Mohon tunggu...
Valerian Itu Faris
Valerian Itu Faris Mohon Tunggu... Advokat & Konsultan Hukum -

Jangan Tunda. Lakukan Sekarang !

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menunggu Kelanjutan "Sinetron Kopi Sianida"

28 Oktober 2016   19:05 Diperbarui: 28 Oktober 2016   19:11 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indikator utama pasal 340 KUHP yakni (1) Ada maksud yang melatari, (2) Adarencana dan persiapan matang untuk memuluskan rencana,(3) Proseseksekusinya dilaksanakan pelaku dengan tenang. 

Kita hingga saat ini-pun tidak pernah tahu, apakah benar Jessica Kumala Wongso yang membunuh Mirna. Secara materiil perbuatan ini harus fair,kita katakan tidak terbukti dalam persidangan. Putusan Hakim tampaknya hanya bertitik tolak dari keyakinan mereka saja.  

Kemarin ketika saya menyaksikan sidang melalui layar televisi, saya berulang kali mengernyitkan dahi ketika majelis hakim membacakan satu persatu unsur pasal 340 KUHP yang didakwakan pada Jessica. Dari ke empat unsur yang ada dalam pasal aquo, menurut saya yang terbukti secara materill hanya unsur barang siapa. 

Sedangkan tiga unsur lain yakni dengan sengaja, dengan rencana lebih dahulu dan merampas nyawa orang lain, tampaknya sejumlah rangkaian peristiwa yang disambung sambungkan begitu rupa yang kemudian tersimpul pada perbuatan seorang Jessica. 

Ada aspek aspek lain yang dikritik, yang diabaikan majelis hakim, termasuk tidak ditemukannya sianida dalam tubuh almarhum Mirna. Bukankah fungsi pengadilan adalah mencari bukti yang tidak diragukan?

Sehingga vonis majelis hakim sore kemarin, Kamis (27/10/2016) menurut saya belum mencerminkan kebenaran materiil, sehingga pilihan Jessica untuk mengajukan banding sangatlah tepat. Dengan diajukannya banding tersebut, maka kasus ini belum selesai, belum inkrach alias belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga peluang Jessica untuk bebas masih terbuka. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun