Proses analisis dimulai dengan mengidentifikasi masalah utama, yaitu faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran etika oleh tenaga kesehatan, baik dari aspek individual maupun sistemik. Selanjutnya, penelitian ini mengevaluasi kerangka hukum yang ada, termasuk peraturan yang mengatur privasi pasien dan penggunaan media sosial dalam dunia medis. Analisis ini bertujuan untuk menilai sejauh mana regulasi yang ada mampu mencegah pelanggaran dan memberikan sanksi yang efektif bagi pelaku. Â
Selain itu, penelitian ini juga mengkaji dampak sosial dan institusional dari pelanggaran tersebut. Fokus analisis mencakup kerugian reputasi yang dialami oleh institusi kesehatan, penurunan kepercayaan masyarakat, serta implikasi hukum dan sanksi etis yang diterima oleh pelaku. Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan perspektif multidisiplin untuk memberikan pemahaman yang holistik terhadap kasus yang diangkat. Â
Untuk menyusun rekomendasi, penelitian ini mengevaluasi program edukasi etika yang saat ini diterapkan, baik di institusi pendidikan tenaga kesehatan maupun di lingkungan kerja. Penelitian ini juga mempertimbangkan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh tenaga kesehatan, serta penyusunan panduan praktis tentang etika digital yang dapat diimplementasikan secara luas. Â
Hasil analisis kemudian divalidasi melalui triangulasi data dengan membandingkan berbagai sumber informasi untuk memastikan akurasi dan konsistensi. Pendekatan ini dirancang untuk memberikan solusi aplikatif yang dapat meningkatkan kesadaran etika di kalangan tenaga kesehatan dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
4. Hasil dan Pembahasan
Penelitian ini mendapati bahwa kasus siaran langsung proses medis oleh tenaga kesehatan di RSUD Martapura merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi dan peraturan hukum yang berlaku. Tindakan ini melibatkan penyiaran langsung proses operasi persalinan melalui TikTok tanpa izin pasien. Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, tindakan tersebut melanggar hak privasi pasien yang diatur dalam pasal mengenai perlindungan data dan informasi kesehatan. Selain itu, pelanggaran ini juga mencerminkan kurangnya pemahaman tenaga kesehatan terhadap prinsip-prinsip etika profesi, seperti menjaga kerahasiaan pasien, penghormatan terhadap hak-hak individu, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas medis. Â
Dampak dari kasus ini sangat luas, baik bagi individu pelaku maupun institusi. Pada tingkat individu, ketiga tenaga kesehatan yang terlibat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara dari tugas mereka. Selain itu, mereka menghadapi kecaman publik yang meluas di media sosial, yang merusak nama baik dan reputasi mereka sebagai tenaga kesehatan profesional. Di sisi lain, RSUD Martapura, tempat kejadian berlangsung, mengalami penurunan reputasi yang signifikan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini terguncang akibat kelalaian dalam memastikan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik profesi. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat terhadap aktivitas tenaga kesehatan, terutama dalam penggunaan teknologi selama bertugas. Â
Kasus ini menyoroti kelemahan dalam regulasi terkait penggunaan media sosial oleh tenaga kesehatan. Meskipun Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 telah memberikan kerangka hukum mengenai perlindungan privasi pasien, implementasinya dalam konteks era digital masih minim. Tidak adanya panduan spesifik tentang etika digital bagi tenaga kesehatan memperburuk situasi ini, sehingga banyak pelaku tidak memahami batasan yang harus diikuti ketika memanfaatkan media sosial dalam konteks pekerjaan mereka.
Selain itu, pelanggaran etika dan hukum kesehatan ini juga menekankan pentingnya edukasi etika profesi secara menyeluruh. Edukasi ini harus mencakup pengetahuan mendalam tentang konsekuensi hukum, sosial, dan profesional dari pelanggaran etika, serta dampak negatif terhadap citra profesi kesehatan. Pendidikan etika harus menanamkan kesadaran bahwa menjaga kepercayaan masyarakat merupakan tanggung jawab utama tenaga kesehatan. Edukasi ini juga harus diintegrasikan ke dalam kurikulum institusi pendidikan tenaga kesehatan dan program pelatihan profesional di rumah sakit.
Rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian ini meliputi beberapa langkah strategis untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Langkah pertama adalah penguatan regulasi dengan penekanan pada sanksi tegas untuk pelanggaran etika. Regulasi ini perlu disosialisasikan secara luas sehingga tenaga kesehatan memiliki pemahaman yang jelas mengenai implikasi hukum dan profesional dari tindakan mereka. Kedua, penyusunan modul pelatihan etika digital menjadi langkah krusial. Modul ini harus dirancang untuk membantu tenaga kesehatan memahami batasan dalam penggunaan teknologi di lingkungan kerja. Ketiga, pengawasan internal di institusi kesehatan harus diperketat, dengan kebijakan yang jelas mengenai larangan penggunaan perangkat pribadi dalam ruang tindakan medis. Â
Kasus ini menyoroti perlunya kolaborasi antara pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan rumah sakit dalam menyusun kebijakan yang adaptif terhadap tantangan digitalisasi. Kolaborasi ini harus mencakup pengembangan pedoman yang relevan, pelaksanaan pelatihan yang efektif, serta pengawasan berkelanjutan untuk memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan mematuhi standar etika yang ditetapkan. Dengan implementasi langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi kesehatan dapat kembali dipulihkan, sekaligus menciptakan budaya profesionalisme yang lebih kuat di era digital.
5. Kesimpulan
Kasus live TikTok saat menangani pasien operasi persalinan di RSUD Martapura adalah contoh pelanggaran serius terhadap kode etik dan hukum kesehatan. Tindakan ini melibatkan penyiaran langsung tanpa izin pasien, yang melanggar berbagai peraturan hukum terkait kerahasiaan medis, privasi pasien, etika profesi, serta standar operasional prosedur (SOP). Kasus ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip etika medis, seperti prinsip berbuat baik (beneficence) dan prinsip tidak merugikan (non-maleficence). Pelanggaran ini juga menunjukkan rendahnya penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan norma sosial yang menghargai privasi dalam konteks medis.
Referensi
[1]Ardianoor, F. (2020). Pelecehan Seksual Ditinjau Dari Hukum Pidana Indonesia. Sosiologi, 1(1).
[2]Fitria, A. (2020). Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Rsud Arosuka Kabupaten Solok Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Stan dar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
[3]Intania, Christina C. (2023). Analisis Hukum Pembentukan UU Kesehatan dan Perbandingan Pengaturan Profesi dan Penyelesaian Perselisihan dalam UU Kesehatan. https://www.theindonesianinstitute.com/wpcontent/uploads/2023/11/INDONESIA-2023-Intan-Analisis-Hukum-UUKesehatan.pdf diakses pada 17 Desember 2024
[4]Iskandar, W., Azizah, N., & Satriani, S. (2022). PENGARUH PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP MENTAL SISWA DI DUTA PELAJAR GOWA. JBKPI: Jurnal Bimbingan Dan Konseling Pendidikan Islam, 1(02).
[5]Mannika, G. (2018). Studi Deskriptif Potensi Terjadinya Kekerasan Seksual pada Remaja Perempuan.Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol.7, (No.1), pp.2540-2553. https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/2411
[6]Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1). Nurtyasrini, S., & Hafiar, H. (2016). Pengalaman komunikasi pemulung tentang pemeliharaan kesehatan diri dan lingkungan di tpa bantar gebang. Jurnal Kajian Komunikasi, 4(2), 219-228.
[7]S Putra, R. A. A. H. S. (2022). Sistem Pelayanan Kesehatan Masyarakat. File:///D:/Jurnal and Ebook Ruang Lingkup Sistem Pelayanan Kesehatan/Perbup_No__32_2018_tentang_Sistem_Rujukan_Pelayanan_Kes ehatan.Pdf, April.
[8]Susila, Muh Endriyo.(2021). Malpraktik Medik dan Pertanggungjawaban Hukumnya: Analisis dan Evaluasi Konseptual. Jurnal Hukum dan Keadilan, 6(1), 46-61.
[9]Syahbana, P. (n.d.-a). Dinkes Kecam Nakes RSUD Martapura Live TikTok Proses Pasien Lahiran. Retrieved December 17, 2024, from https://www.detik.com/sumut/berita/d-6388123/dinkes-kecam-nakes-rsud-martapura-live-tiktok-proses-pasien-lahiran/1
[10]Syahbana, P. (n.d.-b). Heboh Live Streaming Proses Lahiran, Nakes RSUD Martapura Minta Maaf. Retrieved December 17, 2024, from https://news.detik.com/berita/d-6387935/heboh-live-streaming-proseslahiran-nakes-rsud-martapura-minta-maaf
[11]UU No. 17 Tahun 2023. (n.d.). Retrieved December 17, 2024, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H