Mohon tunggu...
Vanda Milleniar
Vanda Milleniar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student Of Law

Welcome to my world In a world where you can be anyone, be yourself #stayclassy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edukasi Hukum Pertanahan dan Pewarisan bersama Masyarakat Desa Galengdowo

4 Januari 2022   08:00 Diperbarui: 4 Januari 2022   08:03 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Plakat terimakasih kepada masyarakat Desa Galengdowo yang diwalikili oleh bapak kepala desa (Dokpri)

Hukum waris menduduki tempat yang amat penting. hal Ini dapat dipahami sebab masalah warisan pasti dialami oleh setiap orang. Setiap terjadi peristiwa kematian seseorang, segera timbul pertanyaan "bagaimana harta peninggalannya (jika ada) harus diperlakukan. Dan kepada siapa saja harta itu dipindahkan, serta bagaimana cara peralihan/perpindahannya". Semua ini harus diatur dalam hukum kewarisan.

Kepala Desa Galengdowo - Wartomo (dokpri)
Kepala Desa Galengdowo - Wartomo (dokpri)
Kepala Desa galengdowo, wartomo, berpesan kepada warganya untuk memanfaatkan kesempatan yang baik untuk mendapatkan ilmu hukum. "Kami mengucapkan terima kasihnya kepada Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, khususnya FH yang telah melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di desa galengdowo sebagai daerah sasaran pengabdian masyarakat dalam rangka tri dharma perguruan tinggi. Kami berharap kerjasama ini bisa ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan lain dari UNTAG Surabaya."

Menurutnya, masyarakat galengdowo masih banyak membutuhkan pengetahuan bidang hukum. "Bapak Ibu peserta penyuluhan, manfaatkan kesempatan yang baik ini untuk berdiskusi dan berkonsultasi mumpung ada para ahli hukum yang datang ke sini," ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun