d. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan: Pemerintah daerah dapat melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan.
e. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset dan sumber daya alam daerah: Pemerintah daerah dapat melibatkan masyarakat dalam pengelolaan aset dan sumber daya alam daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Dengan melibatkan masyarakat dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang bersih, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan dan memperkuat dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan yang bersih.
3. Memperkuat regulasi terkait lingkungan
Pemerintah daerah dapat memperkuat regulasi terkait lingkungan. Regulasi yang kuat dapat mendorong perusahaan untuk memperhatikan aspek lingkungan dalam kegiatan bisnisnya. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dalam kegiatan bisnisnya.
4. Memperhatikan pelestarian sumber daya alam
Buku "Tak ada Tempat Bagi Rakyat" mengkritisi UU Otonomi Daerah dan berbagai peraturan dan kebijakan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini menggambarkan meningkatnya persaingan pada pemanfaatan sumber daya alam tanpa penyelesaian konflik yang jelas. Salah satu fungsi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Hubungan ini meliputi kewenangan, keuangan, pelayanan publik, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus memperhatikan pelestarian sumber daya alam agar dapat menjamin pasokan bahan baku pembangunan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengelola sumber daya alam secara baik dan bertanggung jawab agar tetap lestari guna mendukung kehidupan masyarakat serta mahluk hidup lain.
5. Kolaborasi antarlembaga
Pemerintah daerah dapat melakukan kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang bersih. Kolaborasi antarlembaga dapat memperkuat implementasi kebijakan pembangunan berkelanjutan yang "bersih".
Perwujudan pembangunan berkelanjutan yang "bersih" bagi pemerintah daerah, dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan yang diambil tidak merusak lingkungan hidup dan memperhatikan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Selain itu, pemerintah daerah juga harus melibatkan masyarakat dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang "bersih". Oleh karena itu, pembangunan berkelanjutan yang "bersih" menuju keseimbangan antara perkembangan dan ekosistem dapat terwujud serta mampu memberikan keuntungan yang besar bagi masyarakat dan lingkungan hidup.