Indikator utama pasal 340 KUHP yakni (1) Ada maksud yang melatari, (2) Adarencana dan persiapan matang untuk memuluskan rencana,(3) Proseseksekusinya dilaksanakan pelaku dengan tenang.Â
Kita hingga saat ini-pun tidak pernah tahu, apakah benar Jessica Kumala Wongso yang membunuh Mirna. Secara materiil perbuatan ini harus fair,kita katakan tidak terbukti dalam persidangan. Putusan Hakim tampaknya hanya bertitik tolak dari keyakinan mereka saja. Â
Kemarin ketika saya menyaksikan sidang melalui layar televisi, saya berulang kali mengernyitkan dahi ketika majelis hakim membacakan satu persatu unsur pasal 340 KUHP yang didakwakan pada Jessica. Dari ke empat unsur yang ada dalam pasal aquo, menurut saya yang terbukti secara materill hanya unsur barang siapa.Â
Sedangkan tiga unsur lain yakni dengan sengaja, dengan rencana lebih dahulu dan merampas nyawa orang lain, tampaknya sejumlah rangkaian peristiwa yang disambung sambungkan begitu rupa yang kemudian tersimpul pada perbuatan seorang Jessica.Â
Ada aspek aspek lain yang dikritik, yang diabaikan majelis hakim, termasuk tidak ditemukannya sianida dalam tubuh almarhum Mirna. Bukankah fungsi pengadilan adalah mencari bukti yang tidak diragukan?
Sehingga vonis majelis hakim sore kemarin, Kamis (27/10/2016) menurut saya belum mencerminkan kebenaran materiil, sehingga pilihan Jessica untuk mengajukan banding sangatlah tepat. Dengan diajukannya banding tersebut, maka kasus ini belum selesai, belum inkrach alias belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga peluang Jessica untuk bebas masih terbuka. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H