Tinjuan pustaka
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat kebebasan mendasar yang tidak dapat dicabut oleh semua ciptaan Tuhan yang terhormat. Hak-hak ini harus ditegakkan, dipromosikan, dan dijaga dalam masyarakat, bangsa, dan negara oleh pemerintah, negara, hukum, dan setiap individu. Pernyataan bahwa hak asasi manusia bersifat universal didasarkan pada kenyataan bahwa penerapannya melampaui waktu, lokasi, dan batas-batas negara, dan bahwa tidak ada yang dapat mencuri, memisahkan, atau melanggarnya. Setiap manusia membutuhkan hak asasi manusia untuk menggunakannya sebagai alat pertahanan diri dan pelestarian martabat (Batuwael et al., 2023).
Hak asasi manusia juga dikenal sebagai norma hukum yang mendorong perlindungan semua orang di seluruh dunia dari pelanggaran atau pengabaian dalam konteks sosial, politik, dan hukum. Kita sampai pada masalah yang lebih mendasar ketika kita berbicara tentang hak asasi manusia. Kebebasan seseorang untuk melakukan atau memiliki apa pun adalah jenis hak. Hak-hak ini memberikan pembelaan terhadap mereka yang mungkin menyakiti individu atau menyebabkan kerusakan pada mereka. Hak asasi manusia sering dilanggar ketika masyarakat tidak menerima gagasan tersebut. Contoh pelanggaran tersebut antara lain perbudakan, ketidakadilan, intoleransi, diskriminasi, dan penindasan (Ahmad Agung Setya Budi, 2023).
HAM Pada Perempuan
Hak asasi manusia bagi perempuan adalah hak-hak yang menjadi hak perempuan karena dirinya adalah perempuan atau manusia (Handayani, 2015). Berbagai sistem hukum hak asasi manusia memberikan peraturan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Berbagai sistem hukum tentang hak asasi manusia memiliki ketentuan yang berkaitan dengan pengakuan hak-hak perempuan (Kania, 2015). Kerangka hukum hak asasi manusia yang dipertimbangkan meliputi sistem nasional dan internasional (Aswandi & Roisah, 2019) (Aniqurrohmah, 2023).
Adapun klasifikasi komponen besar yang merupakan jenis-jenis hak perempuan antara lain hak perempuan dalam politik, hak perempuan dalam kewarganegaraan, hak perempuan dalam pekerjaan, hak perempuan dalam kesehatan, hak perempuan di mata hukum, hak perempuan dalam pernikahan dan lain-lain. Ada banyak jenis hak-hak perempuan yang terkandung dalam pengaturan sistem hukum baik dalam instrumen internasional maupun hukum nasional (Hamzah & Salsabila, 2024).
Metode Penulisan
Artikel ini ditulis dengan metode penulisan kepustaan dengan menggunakan jurnal-jurnal ilmiah dan buku untuk menyusun artikel ini. Menurut Miqzaqon T. dan Purwoko, penelitian perpustakaan merupakan kajian yang menggunakan berbagai sumber perpustakaan, antara lain dokumen, buku, majalah, cerita sejarah, dan lainnya, untuk mengumpulkan informasi dan data. Menurut Asmendri (2020), pengumpulan data sekunder digunakan dalam penelitian ini. Secara khusus, data diperoleh secara tidak langsung melalui literatur, buku, dan jurnal terkait diskusi. Setelah pengumpulan data, materi dianalisis dengan menggunakan temuan analisis deskriptif dari studi pustaka (Abduh et al., 2022).
Hasil dan Pembahasan
Pelanggaran HAM pada perempuan sering kali terjadi dan banyak sekali bentuknya. Contohnya ada pelecehan seksual, pernikahaan paksa dan lain sebagainya. Kemampuan untuk mengambil berbagai bentuk, seperti tindakan fisik, seksual, dan nonfisik (psikologis), dilakukan secara langsung atau tidak langsung (pasif), dan niat pelaku atau ketiadaan, itulah yang mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan. Korban mungkin mengalami kerugian fisik, seksual, atau psikologis sebagai akibat dari pelecehan tersebut, yang tidak diinginkan oleh korban. Sepanjang sejarah manusia, kekerasan terhadap perempuan telah menjadi fenomena yang tersebar luas dan mendunia selama berabad-abad. Ada beberapa konteks kekerasan semacam ini dalam kehidupan, seperti sosial, politik, ekonomi, dan pendidikan. Memang, dalam kasus tertentu, kekerasan ini dapat dikualifikasikan sebagai masalah transnasional (Hamzah & Salsabila, 2024).