Mohon tunggu...
Vania Salsabila
Vania Salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Elektromedik

Mahasiswa Rekayasa Teknik Elektromedik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Profesi Ahli Elektromedik yang Tak Tergantikan

26 November 2024   21:24 Diperbarui: 26 November 2024   21:25 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pernahkah Anda berpikir tentang siapa yang bertanggung jawab menjaga alat-alat medis di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lain agar tetap berfungsi dengan baik? Mungkin Anda sering melihat mesin-mesin canggih seperti alat ventilator, mesin MRI, atau alat kesehatan lainnya, tetapi siapakah yang memastikan semua perangkat itu bekerja dengan sempurna? Jawabannya adalah teknisi elektromedik!

Mari kita jelajahi lebih dalam tentang profesi ini, kompetensinya, serta peraturan yang mengatur mereka, dan apa yang membuat profesi ini sangat penting bagi dunia kesehatan.

Apa Itu Teknisi Elektromedik?

Teknisi elektromedik adalah profesional medis yang memiliki keahlian dalam mengoperasikan, memelihara, dan memperbaiki alat-alat medis berbasis listrik dan elektromagnetik. Anda mungkin berpikir, "Oh, mereka hanya memperbaiki mesin," tetapi sebenarnya peran mereka jauh lebih besar dari itu,  teknisi elektromedik adalah pahlawan tak terlihat di balik layar, memastikan bahwa setiap alat medis yang digunakan untuk diagnosis dan pengobatan berfungsi dengan baik.

Misalnya, saat Anda melakukan pemeriksaan menggunakan mesin MRI atau CT Scan, teknisi elektromedik-lah yang memastikan alat tersebut dalam kondisi yang sempurna, sehingga Anda bisa mendapatkan hasil yang akurat dan aman. Peran teknisi elektromedik dalam dunia medis tidak bisa dianggap sepele, karena kualitas alat diagnosis, alat pemeriksaan lab, alat pindai radiologi, alat penunjang kehidupan alat anestesi dan bedah, hingga alat terapi sangat bergantung keandalannya pada  mereka. Oleh karena itu, penting untuk memahami kompetensi, peraturan, serta wewenang yang dimiliki oleh teknisi elektromedik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.               

Di Indonesia, profesi ini diatur dengan ketat melalui berbagai regulasi yang mengharuskan para ahli elektromedik memiliki keterampilan teknis dan pemahaman mendalam mengenai keselamatan pasien serta standar operasional alat medis. Pada tingkat internasional, banyak negara juga memiliki regulasi serupa yang memperkuat posisi profesi ini, menjadikannya profesi yang tidak dapat tergantikan oleh teknologi atau otomatisasi semata. Berikut adalah alasan mengapa profesi ini tidak bisa digantikan, baik dari perspektif regulasi Indonesia maupun internasional.

Regulasi Pendidikan dan Sertifikasi Profesi

Di Indonesia, profesi ahli elektromedik diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Untuk menjadi seorang ahli elektromedik, seseorang harus melalui pendidikan formal yang terakreditasi dan mendapatkan sertifikasi kompetensi yang diakui oleh negara. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis, elektromedis adalah setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikan teknik elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, siapa pun yang telah lulus dari pendidikan tersebut berhak disebut sebagai elektromedis. Peraturan ini juga menjelaskan dalam Pasal 3 Bab 2 bahwa kualifikasi pendidikan untuk menjadi seorang elektromedis terdiri dari Diploma Tiga untuk Ahli Madya Teknik Elektromedik dan Diploma Empat untuk Sarjana Terapan Teknik Elektromedik. Ini menegaskan bahwa profesi elektromedis memiliki standar pendidikan yang jelas dan diatur dengan ketat dalam regulasi nasional. Apabila telah menyelesaikan pendidikan teknik elektromedik maka akan diberikan Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) untuk kemudian menjadi syarat untuk membuat Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E).

Sertifikasi ini mengonfirmasi bahwa seorang teknisi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengoperasikan dan merawat alat medis, serta memahami prosedur keselamatan yang ketat. Regulasi ini menunjukkan bahwa profesi ini membutuhkan tingkat keahlian tertentu yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh perangkat otomatis atau kecerdasan buatan (AI). Bahkan dengan adanya kemajuan teknologi, sertifikasi dan pelatihan yang berkelanjutan tetap diperlukan untuk memastikan bahwa ahli elektromedik dapat menangani perangkat medis yang semakin kompleks.

Pada level internasional, banyak negara juga memiliki sistem sertifikasi dan lisensi yang serupa untuk profesi ini. Misalnya, di Amerika Serikat, para profesional di bidang elektromedik sering kali memegang sertifikasi dari organisasi seperti The Association for the Advancement of Medical Instrumentation (AAMI) atau The American Society of Radiologic Technologists (ASRT). Di Eropa, regulasi tentang perawatan alat medis diatur oleh European Commission melalui standar CE (Conformit Europene), yang menetapkan kewajiban untuk melakukan pelatihan dan evaluasi bagi profesional yang menangani perangkat medis.

