi lebih sadar akan hak dan perlindungan saya sebagai pemegang polis asuransi, serta tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi.
  • Kemampuan Analisis yang Lebih Baik: Dengan memahami konsep-konsep hukum asuransi, saya dapat menganalisis dengan lebih baik berbagai polis asuransi yang ditawarkan, mengevaluasi ketentuan-ketentuan penting, dan membuat keputusan yang lebih cerdas terkait perlindungan asuransi yang saya butuhkan.
  • Perspektif yang Luas: Buku tersebut juga dapat memberikan saya wawasan yang lebih luas tentang perkembangan dan tantangan dalam industri asuransi di Indonesia, termasuk perkembangan hukum, isu-isu terkini, dan perubahan regulasi yang relevan.
  • Kemungkinan Aplikasi Praktis: Informasi yang saya peroleh dari buku tersebut juga dapat diterapkan secara praktis dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika berhadapan dengan situasi yang berkaitan dengan asuransi, seperti memahami proses klaim, hak-hak saya sebagai nasabah, dan sebagainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun