Nama : Vanisa Ayyas Ramahdani
Nim   : 212111046
Prodi / Kelas  : Hukum Ekonomi Syariah / 5BÂ
Mata Kuliah   : Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu   : Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag.
Ujian Akhir Semester
1. Faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat !
* Hukum atau peraturan itu sendiri
Pada  dasarnya  keadilan  merupakan  suatu  rumusan  yang bersifat  abstrak,  sedangkan  kepastian  hukum  merupakan  suatu  prosedur  yang  telah  ditentukan  secara normatif. Hukum bukan hanya menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin  adanya  kepastian  hukum di  tengah-tengah  masyarakat.
* Penegak Hukum
Berfungsinya suatu hukum akan sangat dipengaruhi oleh faktor mentalitas atau kepribadian dari para penegak hukum. Apabila hukum yang telah dibentuk sudah baik, maka dalam tatanan implementasinya akan ditentukan  oleh  para  penegak  hukum. Seorang penegak hukum, sebagaimana warga masyarakat mempunyai beberapa kedudukan dan peranan sekaligus.