Hukum waris menduduki tempat yang amat penting. hal Ini dapat dipahami sebab masalah warisan pasti dialami oleh setiap orang. Setiap terjadi peristiwa kematian seseorang, segera timbul pertanyaan "bagaimana harta peninggalannya (jika ada) harus diperlakukan. Dan kepada siapa saja harta itu dipindahkan, serta bagaimana cara peralihan/perpindahannya". Semua ini harus diatur dalam hukum kewarisan.
Kepala Desa galengdowo, wartomo, berpesan kepada warganya untuk memanfaatkan kesempatan yang baik untuk mendapatkan ilmu hukum. "Kami mengucapkan terima kasihnya kepada Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, khususnya FH yang telah melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di desa galengdowo sebagai daerah sasaran pengabdian masyarakat dalam rangka tri dharma perguruan tinggi. Kami berharap kerjasama ini bisa ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan lain dari UNTAG Surabaya."
Menurutnya, masyarakat galengdowo masih banyak membutuhkan pengetahuan bidang hukum. "Bapak Ibu peserta penyuluhan, manfaatkan kesempatan yang baik ini untuk berdiskusi dan berkonsultasi mumpung ada para ahli hukum yang datang ke sini," ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H