4.3 PERSPEKTIF DAN TINDAKAN AMNESTY INTERNATIONAL TERHADAP UIGHUR
Amnesty International merupakan salah satu organisasi transnasional yang bergerak dalam bidang HAM, yang juga turut memberikan perspektifnya dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Tiongkok terhadap para penduduk Uighur, mengingat tindakan yang dilakukan oleh Tiongkok sedang dan telah dan akan selalu mengancam keberadaan atau eksistensi yang dimiliki oleh para penduduk Uighur yang berada di provinsi Xinjiang. Hal ini tentu tidak dapat dilepaskan oleh dari kebijakan dan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah Tiongkok terhadap para penduduk Uighur tersebut. Adapun selaku sebagai organisasi transnasional, Amnesty International memberikan beberapa perspektifnya dan tindakannya untuk menemukan sebuah resolusi yang definitif terhadap peristiwa ini. Bagian ini akan menjelaskan secara mendetail apa yang dilakukan dan dikemukan oleh Amnesty International. Adapun tindakan yang dilakukan oleh Amnesty International terhadap peristiwa itu adalah sebagai berikut:
4.3.1 PELANGGARAN HAM YANG SANGAT BERAT
Amnesty International mengeluarkan berbagai macam pernyataan terkait peristiwa yang sedang terjadi. Selaku organisasi yang bergerak di bidang penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di seluruh dunia terlepas dari negara, ras, bahasa dan keyakinan yang dimiliki oleh para korban, Amnesty International menyatakan bahwa pemerintah Tiongkok telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sangat berat kepada para penduduk Uighur yang berada di wilayah Xinjiang. Pernyataan yang dilakukan oleh Amnesty International tentu tidak datang dengan begitu saja. Terdapat berbagai macam riset dan aduan yang diterima oleh Amnesty International yang kemudian dituangkan dalam bentuk laporan yang sangat komprehensif yang memperlihatkan dan menjelaskan korban-korban yang mengalami penyiksaan dan berbagai macam hal yang tidak manusiawi lainnya yang disebabkan oleh pemerintahan Tiongkok yang melakukan penindasan terhadap kelompok minoritas yang ada di Xinjiang tersebut.
Adapun berdasarkan pandangan yang diberikan oleh Amnesty International yang didapatkan oleh peneliti dari website resmi yang menjadi salah satu alat untuk mempublikasikan berbagai macam penemuan dari fenomena yang terjadi dan berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh PBB, terdapat berbagai macam hak dan posisi yang diambil secara paksa oleh pemerintahan Tiongkok dari para penduduk Uighur.
Salah satu aspek pertama yang dilanggar oleh pemerintah Tiongkok adalah aspek agama dalam masyarakat Uighur. Menurut temuan dari Amnesty International, para penduduk Uighur dilarang untuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan agama dan berusaha menggangu dan memberikan rintangan terhadap para penduduk Uighur agar dapat melakukan aktivitas ibadah. Hal ini dibuktikkan dengan berbagai macam persekusi para penduduk Uighur agar dapat menjauhi segala hal yang berkaitan dengan agama yang dianut dan dipercaya. Tentu kebijakan pemerintah Tiongkok yang sangat represif terhadap para penduduk Uighur berasal dari sebuah keinginan dan isu separatis yang melibatkan beberapa bagian dari para etnis Uighur yang ingin melakukan separatisme dari Tiongkok, namun pemerintah Tiongkok dalam hal ini menganggap bahwa agama Islam yang dianut oleh para penduduk Uighur telah tercemar oleh ekstremisme dan terorisme (Greitens et al., 2020). Oleh karena fakta itu, pemerintah Tiongkok berusaha membersihkan ancaman tersebut dengan melakukan kebijakan yang sangat represif dan tentu kebijakan yang dilakukan berusaha menghapus identitas religius yang dimiliki oleh para penduduk Uighur.
Tentu jika merujuk kepada Deklarasi Universal HAM yang dicetuskan oleh PBB, AI tentu berpandangan bahwa hak kebebasan beragama merupakan salah satu hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap manusia terlepas ras, budaya, warna kulit dan lain sebagainya dan siapapun tidak dapat memaksakan suatu agama terhadap seseorang atau sekelompok orang baik memaksakan agama dengan menggunakan ancaman atau kekuasaan yang dimiliki atau pun tidak. Kecuali orang tersebut memeluk dan berpindah keyakinan atas dasar keinginan sendiri tanpa adanya paksaan dan ancaman yang dapat membahayakan keselamatan dirinya atau keselamatan keluarganya atau orang-orang terdekatnya.
"The Chinese authorities have created a dystopian hellscape on a staggering scale in Xinjiang. Uyghurs, Kazakhs and other Muslim minorities face crimes against humanity and other serious human rights violations that threaten to erase their religious and cultural identities." (Amnesty International, 2020)
      Agns Callamard yang menjabat sebagai sekjen Amnesty International mengeluarkan sebuah pernyataan seperti yang tertulis di atas bahwa pemerintahan Tiongkok telah menciptakan sebuah keadaan yang sangat mengerikan di provinsi Xinjiang terutama bagi para etnis minoritas seperti Uighur, Kazakh dan berbagai macam etnis minoritas yang beragama Islam lainnya yang ada di daerah tersebut, yang saat ini sedang mengalami sebuah tindak kejahatan yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan juga sedang mengalami berbagai macam tindakan yang melanggar HAM yang suatu saat dapat secara utuh menghapuskan identitas agama dan kultural yang dimiliki oleh para etnis minoritas yang beragama Islam tersebut.
      Tentu dari pernyataan yang dikeluarkan oleh Callamard, dapat dikatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintahan Tiongkok tidak hanya mengancam Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh para penduduk Uighur, melainkan juga dapat menghapuskan secara utuh identitas religius dan kultural yang dimiliki tersebut. Hal ini dibuktikkan dengan berbagai macam temuan yang dilakukan oleh Amnesty International seperti adanya pelarangan ibadah dan penghancuran berbagai macam masjid yang ada di Xinjiang serta pelarangan ketat untuk beribadah dan melakukan berbagai macam tindakan yang berkaitan dengan agama Islam. Selain daripada itu, pemerintah Tiongkok juga melakukan indoktrinisasi terhadap para penduduk Uighur dengan mewajibkan setiap orang menghapalkan himne komunisme dan berbagai macam hal lainnya yang dianggap sebagai tindakan yang mencuci otak para penduduk Uighur agar meninggalkan identitas asli yang dimilikinya.
      Dapat dikatakan bahwa Amnesty International memandang bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintahan Tiongkok adalah tindakan yang melanggar HAM dan merupakan kejahatan atas kemanusiaan dengan memaksa para penduduk Uighur untuk meninggalkan identitas agama dan kebudayaan yang dimilikinya dengan secara paksa dan tegas melarang para Uighur untuk melakukan apapun yang memiliki hubungan dengan agama yang dianut. Selain daripada itu, pemerintah Tiongkok secara ketat membatasi kegiatan agama yang dimiliki oleh para penduduk Uighur di wilayah Xinjiang tersebut.