Â
      Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sebagai Unit Pelaksana Teknis di Bidang Keimigrasian selalu memberikan layanan sesuai dengan arahan dari Direktorat Jendral Imigrasi termasuk Dalam hal pemberian Paspor untuk calon Pekerja Migran Indonesia yang bertujuan untuk menjadi Awak Alat Angkut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!