Mohon tunggu...
Vandeniar Kennindya
Vandeniar Kennindya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menguak Kembali Kasus Lelang Arisan Bodong di Kota Bandung, Siapakah Pelakunya?

29 Desember 2023   22:15 Diperbarui: 29 Desember 2023   22:33 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screenshot List Lelang Arisan JZF, Foto: Korban (A)

“Di beberapa investasi saja, keuntungan di atas 10% itu sudah tidak mungkin, paling mentok di 6%. Apa yang dilakukan oleh pelaku dia tidak tahu mengenai sistem ini. Dia merupakan korban dari sistem ekonomi yang dia sendiri sebenarnya tidak paham. Korban dapat dikatakan sebagai pelaku karena ketika berinvestasi dia tau resiko dari investasi tersebut. Seharusnya, secara cerdas dia akan mempertanyakan kenapa keuntungannya bisa segitu besar.” 

Namun, hal ini tidak menjadikan terduga pelaku dapat “bebas” dari tanggung jawabnya atas uang para korban. Apalagi terkait “modal” yang diberikan oleh korban. 

Berbagai cara dilakukan para korban untuk mendapatkan uangnya kembali, mulai dari cara kekeluargaan hingga jalur hukum pun ditempuh. Namun, dalam prosesnya ternyata kedua cara tersebut tidak berjalan dengan lancar. Berbagai hambatan turut dilalui para korban. 

Para korban pun memutuskan untuk mendatangi langsung rumah terduga pelaku, namun tidak berjalan mulus, para korban harus kembali dengan tangan kosong karena sulitnya korban untuk berkomunikasi dengan terduga pelaku maupun keluarganya. 

Hingga pada bulan Oktober 2023, korban dan terduga pelaku akhirnya berkomunikasi dan membuat surat perjanjian. Dari pertemuan tersebut, terbentuklah grup Whatsapp yang terdiri dari para korban, sekitar 150 orang. Grup tersebut dibentuk untuk mengetahui siapa saja korban dan nominal kerugian para korban arisan JZF. Namun, grup tersebut hanya terbentuk, tidak sesuai dengan surat perjanjian yang ditandatangani bahwa akan ada ganti rugi yang dilakukan oleh terduga pelaku. 

“Salahnya, pas ketahuan awal semua korban ngumpul, nah isi suratnya cuma janji mau ganti, tapi ga ada tanggal waktunya sampai kapan. Dan sempat dipermasalahkan korban dan mau bikin surat ulang. Tapi malah dimarahin sama pihak keluarga JZF dibilang kalau masa harus tandatangan lagi.” ucap A, salah satu korban arisan JZF. 

Adanya surat perjanjian tersebut tidak membuat korban-korban dari arisan ini menjadi “tenang”, beberapa korban yang sudah kembali mendapatkan uangnya pun tidak memberikan keterangan lebih lanjut kepada korban yang masih berjuang mendapatkan uangnya kembali. Dapat dikatakan, dalam kasus ini, korban saling berpencar mencari keadilan untuk dirinya masing-masing.   

Kronologi Kasus 

Pada awalnya, JZF merupakan admin arisan dengan sistem normal atau arisan menabung dimana peserta arisan mendaftar dan hasil arisan dibagikan sesuai dengan ketentuan waktu arisan. Pada saat menerapkan arisan ini semuanya berjalan lancar, dan peserta pun mendapatkan hasil arisannya. 

Namun, arisan ini mulai bermasalah ketika JZF menerapkan sistem arisan berbunga/lelang. Arisan lelang merupakan arisan yang dapat dibeli dan akan mendapatkan hasil arisannya dengan jangka waktu yang tidak lama seperti arisan pada umumnya, dalam arisan ini pun pembeli akan mendapatkan untung atau bunga dari arisan tersebut. 

Screenshot List Lelang Arisan JZF, Foto: Korban (A)
Screenshot List Lelang Arisan JZF, Foto: Korban (A)
Screenshot List Lelang Arisan JZF, Foto: Korban (A)
Screenshot List Lelang Arisan JZF, Foto: Korban (A)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun