BAB II : Usaha Dan Perusahaan Perasuransian
Dalam Pasal 2 huruf a Undang-undang No. 2 Tahun 1992 menentukan bahwa usaha asuransi adalah jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. Sedangkan dalam Pasal huruf b Undang-undang No.2 Tahun 1992 menentukan usaha penunjang usaha asuransi adalah usaha yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.
BAB III : Perjanjian Asuransi
Asuransi merupakan salah satu jenis perjanjian khusus yang diatur dalam KUHD. Sebagai perjanjian, maka ketentuan syarat-syarat sah suatu perjanjian dalam KUHPdt berlaku juga bagi perjanjian asuransi. Syarat-syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320KUHPdt. Menurut ketentuan pasal tersebut, ada empat syarat sah suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat, objek tertentu, dan kausa yang halal. Syarat yang diatur dalam KUHD adalah kewajiban pemberitahuan yang diatur dalam Pasal 251 KUHD.
BAB IV : Objek Asuransi
Benda Asuransi adalah benda yang menjadi objek perjanjian asuransi. Benda asuransi adalah harta kekayaan yang mempunyai nilai ekonomi, yang dapat dihargai dengan sejumlah uang. Benda asuransi selalu berwujud. Benda asuransi selalu diancam oleh bahaya atau peristiwa yang terjadinya itu tidak pasti. Ancaman bahaya itu mungkin terjadi yang mengakibatkan benda asuransi dapat rusak, hilang, musnah, atau berkurang nilainya.
BAB V : Risiko, Evenemen, Ganti Kerugian
Kegiatan bisnis asuransi kini semakin berkembang, yang membawa konsekuensi berkembang pula hukum bisnis asuransi. Dalam undang-undang yang mengatur tentang bisnis peransuransian, belum diatur tentang asuransi syariah. Namun, dalam praktik perasuransian ternyata bisnis asuransi syariah sudah banyak dikenal oleh masyarakat. Walaupun istilah asuransi tidak dikenal dalam Al-Qur'an dan Hadits, tidak tertutup kemungkinan dikembangkan secara islami oleh para ahli hukum islam atau fukaha untuk mencari dan menetapkan hukumnya selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan undang-undang yang berlaku.
BAB VI : Asuransi Rangkap Dan Reasuransi
Asuransi rangkap, atau sering disebut juga dengan istilah "asuransi kombinasi" atau "asuransi paket", mengacu pada polis asuransi yang menggabungkan dua atau lebih jenis perlindungan asuransi dalam satu polis tunggal. Sedangkan Reasuransi adalah praktik di mana perusahaan asuransi mengalihkan sebagian dari risiko yang mereka tanggung kepada perusahaan reasuransi.
BAB VII : Asuransi Kerugian