      

Bagaimana Mereka Dapat Memiliki Kompetensi yang Memadai?

Seperti profesi medis lainnya, teknisi elektromedik juga memerlukan standar kompetensi yang tinggi. Ingin tahu bagaimana mereka dipersiapkan untuk pekerjaan yang sangat vital ini? Semua dimulai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 65 Tahun 2016, yang menetapkan pedoman untuk tenaga elektromedik di Indonesia. Dalam peraturan ini memberikan panduan mengenai klasifikasi, wewenang, serta kompetensi yang wajib dimiliki oleh teknisi elektromedik. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tenaga elektromedik berfungsi untuk memelihara, mengoperasikan, serta memastikan alat medis berfungsi sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait.

Peraturan ini juga menyebutkan bahwa teknisi elektromedik harus bekerja dalam koordinasi dengan tenaga medis lain, seperti dokter dan perawat, untuk memastikan bahwa alat medis yang digunakan dalam proses diagnosis dan pengobatan aman dan efektif. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat terwujud standar operasional yang seragam dalam penggunaan alat medis dan mencegah kesalahan yang berpotensi merugikan pasien.

Namun, itu belum cukup. Ada Standar Kompetensi Kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui  Peraturan Menteri Kesehatan No. 314 Tahun 2020, yang memberikan panduan lebih rinci tentang keahlian terstandarisasi yang harus dimiliki oleh tenaga elektromedik. Menariknya, mereka tidak hanya diajarkan cara-cara teknis, tetapi juga diharapkan untuk memiliki keterampilan problem-solving yang mumpuni, karena mereka harus mampu mengidentifikasi dan mengatasi masalah pada alat medis yang tidak terduga. 

Di dalam standar ini, teknisi elektromedik diharuskan untuk memiliki pengetahuan yang mendalam tentang teknologi medis terbaru, termasuk kemampuan dalam merawat serta memeriksa kondisi alat secara teratur agar tetap dapat memberikan hasil yang akurat. Penguasaan terhadap sistem kelistrikan serta elektromagnetik pada alat medis juga menjadi kompetensi dasar yang wajib dimiliki oleh setiap teknisi elektromedik.

Selain itu, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 135 menjelaskan secara rinci tentang standar kompetensi elektromedis, termasuk keterampilan teknis yang harus dimiliki oleh setiap teknisi elektromedis, serta kualifikasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa mereka mampu menjalankan tugas dengan baik. Tak kalah penting, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 28 Tahun 2013 mengatur berbagai jabatan dalam profesi teknisi elektromedis, memastikan bahwa posisi-posisi dalam profesi ini diatur dengan jelas, serta memberikan dasar bagi pengembangan karier dan struktur jabatan dalam bidang ini. Ketiga peraturan ini secara bersama-sama membentuk kerangka hukum yang kuat untuk memastikan profesionalisme dan keberlanjutan profesi elektromedis di Indonesia.

Regulasi terkait Keamanan dan Kualitas Layanan

Selain itu, peraturan mengenai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Pengelolaan Alat Kesehatan juga berperan penting dalam menetapkan standar operasional terkait alat-alat medis. Regulasi ini mengatur pengawasan terhadap kualitas dan kelayakan alat medis yang digunakan dalam praktik medis, serta kewajiban teknisi elektromedik untuk memastikan alat-alat tersebut selalu dalam kondisi terbaik sebelum digunakan oleh tenaga medis. Di sinilah peran teknisi elektromedik sebagai pengawas kelayakan dan keandalan alat medis yang sangat vital dalam mendukung keselamatan pasien.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan beberapa hak yang dimiliki oleh teknisi elektromedis, antara lain: memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan profesi, dan prosedur operasional, berhak menerima imbalan jasa, mendapatkan perlindungan terkait keselamatan dan kesehatan kerja, serta diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, dan nilai-nilai agama, memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya, berhak menolak permintaan dari penerima pelayanan kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, kode etik, standar pelayanan, prosedur operasional, atau peraturan yang berlaku, serta memperoleh hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013 yang mengatur Standar Kompetensi Profesi di bidang teknisi elektromedik. Regulasi ini menetapkan syarat dan prosedur sertifikasi yang wajib dipenuhi oleh setiap teknisi elektromedik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap tenaga profesional dalam bidang ini memiliki kualitas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh negara, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal di fasilitas kesehatan.

Apa Saja Tugas dan Wewenang Teknisi Elektromedik?

Jadi, apa yang sebenarnya dilakukan oleh seorang teknisi elektromedik setiap harinya? Jika Anda bekerja di rumah sakit, mungkin Anda akan menemui mereka saat alat medis mengalami kerusakan atau saat sedang diinspeksi. Tugas utama mereka adalah memastikan alat medis selalu dalam kondisi terbaik. Beberapa tugas dan wewenang mereka meliputi:

  • Mengoperasikan alat elektromedik dalam rangka pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi.
  • Melaksanakan pemeliharaan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi.
  • Melaksanakan pemantauan fungsi alat elektromedik
  • Menganalisa kerusakan dan perbaikan alat elektromedik.
  • Melakukan inspeksi unjuk kerja alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi.
  • Melakukan inspeksi keamanan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi.
  • Melaksanakan pengujian laik pakai alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi.
  • Melaksanakan pengujian dan kalibrasi alat elektromedik.
  • Melaksanakan penyuluhan, pembelajaran, penelitian dan pengembangan alat elektromedik.
  • Melakukan perakitan dan instalasi alat elektromedik.
  • Melakukan perencanaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi.
  • Melakukan kajian teknis yang berkaitan dengan alat elektromedik, pengujian dan kalibrasi.
  • Memecahkan masalah dan melakukan bimbingan teknis bidang elektromedik

Namun, meski memiliki keahlian teknis tinggi, teknisi elektromedik tidak diperbolehkan untuk melakukan prosedur medis atau memberikan diagnosa medis. Wewenang mereka terbatas pada pengelolaan alat medis saja. Itu sebabnya mereka bekerja dalam tim dengan tenaga medis lain, seperti dokter dan perawat.

Tanggung Jawab Teknisi Elektromedik

Keselamatan pasien adalah prioritas utama dalam setiap pelayanan kesehatan. Alat medis yang rusak atau tidak berfungsi dengan benar dapat berisiko tinggi bagi pasien. Teknisi elektromedik, dengan keahlian mereka, berperan penting dalam mencegah kejadian-kejadian yang dapat membahayakan pasien. Misalnya, mereka harus memastikan tidak ada kebocoran listrik pada alat medis yang bisa menyebabkan bahaya bagi pasien atau petugas medis.

Dalam hal ini, Kode Etik Tenaga Kesehatan di Indonesia memberikan panduan bagi ahli elektromedik untuk selalu mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan pasien. Etika ini menuntut seorang profesional untuk melakukan evaluasi risiko, memastikan perangkat medis berfungsi dengan baik, dan menghindari kerusakan yang dapat membahayakan pasien.

Di tingkat internasional, peran etika ini juga diatur secara ketat. Di negara-negara dengan regulasi yang lebih maju, seperti Australia, profesi ahli elektromedik diatur oleh Australian Medical Association (AMA), yang menekankan bahwa pengoperasian alat medis harus dilakukan dengan mempertimbangkan hak-hak pasien, transparansi, dan tanggung jawab moral. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun teknologi semakin berkembang, prinsip-prinsip etika yang diatur dalam regulasi internasional tetap mengharuskan keterlibatan manusia yang terlatih dalam memastikan keselamatan pasien.

Bagaimana Teknisi Elektromedik Menjaga Profesionalisme Mereka?

Teknisi elektromedik tidak bekerja hanya berdasarkan intuisi. Mereka mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang diberikan oleh instansi terkait. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Pemerintah mengharuskan teknisi elektromedik untuk selalu mengikuti pelatihan dan uji kompetensi secara berkala. Ini membantu mereka untuk terus meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam bidang yang sangat dinamis ini.

Pelatihan ini bukan hanya soal teknologi terbaru, tetapi juga mencakup keterampilan keselamatan kerja, prosedur penanganan keadaan darurat, serta etika dalam bekerja di lingkungan medis.

Tantangan yang Dihadapi Teknisi Elektromedik

Namun, seperti profesi lainnya, pekerjaan ini tidak tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh teknisi elektromedik adalah perkembangan teknologi yang cepat. Alat medis yang digunakan hari ini mungkin akan digantikan dengan teknologi baru dalam waktu dekat. Teknisi elektromedik harus selalu siap untuk belajar dan beradaptasi dengan alat-alat medis yang lebih canggih.

Selain itu, bekerja dengan alat-alat berisiko tinggi seperti sinar-X, MRI, dan perangkat bertekanan tinggi juga memerlukan perhatian ekstra terhadap keselamatan diri sendiri dan pasien. Oleh karena itu, peraturan dan pelatihan yang ketat sangat penting untuk menjaga keselamatan semua pihak yang terlibat.

Kesimpulan

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia dan internasional, profesi ahli elektromedik tidak dapat tergantikan oleh profesi lain, atau teknologi buatan karena regulasi yang mengharuskan adanya tenaga ahli teknis, pemeliharaan alat medis, serta keterlibatan dalam pengawasan dan penanganan situasi darurat. Keamanan, etika, serta peran dalam pelatihan profesional lain juga menjadi faktor penting yang menunjukkan bahwa meskipun teknologi terus berkembang, peran manusia yang terlatih tetap sangat diperlukan. 

Jadi, jika Anda pernah bertanya-tanya siapa yang menjaga dan bertanggung jawab pada alat medis di rumah sakit agar tetap berfungsi dengan baik,  jawabannya adalah teknisi ahli elektromedik! Mereka adalah pahlawan tak terlihat yang berperan besar dalam menjamin keselamatan dan kesehatan pasien. Dengan memahami peran mereka lebih jauh, kita bisa lebih menghargai betapa pentingnya profesi ini dalam dunia medis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun