Dalam amatan saya, penyidik telah melalui upaya penemuan alat bukti tersebut diatas secara patut. Saya berpandangan jika penyidik (polisi) sangat berhati-hati, terkesan lamban yang akhirnya memunculkan kritik dari publik (termasuk saya pribadi). Mereka juga tidak serta merta menetapkan status tersangka pembunuhan untuk Margriet.
Justru status tersangka pembunuhan dikenakan lebih awal pada tersangka Agustinus Tay Hambamay. Penyidik melalui Kapolda Bali, Irjen (Pol) Ronny F Sompie sendiri, berulang kali menegaskan, jika polisi berpedoman pada prinsip Due Process of Law, melalui pendekatan investigasi ilmiah (Scientific Crimes Investigation).
Merujuk pada tiga pertanyaan kunci diatas, maka saya memberikan 2 konklusi (simpulan) atas catatan ini yakni, Pertama, Besar kemungkinan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Margriet ini akan ditolak. Menurut keyakinan saya, penyidik sejak awal telah maksimal menjalankan prinsip “due procces” yang memiliki karakter menolak efisiensi; mengutamakan kualitas dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
Kedua, Apabila hakim Peten Sili memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan Margriet, sebagaimana keyakinan saya diatas, maka ini tidak sama artinya tersangka Margriet telah terbukti bersalah. Mekanisme praperadilan hanya dijalankan untuk menguji absah atau tidak absahnya alat bukti yang menjadikan Margriet sebagai tersangka, bukan masuk pada pokok materi bersalah atau tidak bersalahnya Margriet.
Sehingga kita tinggal menunggu hasil pemberkasan ulang dari Polisi, sebagaimana yang dimintakan tim Kejaksaan, selanjutnya sidang dengan pokok perkara pembunuhan dengan rencana ini segera digelar. Belajar dari beragam kasus, maka diharapkan atensi, kontrol dan sikap proaktif publik teramat penting agar para pelaku pembunuhan ini mendapatkan hukuman yang maksimal (***)
Referensi :
- http://www.negarahukum.com/hukum/wajah-praperadilan-pasca-putusan-mk.html
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51fa663e47431/objek-praperadilan-menurut-kuhap
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H