Mohon tunggu...
Vania Salsabila
Vania Salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Elektromedik

Mahasiswa Rekayasa Teknik Elektromedik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Profesi Ahli Elektromedik yang Tak Tergantikan

26 November 2024   21:24 Diperbarui: 26 November 2024   21:25 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernahkah Anda berpikir tentang siapa yang bertanggung jawab menjaga alat-alat medis di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lain agar tetap berfungsi dengan baik? Mungkin Anda sering melihat mesin-mesin canggih seperti alat ventilator, mesin MRI, atau alat kesehatan lainnya, tetapi siapakah yang memastikan semua perangkat itu bekerja dengan sempurna? Jawabannya adalah teknisi elektromedik!

Mari kita jelajahi lebih dalam tentang profesi ini, kompetensinya, serta peraturan yang mengatur mereka, dan apa yang membuat profesi ini sangat penting bagi dunia kesehatan.

Apa Itu Teknisi Elektromedik?

Teknisi elektromedik adalah profesional medis yang memiliki keahlian dalam mengoperasikan, memelihara, dan memperbaiki alat-alat medis berbasis listrik dan elektromagnetik. Anda mungkin berpikir, "Oh, mereka hanya memperbaiki mesin," tetapi sebenarnya peran mereka jauh lebih besar dari itu,  teknisi elektromedik adalah pahlawan tak terlihat di balik layar, memastikan bahwa setiap alat medis yang digunakan untuk diagnosis dan pengobatan berfungsi dengan baik.

Misalnya, saat Anda melakukan pemeriksaan menggunakan mesin MRI atau CT Scan, teknisi elektromedik-lah yang memastikan alat tersebut dalam kondisi yang sempurna, sehingga Anda bisa mendapatkan hasil yang akurat dan aman. Peran teknisi elektromedik dalam dunia medis tidak bisa dianggap sepele, karena kualitas alat diagnosis, alat pemeriksaan lab, alat pindai radiologi, alat penunjang kehidupan alat anestesi dan bedah, hingga alat terapi sangat bergantung keandalannya pada  mereka. Oleh karena itu, penting untuk memahami kompetensi, peraturan, serta wewenang yang dimiliki oleh teknisi elektromedik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.               

Di Indonesia, profesi ini diatur dengan ketat melalui berbagai regulasi yang mengharuskan para ahli elektromedik memiliki keterampilan teknis dan pemahaman mendalam mengenai keselamatan pasien serta standar operasional alat medis. Pada tingkat internasional, banyak negara juga memiliki regulasi serupa yang memperkuat posisi profesi ini, menjadikannya profesi yang tidak dapat tergantikan oleh teknologi atau otomatisasi semata. Berikut adalah alasan mengapa profesi ini tidak bisa digantikan, baik dari perspektif regulasi Indonesia maupun internasional.

Regulasi Pendidikan dan Sertifikasi Profesi

Di Indonesia, profesi ahli elektromedik diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Untuk menjadi seorang ahli elektromedik, seseorang harus melalui pendidikan formal yang terakreditasi dan mendapatkan sertifikasi kompetensi yang diakui oleh negara. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis, elektromedis adalah setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikan teknik elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, siapa pun yang telah lulus dari pendidikan tersebut berhak disebut sebagai elektromedis. Peraturan ini juga menjelaskan dalam Pasal 3 Bab 2 bahwa kualifikasi pendidikan untuk menjadi seorang elektromedis terdiri dari Diploma Tiga untuk Ahli Madya Teknik Elektromedik dan Diploma Empat untuk Sarjana Terapan Teknik Elektromedik. Ini menegaskan bahwa profesi elektromedis memiliki standar pendidikan yang jelas dan diatur dengan ketat dalam regulasi nasional. Apabila telah menyelesaikan pendidikan teknik elektromedik maka akan diberikan Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) untuk kemudian menjadi syarat untuk membuat Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E).

Sertifikasi ini mengonfirmasi bahwa seorang teknisi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengoperasikan dan merawat alat medis, serta memahami prosedur keselamatan yang ketat. Regulasi ini menunjukkan bahwa profesi ini membutuhkan tingkat keahlian tertentu yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh perangkat otomatis atau kecerdasan buatan (AI). Bahkan dengan adanya kemajuan teknologi, sertifikasi dan pelatihan yang berkelanjutan tetap diperlukan untuk memastikan bahwa ahli elektromedik dapat menangani perangkat medis yang semakin kompleks.

Pada level internasional, banyak negara juga memiliki sistem sertifikasi dan lisensi yang serupa untuk profesi ini. Misalnya, di Amerika Serikat, para profesional di bidang elektromedik sering kali memegang sertifikasi dari organisasi seperti The Association for the Advancement of Medical Instrumentation (AAMI) atau The American Society of Radiologic Technologists (ASRT). Di Eropa, regulasi tentang perawatan alat medis diatur oleh European Commission melalui standar CE (Conformit Europene), yang menetapkan kewajiban untuk melakukan pelatihan dan evaluasi bagi profesional yang menangani perangkat medis.

      

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun