Mohon tunggu...
Valerian Itu Faris
Valerian Itu Faris Mohon Tunggu... Advokat & Konsultan Hukum -

Jangan Tunda. Lakukan Sekarang !

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menunggu Kelanjutan "Sinetron Kopi Sianida"

28 Oktober 2016   19:05 Diperbarui: 28 Oktober 2016   19:11 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto milik www.inilah.com

Ibarat ada sebuah panggung besar, maka ada sejumlah orang yang memakai panggung ini untuk mengerek pamor, menjaga kepentingan hingga melipatgandakan finansial. Maka diperlukan topik yang menarik, sutradara yang lihai, para pemain yang berpotensi di artiskan, media yang mau mempublikasikan, serta pasar penonton yang mumpuni.   

Ini permainan tingkat tinggi yang sebetulnya tidak memerlukan terlampau banyak analisys, apalagi ada yang sampai berbangga hati hingga harus menepuk dada, serta memamerkan kehebatanya dalam meng-analisys. Masyarakat yang awam hukum pun bisa menilai bila banyak keganjilan. Mengapa soal-soal mendasar seperti otopsi jenazah korban hingga menghadirkan rekaman CCTV yang asli tidak dituntaskan sejak awal? 

Untuk apa kasus ini harus dipaksakan bila sejak awal memang tidak cukup bukti? Sebabnya sederhana karena ada topik menarik, "seorang perempuan cantik tiba tiba mati setelah meneguk kopi di sebuah cafe".

Padahal keluarga perempuan yang wafat sudah pasrah, serta sangat percaya bila ajal itu datang seperti pencuri dimalam hari. Munculah sutradara hebat yang menset-upnya menjadi kisah penuh liku sepanjang tahun 2016 ini. Kini "sinetron" itu baru selesai penayangannya yang dimulai sejak Januari 2016, banyak dari mereka yang mendapatkan keuntungan. Kini kita tunggu sinetron lanjutan edisi banding.

Bila membahas kasus ini secara lebih serius, maka menurut saya, Majelis Hakim sebetulnya hanya tinggal menyimpulkan saja pertanyaan utama inidari kebenaran materiil selama persidangan:  Apakah Jessica Kumala Wongso benar dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu telah merampas nyawa Wayan Mirna Salihin memakai racun sianida?

Pertanyaannya,mengapa kasus ini menjadi sedemikian rumit? Menurut saya karena kasus ini memang sudah bermasalah sejak tahap lidik dan sidik. Salah satu faktanya proses pemberkasan saja antara penyidik dan penuntut umum, harus bolak balik selama 5 kali. 

Apa yang bisa dibuktikan jika jasad Wayan Mirna Salihin tidak pernah dilakukan otopsi untuk membuktikan bahwa benar ada sianida dalamt ubuh almarhum? 

Yang terjadi kasus ini hanya mengandalkan alat bukti (1) keteranganahli, (2) bukti petunjuk, lewat upaya merunut barang bukti dan mencari persesuaianya. Serta meski tidak termasuk dalam alat bukti adalah hujan opini publik karena kasus ini disiarkan secara live, layak sinetron bersambung di sejumlah televisi. 

Sementara tidak ada saksi mahkota atau orang yang mengetahui adanya rencana dari Jessica, serta melihat Jessica memasukan racun sianida ke dalam gelas kopi yang hendak diminum almarhum mirna. 

Sehingga tidak sedikit yang mengatakan, bila cerita kasus ini memang unik, sebab pembunuh-nya sudah ditentukan terlebih dahulu (unsur barangsiapa), baru dicari alat bukti yang menghubungkan dengan sang pembunuh. 

Sehingga tidaklah perlu terkejut bila ada gejala halusinasi, mengait ngaitkan sesuatu yang jauh menjadi dekat, bahkan memasang pasal 340 KUHP yang memang tidak mudah untuk membuktikannya yakni (1) dengan sengaja ,(2) dengan rencana terlebih dahulu, (3) merampas nyawa orang lain. 

Indikator utama pasal 340 KUHP yakni (1) Ada maksud yang melatari, (2) Adarencana dan persiapan matang untuk memuluskan rencana,(3) Proseseksekusinya dilaksanakan pelaku dengan tenang. 

Kita hingga saat ini-pun tidak pernah tahu, apakah benar Jessica Kumala Wongso yang membunuh Mirna. Secara materiil perbuatan ini harus fair,kita katakan tidak terbukti dalam persidangan. Putusan Hakim tampaknya hanya bertitik tolak dari keyakinan mereka saja.  

Kemarin ketika saya menyaksikan sidang melalui layar televisi, saya berulang kali mengernyitkan dahi ketika majelis hakim membacakan satu persatu unsur pasal 340 KUHP yang didakwakan pada Jessica. Dari ke empat unsur yang ada dalam pasal aquo, menurut saya yang terbukti secara materill hanya unsur barang siapa. 

Sedangkan tiga unsur lain yakni dengan sengaja, dengan rencana lebih dahulu dan merampas nyawa orang lain, tampaknya sejumlah rangkaian peristiwa yang disambung sambungkan begitu rupa yang kemudian tersimpul pada perbuatan seorang Jessica. 

Ada aspek aspek lain yang dikritik, yang diabaikan majelis hakim, termasuk tidak ditemukannya sianida dalam tubuh almarhum Mirna. Bukankah fungsi pengadilan adalah mencari bukti yang tidak diragukan?

Sehingga vonis majelis hakim sore kemarin, Kamis (27/10/2016) menurut saya belum mencerminkan kebenaran materiil, sehingga pilihan Jessica untuk mengajukan banding sangatlah tepat. Dengan diajukannya banding tersebut, maka kasus ini belum selesai, belum inkrach alias belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga peluang Jessica untuk bebas masih terbuka. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun