Mohon tunggu...
Vania Salsabila
Vania Salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Elektromedik

Mahasiswa Rekayasa Teknik Elektromedik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Profesi Ahli Elektromedik yang Tak Tergantikan

26 November 2024   21:24 Diperbarui: 26 November 2024   21:25 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Bagaimana Mereka Dapat Memiliki Kompetensi yang Memadai?

Seperti profesi medis lainnya, teknisi elektromedik juga memerlukan standar kompetensi yang tinggi. Ingin tahu bagaimana mereka dipersiapkan untuk pekerjaan yang sangat vital ini? Semua dimulai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 65 Tahun 2016, yang menetapkan pedoman untuk tenaga elektromedik di Indonesia. Dalam peraturan ini memberikan panduan mengenai klasifikasi, wewenang, serta kompetensi yang wajib dimiliki oleh teknisi elektromedik. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tenaga elektromedik berfungsi untuk memelihara, mengoperasikan, serta memastikan alat medis berfungsi sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait.

Peraturan ini juga menyebutkan bahwa teknisi elektromedik harus bekerja dalam koordinasi dengan tenaga medis lain, seperti dokter dan perawat, untuk memastikan bahwa alat medis yang digunakan dalam proses diagnosis dan pengobatan aman dan efektif. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat terwujud standar operasional yang seragam dalam penggunaan alat medis dan mencegah kesalahan yang berpotensi merugikan pasien.

Namun, itu belum cukup. Ada Standar Kompetensi Kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui  Peraturan Menteri Kesehatan No. 314 Tahun 2020, yang memberikan panduan lebih rinci tentang keahlian terstandarisasi yang harus dimiliki oleh tenaga elektromedik. Menariknya, mereka tidak hanya diajarkan cara-cara teknis, tetapi juga diharapkan untuk memiliki keterampilan problem-solving yang mumpuni, karena mereka harus mampu mengidentifikasi dan mengatasi masalah pada alat medis yang tidak terduga. 

Di dalam standar ini, teknisi elektromedik diharuskan untuk memiliki pengetahuan yang mendalam tentang teknologi medis terbaru, termasuk kemampuan dalam merawat serta memeriksa kondisi alat secara teratur agar tetap dapat memberikan hasil yang akurat. Penguasaan terhadap sistem kelistrikan serta elektromagnetik pada alat medis juga menjadi kompetensi dasar yang wajib dimiliki oleh setiap teknisi elektromedik.

Selain itu, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 135 menjelaskan secara rinci tentang standar kompetensi elektromedis, termasuk keterampilan teknis yang harus dimiliki oleh setiap teknisi elektromedis, serta kualifikasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa mereka mampu menjalankan tugas dengan baik. Tak kalah penting, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 28 Tahun 2013 mengatur berbagai jabatan dalam profesi teknisi elektromedis, memastikan bahwa posisi-posisi dalam profesi ini diatur dengan jelas, serta memberikan dasar bagi pengembangan karier dan struktur jabatan dalam bidang ini. Ketiga peraturan ini secara bersama-sama membentuk kerangka hukum yang kuat untuk memastikan profesionalisme dan keberlanjutan profesi elektromedis di Indonesia.

Regulasi terkait Keamanan dan Kualitas Layanan

Selain itu, peraturan mengenai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Pengelolaan Alat Kesehatan juga berperan penting dalam menetapkan standar operasional terkait alat-alat medis. Regulasi ini mengatur pengawasan terhadap kualitas dan kelayakan alat medis yang digunakan dalam praktik medis, serta kewajiban teknisi elektromedik untuk memastikan alat-alat tersebut selalu dalam kondisi terbaik sebelum digunakan oleh tenaga medis. Di sinilah peran teknisi elektromedik sebagai pengawas kelayakan dan keandalan alat medis yang sangat vital dalam mendukung keselamatan pasien.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan beberapa hak yang dimiliki oleh teknisi elektromedis, antara lain: memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan profesi, dan prosedur operasional, berhak menerima imbalan jasa, mendapatkan perlindungan terkait keselamatan dan kesehatan kerja, serta diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, dan nilai-nilai agama, memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya, berhak menolak permintaan dari penerima pelayanan kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, kode etik, standar pelayanan, prosedur operasional, atau peraturan yang berlaku, serta memperoleh hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013 yang mengatur Standar Kompetensi Profesi di bidang teknisi elektromedik. Regulasi ini menetapkan syarat dan prosedur sertifikasi yang wajib dipenuhi oleh setiap teknisi elektromedik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap tenaga profesional dalam bidang ini memiliki kualitas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh negara, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal di fasilitas kesehatan.

Apa Saja Tugas dan Wewenang Teknisi Elektromedik?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun