Mohon tunggu...
Vania Cahya Ramadhani
Vania Cahya Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal APBN dan Defisit

7 April 2022   15:23 Diperbarui: 7 April 2022   15:46 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu APBN?

Sebuah negara dalam menjalankan kehidupannya, membutuhkan sistem perekonomian yang baik. Hal tersebut meliputi perencanaan pada pendapatan dan pengeluarannya. Dalam kehidupan sehari – hari, kita terkadang pernah mendengar istilah APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Di dalam sistem perekonomian Indonesia, APBN merupakan poin penting untuk mengatur keuangan negara.

Sebelum itu, kita perlu mengenal apa arti anggaran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran merupakan taksiran mengenai penerimaan dan pengeluaran kas yang diharapkan untuk periode mendatang. Maka, jika kita mengartikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hal tersebut berarti rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang meliputi anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Pasal 11 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, ada tiga sumber penerimaan dan pendapatan negara, antara lain :

  1. Pajak yang merupakan sumber utama pendapatan negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
  2. Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang terdiri dari :
    • Pemanfaatan Sumber Daya Alam
    • Pelayanan (pendidikan, kesehatan, dan lainnya)
    • Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (BUMN atau obligasi)
    • Pengelolaan Barang Milik Negara
    • Pengelolaan Dana
    • Hak Negara (Barang Sitaan)
      Sumber – sumber tersebut telah tercantum di dalam Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  3.  Hibah
    Menurut kajian dari Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM,  hibah merupakan setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memiliki beberapa fungsi. Apabila merujuk pada Undang – Undang No. 17 Tahun 2002 (Pasal 3 Ayat 4) tentang Keuangan Negara, ada 6 fungsi APBN, diantaranya :

  • Fungsi Otoritasi yaitu dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
  • Fungsi Perencanaan yaitu seluruh kegiatan yang direncanakan berpedoman pada anggaran negara;
  • Fungsi Pengawasan yaitu perhitungan keberhasilan pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan ketentuannya;
  • Fungsi Alokasi yaitu pengalokasian pembangunan dengan mengurangi pengangguran dan inefisiensi sumber daya, serta peningkatan efektivitas ekonomi;
  • Fungsi Distribusi yaitu penyaluran dana berdasarkan keadilan dan kepatutan;
  • Fungsi Stabilisasi yaitu mengupayakan keseimbangan perekonomian negara.

Defisit Anggaran

Di samping itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat mengalami defisit. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, defisit memiliki arti kekurangan (dalam anggaran belanja). Selain itu, menurut Dornbusch, Fischer dan Startz, pengertian defisit yaitu selisih antara jumlah uang yang dibelanjakan pemerintah dan penerimaan dari pajak.

Defisit tidak terjadi tanpa adanya penyebab yang jelas. Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya defisit anggaran, salah satunya yaitu pembiayaan pembangunan negara. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, masih memerlukan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. 

Hal tersebut akan memicu hutang negara yang tentunya menyebabkan pengeluaran negara lebih besar. Faktor yang kedua yaiu tidak tercapainya target penerimaan negara. 

Pemerintah tentu mengharapkan rencana sumber keuangan negara dapat direalisasikan sehingga seluruh program berjalan dengan maksimal. Namun, hal tersebut terkadang tidak terealisasi dan menyebabkan pemerintah berupaya untuk menutupi kekurangan yang berdampak pada susunan APBN.

Faktor lain yang menyebabkan defisit anggaran yaitu nilai mata uang rupiah melemah. Saat ini rupiah masih bergantung pada perubahan nilai mata uang asing yang menyebabkan tidak stabilnya nilai mata uang kita. Apabila terjadi penurunan nilai mata uang, maka Indonesia harus menghadapi defisit anggaran. 

Rendahnya daya beli masyarakat juga menjadi faktor penyebab defisit. Hal ini didasari pada ketidakmampuan masyarakat membeli barang dan jasa sehingga mendorong pemerintah untuk memberikan bantuan keuangan (subsidi). Beberapa contoh pemberian subsidi dari pemerintah yaitu pada BBM dan gas LPG. Hal ini akan menyebabkan pemerintah mengeluarkan anggaran yang lebih dan dapat menyebabkan defisit anggaran.

Selain faktor – faktor di atas, inflasi merupakan salah satu faktor yang sangat merugikan. Perlu diketahui, inflasi merupakan kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus – menerus dalam jangka waktu tertentu. Apabila masalah inflasi tidak diperhitungkan, maka akan menyebabkan perbaikan revisi untuk rencana pengeluaran yang lebih besar.

Beberapa dampak negatif dari defisit akan memengaruhi perekonomian yang akan dirasakan oleh pemerintah, terutama masyarakat. Dampak yang akan dihadapi antara lain :

  • Penambahan modal dan pendapatan negara oleh pemerintah harus melalui cara peningkatan suku bunga;
  • Rendahnya daya beli masyarakat akan berujung pada turunnya tingkat konsumsi, serta kurangnya tabungan masyarakat yang berimbas pada dunia investasi;
  • Banyaknya pengangguran sebagai dampak dari menurunnya investasi yang dapat menyebabkan PHK (pemecatan tenaga kerja) oleh perusahaan;
  • Kenaikan harga barang dan jasa, misalnya sembako, BBM dan listrik yang akan merugikan masyarakat.

Namun tak disangka, defisit anggaran ini ternyata tidak hanya membawa dampak negatif. Defisit anggaran dapat membawa pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang mengarah kepada kebijakan fiskal. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan fiskal adalah kebijakan tentang perpajakan, penerimaan, utang – piutang, dan belanja pemerintah dengan tujuan ekonomi tertentu. Kebijakan Fiskal Anggaran Defisit (Kebijakan Fiskal Ekspansif) adalah salah satu dari tiga macam kebijakan fiskal. Kebijakan lainnya yaitu Kebijakan Fiskal Surplus atau Kebijakan Fiskal Kontraktif dan Kebijakan Fiskal Anggaran Seimbang.

Kebijakan Anggaran Defisit merupakan kebijakan fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui pengendalian belanja pemerintah yang lebih besar daripada pendapatan pemerintah dengan niat dan tujuan mengalami defisit. Hal tersebut digunakan untuk menyiasati tumbuhnya perekonomian negara. 

Hutang yang diperoleh dari luar negeri akan membantu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, hal tersebut perlu didasari dengan tujuan yang jelas. Menurut Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit yang dialami negara tidak boleh melebihi 3 persen dari total PDB dalam satu periode anggaran agar tetap terkendali.

Di samping dampak positif dari defisit, lalu bagaimanakah cara menghindari dan mengatasi dampak negatifnya? Ada beberapa solusi untuk diperhatikan, diantaranya :

  • Meningkatkan pendapatan negara melalui sumber utama, yaitu pajak. Tentunya dengan syarat tidak terlalu memberatkan masyarakat;
  • Mengurangi pengeluaran di berbagai bidang yang hasilnya tidak menunjukkan pertumbuhan;
  • Mengurangi pemberian subsidi misalnya pada BBM, gas, dan listrik;
  • Menerbitkan obligasi.

Pembahasan di atas menunjukkan seberapa penting peran APBN sebagai dasar untuk menumbuhkan perekonomian serta pembangunan negara. Memperhatikan keseimbangan antara pendapatan dan belanja negara adalah suatu hal penting agar kondisi perekonomian tetap stabil. Pemerintah bersama masyarakat juga perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi defisit. Namun, kita tidak boleh menutup mata apabila defisit terjadi, karena hal tersebut tak selalu membawa dampak buruk bagi negara apabila defisit masih dalam angka yang aman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun