a. Pemikuran Abu Yusuf
Pernyataan Abu Yusuf menjelaskan bahwa mahal atau murahnya harga suatu barang tidak ditentukan oleh berlimpahnya atau banyaknya barang tersebut ataupun karena kelangkaan akan barang tersebut namun du pengaruhi oleh beberapa faktor walaupun dalam pernyataan Abu Yusuf tidak dijelaskan secara detai tentang faktor apa saja yang mempengaruhi harga tersebut, yang jelas beliau mengatakan bahwa ada campur tangan tuhan dalam hal ini.
Dalam kesempatan yang lain berkaitan dengan pajak tanah pertanian, Abu Yusuf mengatakan bahwa harga komodity pertanian(gandum/grain) tidak sealu berada pada tingkat harga tertentu akan tetapi bermacam-macam.
b. Pemikiran Abu Hamid Al-Ghazali
dalam pandangan Al-Ghazali, pasar merupakan bagian dari apa yang di sebut natural order, yang merupakan motivasi individu di dalam memuaskan kebutuhan ekonominya.
Al-Ghazali menekankan pentingnya sebuah pasar untuk memasarkan produknya. Pada saat produsen tidak dapat menjual komkditinya dipasar maka ia bisa menjual kepada pedagang dengan harga di bawah dari biasanya. Hal ini menaknkan bahwa harga suatu barang di dalam pasar ditentukan oleh kekuatan yang ada di dalam pasar tersebut. Namun manakala harga di pasaran terlalu tinggi, Al-Ghazali memberikan pendapatnya dengan  menganjurkan untuk mengurangi permintaan.
c. Pemikiran Ibnu Taimiyah
Ibnu Tamiyah membedakan penyebab kenaikan suatu harga yaitu di sebabkan ileh kekuatan pasar  dan akibat tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seseorang. Untuk itu, dalam kaitannya dengan efek permintaan dan kaitannya dengan kenaikan harga, Ibnu Tamitah membuat fatwa sebagai berikut:
1. keinginan atau hasrat seseorang beda jenisnya dan sangat berfariasi. Perbedaan tersebut akan mempengaruhi permintaan.
2. Variasi tersebut juga tergantung pada seberapa besar permintaan, jika yang meminta banyak maka akan di naikkan harga.
3. Hal itu juga sangat di pemgaruhi oleh kekuatan atau kelemahan kebutuhan barang tetsebut serta tambahannya.