Ujian Tengah Semester Sosiologi Hukum
Vanisa Ayyas Ramahdani (212111046)
Hukum Ekonomi Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
1. 5 Pengertian Sosiologi Hukum Dari Para Ahli Dan Analisis
- Satjipto Rahardjo (1979), "Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola tingkah laku manusia dalam konteks sosialnya."
- Soerjono Soekanto (1982), "Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya"
- Mochtar Kusumaatmadja, "Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitikberatkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia. Hingga akhirnya disiplin ilmu ini akan membawa ketentraman dan keteraturan bersama antar masyarakat."
- R. Otje Salman, "Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis."
- Brade Meyer, "Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang memusatkan hukum sebagai penelitian sosial, sehingga dalam upaya tersebut akan melihat pandangan masyarakat terhadap peraturan yang terjadi serta dampak yang ditimbulkannya. Ia menambahkan bahwa dalam penelitian yang dilakukan lebih fokus dalam gejala sosial sebagai tindakan melihat kepastian hukum."
Analisis pengertian sosiologi hukum dari beberapa ahli adalah :
Sosiologi hukum merupakan ilmu sosial yang fokus pada permasalahan dan fenomena hukum. Suatu ilmu pengetahuan atau aturan yang mengatur hubungan timbal balik antara individu dan kelompok dalam kehidupan bermasyarakat. Realitas sosial dipelajari dengan menggunakan metode analitis dan empiris, yang mengarah pada keberadaan fenomena sosial.
2. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Saya
Sosiologi hukum dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari suatu peraturan-peraturan khusus yang dapat diterapkan untuk menjaga ketertiban umum. Ilmu sosiologi hukum ini berkaitan dengan kaidah umum yang menjadi aturan dalam kehidupan sehari-hari, yang pada akhirnya akan menuju pada ketentraman dan keharmonisan sosial.
3. Contoh Kasus Efektifitas Hukum Dalam Masyarakat Dan Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya
Efektifitas Hukum Pidana Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.