Mohon tunggu...
Valentino Febrian
Valentino Febrian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Studi S-1 Kedokteran Universitas Airlangga

Bermain Bola

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dampak Regulasi dan Edukasi Etika dan Hukum Kesehatan

5 Januari 2025   20:45 Diperbarui: 5 Januari 2025   20:40 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Amelia Nurul Nafis1, Ayesha Khaira Agasa2, Brillian Rafif3, Fermipan Surya4, Haqi Nuha Anhafy5, Muhamad Azhar Fernanda6, Nadia Latifah7, Najwa Azizah8, Salsabilla Putri9, Syaifudin10, Valentino Febrian11

Abstrak

Latar Belakang: Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern, termasuk dalam bidang kesehatan. Platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook memungkinkan tenaga kesehatan untuk berbagi informasi, meningkatkan edukasi kesehatan, dan memperluas akses informasi ke masyarakat. Namun, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol, terutama dalam lingkungan medis, dapat menimbulkan berbagai risiko etika dan hukum. Salah satu kasus yang mencuat adalah siaran langsung operasi persalinan oleh tiga tenaga kesehatan di RSUD Martapura

Tujuan: Menganalisis pelanggaran etika dan hukum dalam kasus di RSUD Martapura dan mengidentifikasi faktor penyebabnya.
Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan meninjau literatur terkait standar etika, regulasi hukum, dan kasus penyalahgunaan media sosial dalam bidang kesehatan. Analisis dilakukan dengan mengintegrasikan kerangka etika dan ketentuan hukum yang berlaku.  
Hasil dan Pembahasan: Kasus ini mengungkap pelanggaran serius terhadap kerahasiaan pasien dan etika profesi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan kode etik profesi. Faktor-faktor yang berkontribusi meliputi kurangnya pemahaman mengenai etika digital, lemahnya pengawasan institusi, serta ketiadaan regulasi khusus tentang penggunaan media sosial dalam konteks kesehatan.

Kesimpulan: Penyalahgunaan media sosial dalam bidang kesehatan menunjukkan perlunya tindakan segera untuk memperkuat praktik etika dan kepatuhan hukum.
Keywords: Media Sosial; Tenaga Kesehatan; Pelanggaran etika; Kode etik profesi; Regulasi hukum

1. Pendahuluan
Media sosial telah menjadi bagian utuh dari kehidupan modern, tidak terkecuali bagi tenaga kesehatan (nakes). Dalam menjalankan tugasnya, nakes dituntut tidak hanya untuk memiliki keahlian klinis yang tinggi, tetapi juga untuk menjaga prinsip-prinsip etika profesi yang ketat. Kode etik profesi, seperti yang diatur oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan pasien, menjunjung tinggi profesionalitas, serta mengutamakan kesejahteraan pasien. Namun, perkembangan teknologi dan media sosial menghadirkan tantangan baru, yang terkadang mengaburkan batasan antara privasi dan publikasi.
Seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan tenaga kesehatan, muncul fenomena yang mengkhawatirkan terkait pelanggaran etika dalam penggunaannya. Tidak sedikit nakes yang menjadikan media sosial sebagai alat untuk berbagi pengalaman atau bahkan mempromosikan keahlian mereka, tetapi sering kali melampaui batas dengan membuat konten yang tidak sesuai dengan norma etika profesi. Salah satu pelanggaran paling serius adalah penyiaran langsung (live streaming) dari ruang tindakan medis yang bersifat rahasia dan sensitif, seperti operasi persalinan. Hal ini tidak hanya mencederai privasi pasien, tetapi juga menunjukkan minimnya kesadaran akan tanggung jawab etis dalam profesi kesehatan.

Kasus di RSUD Martapura, di mana tiga nakes dinonaktifkan akibat melakukan siaran langsung di platform TikTok saat menangani pasien operasi persalinan, menjadi salah satu contoh nyata dampak dari pelanggaran etika tersebut. Aksi ini tidak hanya melanggar kerahasiaan pasien, tetapi juga merusak citra profesi kesehatan di mata masyarakat. Respons publik yang penuh kecaman menunjukkan bahwa perilaku semacam ini berpotensi menciptakan krisis kepercayaan terhadap institusi kesehatan secara 2 keseluruhan. Kondisi ini menggarisbawahi urgensi untuk meningkatkan kesadaran akan etika profesi dalam era digital yang serba terbuka.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa tenaga kesehatan yang telah mendapatkan pendidikan formal mengenai etika profesi masih dapat melakukan pelanggaran tersebut? bagaimana dampaknya terhadap kredibilitas institusi kesehatan? dan langkah apa yang harus diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan? Kurangnya regulasi yang tegas dan spesifik mengenai penggunaan media sosial di sektor kesehatan serta minimnya edukasi yang komprehensif terkait etika digital, menjadi faktor-faktor utama yang harus ditinjau ulang.

2. Tinjauan Pustaka
2.1. Media Sosial dalam Dunia Kesehatan
Media sosial telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern, termasuk dalam sektor kesehatan. Platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook sering digunakan oleh tenaga kesehatan untuk berbagi edukasi, mempromosikan keahlian, atau membangun citra profesional. Namun, penggunaan media sosial tanpa pemahaman etika yang memadai dapat mengakibatkan pelanggaran serius, terutama dalam konteks privasi pasien.
Sebagai tenaga kesehatan, tuntutan profesionalisme tidak hanya berkaitan dengan keahlian teknis, tetapi juga dengan kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat. Fenomena seperti siaran langsung proses medis, sebagaimana terjadi di RSUD Martapura, mencerminkan rendahnya kesadaran terhadap batasan etika dan tanggung jawab profesi dalam penggunaan teknologi digital.
 
2.2. Etika Profesi Kesehatan
Etika profesi kesehatan merupakan pedoman moral yang mengatur perilaku tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Etika ini meliputi prinsip-prinsip seperti menjaga kerahasiaan pasien, menghormati privasi, dan mengutamakan kesejahteraan pasien. Kode etik ini disusun oleh organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Pelanggaran terhadap etika profesi sering kali muncul akibat kurangnya pemahaman atau pengawasan yang memadai. Dalam kasus RSUD Martapura, tenaga kesehatan yang melakukan siaran langsung proses persalinan tidak hanya melanggar privasi pasien tetapi juga menciptakan krisis kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan secara umum.

2.3. Regulasi dan Perlindungan Hukum
Peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, memberikan perlindungan hukum terhadap hak privasi pasien. Pasal 276 menegaskan bahwa setiap informasi medis pasien harus dijaga kerahasiaannya, sedangkan Pasal 300 dan 351 mewajibkan tenaga kesehatan untuk mendapatkan izin sebelum mempublikasikan data pasien.
Namun, tantangan regulasi muncul dalam konteks era digital yang semakin terbuka. Tidak adanya panduan khusus yang mengatur penggunaan media sosial di sektor kesehatan menjadi salah satu celah yang memungkinkan pelanggaran etika terjadi. Kasus RSUD Martapura menunjukkan pentingnya penguatan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
 
2.4. Penyalahgunaan Media Sosial
Penyalahgunaan media sosial oleh tenaga kesehatan mencakup berbagai tindakan, mulai dari membagikan informasi medis tanpa izin hingga membuat konten yang tidak pantas di ruang tindakan medis. Dalam kasus RSUD Martapura, tiga tenaga kesehatan melakukan siaran langsung proses persalinan di TikTok, yang ditonton oleh ribuan orang. Meskipun identitas pasien tidak ditampilkan secara eksplisit, tindakan ini tetap dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak privasi pasien.
Selain merusak kepercayaan masyarakat, tindakan ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan internal di rumah sakit. Penggunaan ponsel di ruang operasi, yang seharusnya dilarang berdasarkan SOP, menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap tenaga kesehatan saat menjalankan tugasnya.

2.5. Dampak Pelanggaran terhadap Kepercayaan Masyarakat
Pelanggaran etika oleh tenaga kesehatan memiliki dampak jangka panjang terhadap reputasi profesi dan institusi. Kejadian seperti di RSUD Martapura dapat menciptakan krisis kepercayaan, di mana masyarakat menjadi ragu terhadap integritas dan profesionalisme tenaga kesehatan. Hal ini menekankan pentingnya pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum untuk menjaga kredibilitas sektor kesehatan.
 
3. Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mengkaji pelanggaran etika dalam penggunaan media sosial oleh tenaga kesehatan, dengan fokus utama pada kasus yang terjadi di RSUD Martapura. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.  
Data primer diperoleh melalui analisis langsung terhadap kasus yang menjadi fokus penelitian, termasuk kronologi kejadian, dampak pelanggaran terhadap pasien, serta implikasi terhadap institusi kesehatan. Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber-sumber terpercaya seperti laporan resmi, wawancara dengan pihak terkait, serta publikasi media. Sementara itu, data sekunder mencakup berbagai referensi akademik seperti jurnal ilmiah, buku, dan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kode etik profesi yang diterbitkan oleh organisasi seperti IDI dan PPNI, serta artikel yang membahas etika digital dalam profesi medis.

Proses analisis dimulai dengan mengidentifikasi masalah utama, yaitu faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran etika oleh tenaga kesehatan, baik dari aspek individual maupun sistemik. Selanjutnya, penelitian ini mengevaluasi kerangka hukum yang ada, termasuk peraturan yang mengatur privasi pasien dan penggunaan media sosial dalam dunia medis. Analisis ini bertujuan untuk menilai sejauh mana regulasi yang ada mampu mencegah pelanggaran dan memberikan sanksi yang efektif bagi pelaku.  
Selain itu, penelitian ini juga mengkaji dampak sosial dan institusional dari pelanggaran tersebut. Fokus analisis mencakup kerugian reputasi yang dialami oleh institusi kesehatan, penurunan kepercayaan masyarakat, serta implikasi hukum dan sanksi etis yang diterima oleh pelaku. Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan perspektif multidisiplin untuk memberikan pemahaman yang holistik terhadap kasus yang diangkat.  
Untuk menyusun rekomendasi, penelitian ini mengevaluasi program edukasi etika yang saat ini diterapkan, baik di institusi pendidikan tenaga kesehatan maupun di lingkungan kerja. Penelitian ini juga mempertimbangkan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh tenaga kesehatan, serta penyusunan panduan praktis tentang etika digital yang dapat diimplementasikan secara luas.  
Hasil analisis kemudian divalidasi melalui triangulasi data dengan membandingkan berbagai sumber informasi untuk memastikan akurasi dan konsistensi. Pendekatan ini dirancang untuk memberikan solusi aplikatif yang dapat meningkatkan kesadaran etika di kalangan tenaga kesehatan dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

4. Hasil dan Pembahasan
Penelitian ini mendapati bahwa kasus siaran langsung proses medis oleh tenaga kesehatan di RSUD Martapura merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi dan peraturan hukum yang berlaku. Tindakan ini melibatkan penyiaran langsung proses operasi persalinan melalui TikTok tanpa izin pasien. Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, tindakan tersebut melanggar hak privasi pasien yang diatur dalam pasal mengenai perlindungan data dan informasi kesehatan. Selain itu, pelanggaran ini juga mencerminkan kurangnya pemahaman tenaga kesehatan terhadap prinsip-prinsip etika profesi, seperti menjaga kerahasiaan pasien, penghormatan terhadap hak-hak individu, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas medis.  
Dampak dari kasus ini sangat luas, baik bagi individu pelaku maupun institusi. Pada tingkat individu, ketiga tenaga kesehatan yang terlibat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara dari tugas mereka. Selain itu, mereka menghadapi kecaman publik yang meluas di media sosial, yang merusak nama baik dan reputasi mereka sebagai tenaga kesehatan profesional. Di sisi lain, RSUD Martapura, tempat kejadian berlangsung, mengalami penurunan reputasi yang signifikan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini terguncang akibat kelalaian dalam memastikan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik profesi. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat terhadap aktivitas tenaga kesehatan, terutama dalam penggunaan teknologi selama bertugas.  
Kasus ini menyoroti kelemahan dalam regulasi terkait penggunaan media sosial oleh tenaga kesehatan. Meskipun Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 telah memberikan kerangka hukum mengenai perlindungan privasi pasien, implementasinya dalam konteks era digital masih minim. Tidak adanya panduan spesifik tentang etika digital bagi tenaga kesehatan memperburuk situasi ini, sehingga banyak pelaku tidak memahami batasan yang harus diikuti ketika memanfaatkan media sosial dalam konteks pekerjaan mereka.

