Â
      Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sebagai Unit Pelaksana Teknis di Bidang Keimigrasian selalu memberikan layanan sesuai dengan arahan dari Direktorat Jendral Imigrasi termasuk Dalam hal pemberian Paspor untuk calon Pekerja Migran Indonesia yang bertujuan untuk menjadi Awak Alat Angkut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!