Penulis : Vandiga Luksi Almahatma
Analis  Keimigrasian Ahli Pertama
Pendahuluan
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomorr 3/4/PK.02.02/V/2021 tentang Penerbitan Rekomendasi Paspor Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang bekerja sebagai Awak Kapal dijelaskan terkait pelayanan pembuatan rekomendasi paspor difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi maupun  Kabupaten/Kota tempat daerah asal calon ABK.
Disisi lain Banyak Awak Alat Angkut menolak adanya keharusan melampirkan surat atau dokumen rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja, saat ABK mengurus permohonan penerbitan paspor pelaut atau pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal, aturan Kemenaker tersebut dianggap semakin memperpanjang alur birokrasi bagi pelaut Indonesia yang hendak bekerja di kapal bendera asing berute internasional.
      Dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SPLP,surat pada butir d. berbunyi, Pasal 6 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SPLP,  bahwa calon PMI dalam hal mengajukan permohonan paspor melampirkan surat rekomendasi permohonan paspor dari Dinperinaker setempat.
      Dengan melihat fakta di lapangan bahwa banyaknya WNI yang berprofesi sebagai Awak alat angkut di kapal berbendera asing diantaranya  Kapal Pesiar Asing, Kapal Tanker dan Kapal Ikan Asing. Dalam pemberian paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dalam hal ini ABK dianggap perlu adanya persyaratan yang harus dipenuhi .terdapat unsur perlindungan yang diberikan untuk mencegah para calon Awak Alat Angkut tidak menjadi korban Human Traficking (Perdagangan Manusia).
Namun,yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Pihak dari Disnaker Kabupaten Ketapang belum dapat mengeluarkan rekomendasi dengan alasan belum adanya sosialisasi dari tingkat pusat.
beberapa Disnaker di Kabupaten/ Kota lain mengeluarkan rekomendasi tapi tidak memberikan keterangan bahwa PMI pertama kali sebagai awak alat kapal. Sehingga tidak dapat diberikan pembebanan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Rp. 0 sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Lalu Lintas Keimigrasian mengeluarkan diskresi atau keputusan yang membolehkan para pelaut atau awak kapal untuk mengajukan permohonan paspor tanpa rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) setempat.
Penutup
Â
      Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sebagai Unit Pelaksana Teknis di Bidang Keimigrasian selalu memberikan layanan sesuai dengan arahan dari Direktorat Jendral Imigrasi termasuk Dalam hal pemberian Paspor untuk calon Pekerja Migran Indonesia yang bertujuan untuk menjadi Awak Alat Angkut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H