Selain itu, pelanggaran etika dan hukum kesehatan ini juga menekankan pentingnya edukasi etika profesi secara menyeluruh. Edukasi ini harus mencakup pengetahuan mendalam tentang konsekuensi hukum, sosial, dan profesional dari pelanggaran etika, serta dampak negatif terhadap citra profesi kesehatan. Pendidikan etika harus menanamkan kesadaran bahwa menjaga kepercayaan masyarakat merupakan tanggung jawab utama tenaga kesehatan. Edukasi ini juga harus diintegrasikan ke dalam kurikulum institusi pendidikan tenaga kesehatan dan program pelatihan profesional di rumah sakit.
Rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian ini meliputi beberapa langkah strategis untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Langkah pertama adalah penguatan regulasi dengan penekanan pada sanksi tegas untuk pelanggaran etika. Regulasi ini perlu disosialisasikan secara luas sehingga tenaga kesehatan memiliki pemahaman yang jelas mengenai implikasi hukum dan profesional dari tindakan mereka. Kedua, penyusunan modul pelatihan etika digital menjadi langkah krusial. Modul ini harus dirancang untuk membantu tenaga kesehatan memahami batasan dalam penggunaan teknologi di lingkungan kerja. Ketiga, pengawasan internal di institusi kesehatan harus diperketat, dengan kebijakan yang jelas mengenai larangan penggunaan perangkat pribadi dalam ruang tindakan medis.  
Kasus ini menyoroti perlunya kolaborasi antara pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan rumah sakit dalam menyusun kebijakan yang adaptif terhadap tantangan digitalisasi. Kolaborasi ini harus mencakup pengembangan pedoman yang relevan, pelaksanaan pelatihan yang efektif, serta pengawasan berkelanjutan untuk memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan mematuhi standar etika yang ditetapkan. Dengan implementasi langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi kesehatan dapat kembali dipulihkan, sekaligus menciptakan budaya profesionalisme yang lebih kuat di era digital.

5. Kesimpulan
Kasus live TikTok saat menangani pasien operasi persalinan di RSUD Martapura adalah contoh pelanggaran serius terhadap kode etik dan hukum kesehatan. Tindakan ini melibatkan penyiaran langsung tanpa izin pasien, yang melanggar berbagai peraturan hukum terkait kerahasiaan medis, privasi pasien, etika profesi, serta standar operasional prosedur (SOP). Kasus ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip etika medis, seperti prinsip berbuat baik (beneficence) dan prinsip tidak merugikan (non-maleficence). Pelanggaran ini juga menunjukkan rendahnya penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan norma sosial yang menghargai privasi dalam konteks medis.

Referensi
[1]Ardianoor, F. (2020). Pelecehan Seksual Ditinjau Dari Hukum Pidana Indonesia. Sosiologi, 1(1).
[2]Fitria, A. (2020). Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Rsud Arosuka Kabupaten Solok Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Stan dar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
[3]Intania, Christina C. (2023). Analisis Hukum Pembentukan UU Kesehatan dan Perbandingan Pengaturan Profesi dan Penyelesaian Perselisihan dalam UU Kesehatan. https://www.theindonesianinstitute.com/wpcontent/uploads/2023/11/INDONESIA-2023-Intan-Analisis-Hukum-UUKesehatan.pdf diakses pada 17 Desember 2024
[4]Iskandar, W., Azizah, N., & Satriani, S. (2022). PENGARUH PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP MENTAL SISWA DI DUTA PELAJAR GOWA. JBKPI: Jurnal Bimbingan Dan Konseling Pendidikan Islam, 1(02).
[5]Mannika, G. (2018). Studi Deskriptif Potensi Terjadinya Kekerasan Seksual pada Remaja Perempuan.Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol.7, (No.1), pp.2540-2553. https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/2411
[6]Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1). Nurtyasrini, S., & Hafiar, H. (2016). Pengalaman komunikasi pemulung tentang pemeliharaan kesehatan diri dan lingkungan di tpa bantar gebang. Jurnal Kajian Komunikasi, 4(2), 219-228.
[7]S Putra, R. A. A. H. S. (2022). Sistem Pelayanan Kesehatan Masyarakat. File:///D:/Jurnal and Ebook Ruang Lingkup Sistem Pelayanan Kesehatan/Perbup_No__32_2018_tentang_Sistem_Rujukan_Pelayanan_Kes ehatan.Pdf, April.
[8]Susila, Muh Endriyo.(2021). Malpraktik Medik dan Pertanggungjawaban Hukumnya: Analisis dan Evaluasi Konseptual. Jurnal Hukum dan Keadilan, 6(1), 46-61.
[9]Syahbana, P. (n.d.-a). Dinkes Kecam Nakes RSUD Martapura Live TikTok Proses Pasien Lahiran. Retrieved December 17, 2024, from https://www.detik.com/sumut/berita/d-6388123/dinkes-kecam-nakes-rsud-martapura-live-tiktok-proses-pasien-lahiran/1
[10]Syahbana, P. (n.d.-b). Heboh Live Streaming Proses Lahiran, Nakes RSUD Martapura Minta Maaf. Retrieved December 17, 2024, from https://news.detik.com/berita/d-6387935/heboh-live-streaming-proseslahiran-nakes-rsud-martapura-minta-maaf
[11]UU No. 17 Tahun 2023. (n.d.). Retrieved December 17, 2024, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun