1. Pendidikan dan Kesadaran: Melaksanakan program edukasi untuk meningkatkan pemahaman tentang penanaman modal berkelanjutan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat umum.
2. Insentif Pajak: Memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang menerapkan praktik bisnis berkelanjutan untuk mendorong investasi dalam teknologi ramah lingkungan.
3. Penguatan Regulasi: Memperkuat penegakan regulasi terkait tanggung jawab lingkungan dan sosial bagi perusahaan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
4. Dukungan Infrastruktur: Meningkatkan investasi dalam infrastruktur yang mendukung praktik bisnis berkelanjutan, seperti penyediaan energi terbarukan dan transportasi ramah lingkungan.
Kesimpulan
Penanaman modal berkelanjutan merupakan langkah penting untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan serta sosial. Hukum dagang memainkan peran sentral dalam membentuk kerangka regulasi yang mendukung praktik investasi ini. Dengan mengatasi tantangan yang ada dan menerapkan rekomendasi kebijakan yang tepat, diharapkan penanaman modal berkelanjutan dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.
Daftar Pustaka
1. Djalal, A. (2019). Hukum Dagang dan Keberlanjutan: Tantangan dan Peluang. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
2. Purnama, A., Â Setiawan, B. (2021). "Corporate Social Responsibility and Sustainable Investment: Legal Perspectives." Journal of Business Law, 15(2), 123-145.
3. Suharto, E. (2020). "The Role of Commercial Law in Promoting Sustainable Investments." International Journal of Law and Management, 62(4), 341-356.
4. Mardiasmo, D. (2018). Hukum Lingkungan dan Perkembangan Ekonomi Berkelanjutan. Yogyakarta: Andi.