Hukum waris menduduki tempat yang amat penting. hal Ini dapat dipahami sebab masalah warisan pasti dialami oleh setiap orang. Setiap terjadi peristiwa kematian seseorang, segera timbul pertanyaan "bagaimana harta peninggalannya (jika ada) harus diperlakukan. Dan kepada siapa saja harta itu dipindahkan, serta bagaimana cara peralihan/perpindahannya". Semua ini harus diatur dalam hukum kewarisan.
Menurutnya, masyarakat galengdowo masih banyak membutuhkan pengetahuan bidang hukum. "Bapak Ibu peserta penyuluhan, manfaatkan kesempatan yang baik ini untuk berdiskusi dan berkonsultasi mumpung ada para ahli hukum yang datang ke sini," ujarnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI