Mohon tunggu...
Valentino Febrian
Valentino Febrian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Studi S-1 Kedokteran Universitas Airlangga

Bermain Bola

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dampak Regulasi dan Edukasi Etika dan Hukum Kesehatan

5 Januari 2025   20:45 Diperbarui: 5 Januari 2025   20:40 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Amelia Nurul Nafis1, Ayesha Khaira Agasa2, Brillian Rafif3, Fermipan Surya4, Haqi Nuha Anhafy5, Muhamad Azhar Fernanda6, Nadia Latifah7, Najwa Azizah8, Salsabilla Putri9, Syaifudin10, Valentino Febrian11

Abstrak

Latar Belakang: Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern, termasuk dalam bidang kesehatan. Platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook memungkinkan tenaga kesehatan untuk berbagi informasi, meningkatkan edukasi kesehatan, dan memperluas akses informasi ke masyarakat. Namun, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol, terutama dalam lingkungan medis, dapat menimbulkan berbagai risiko etika dan hukum. Salah satu kasus yang mencuat adalah siaran langsung operasi persalinan oleh tiga tenaga kesehatan di RSUD Martapura

Tujuan: Menganalisis pelanggaran etika dan hukum dalam kasus di RSUD Martapura dan mengidentifikasi faktor penyebabnya.
Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan meninjau literatur terkait standar etika, regulasi hukum, dan kasus penyalahgunaan media sosial dalam bidang kesehatan. Analisis dilakukan dengan mengintegrasikan kerangka etika dan ketentuan hukum yang berlaku.  
Hasil dan Pembahasan: Kasus ini mengungkap pelanggaran serius terhadap kerahasiaan pasien dan etika profesi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan kode etik profesi. Faktor-faktor yang berkontribusi meliputi kurangnya pemahaman mengenai etika digital, lemahnya pengawasan institusi, serta ketiadaan regulasi khusus tentang penggunaan media sosial dalam konteks kesehatan.

Kesimpulan: Penyalahgunaan media sosial dalam bidang kesehatan menunjukkan perlunya tindakan segera untuk memperkuat praktik etika dan kepatuhan hukum.
Keywords: Media Sosial; Tenaga Kesehatan; Pelanggaran etika; Kode etik profesi; Regulasi hukum

1. Pendahuluan
Media sosial telah menjadi bagian utuh dari kehidupan modern, tidak terkecuali bagi tenaga kesehatan (nakes). Dalam menjalankan tugasnya, nakes dituntut tidak hanya untuk memiliki keahlian klinis yang tinggi, tetapi juga untuk menjaga prinsip-prinsip etika profesi yang ketat. Kode etik profesi, seperti yang diatur oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan pasien, menjunjung tinggi profesionalitas, serta mengutamakan kesejahteraan pasien. Namun, perkembangan teknologi dan media sosial menghadirkan tantangan baru, yang terkadang mengaburkan batasan antara privasi dan publikasi.
Seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan tenaga kesehatan, muncul fenomena yang mengkhawatirkan terkait pelanggaran etika dalam penggunaannya. Tidak sedikit nakes yang menjadikan media sosial sebagai alat untuk berbagi pengalaman atau bahkan mempromosikan keahlian mereka, tetapi sering kali melampaui batas dengan membuat konten yang tidak sesuai dengan norma etika profesi. Salah satu pelanggaran paling serius adalah penyiaran langsung (live streaming) dari ruang tindakan medis yang bersifat rahasia dan sensitif, seperti operasi persalinan. Hal ini tidak hanya mencederai privasi pasien, tetapi juga menunjukkan minimnya kesadaran akan tanggung jawab etis dalam profesi kesehatan.

Kasus di RSUD Martapura, di mana tiga nakes dinonaktifkan akibat melakukan siaran langsung di platform TikTok saat menangani pasien operasi persalinan, menjadi salah satu contoh nyata dampak dari pelanggaran etika tersebut. Aksi ini tidak hanya melanggar kerahasiaan pasien, tetapi juga merusak citra profesi kesehatan di mata masyarakat. Respons publik yang penuh kecaman menunjukkan bahwa perilaku semacam ini berpotensi menciptakan krisis kepercayaan terhadap institusi kesehatan secara 2 keseluruhan. Kondisi ini menggarisbawahi urgensi untuk meningkatkan kesadaran akan etika profesi dalam era digital yang serba terbuka.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa tenaga kesehatan yang telah mendapatkan pendidikan formal mengenai etika profesi masih dapat melakukan pelanggaran tersebut? bagaimana dampaknya terhadap kredibilitas institusi kesehatan? dan langkah apa yang harus diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan? Kurangnya regulasi yang tegas dan spesifik mengenai penggunaan media sosial di sektor kesehatan serta minimnya edukasi yang komprehensif terkait etika digital, menjadi faktor-faktor utama yang harus ditinjau ulang.

2. Tinjauan Pustaka
2.1. Media Sosial dalam Dunia Kesehatan
Media sosial telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern, termasuk dalam sektor kesehatan. Platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook sering digunakan oleh tenaga kesehatan untuk berbagi edukasi, mempromosikan keahlian, atau membangun citra profesional. Namun, penggunaan media sosial tanpa pemahaman etika yang memadai dapat mengakibatkan pelanggaran serius, terutama dalam konteks privasi pasien.
Sebagai tenaga kesehatan, tuntutan profesionalisme tidak hanya berkaitan dengan keahlian teknis, tetapi juga dengan kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat. Fenomena seperti siaran langsung proses medis, sebagaimana terjadi di RSUD Martapura, mencerminkan rendahnya kesadaran terhadap batasan etika dan tanggung jawab profesi dalam penggunaan teknologi digital.
 
2.2. Etika Profesi Kesehatan
Etika profesi kesehatan merupakan pedoman moral yang mengatur perilaku tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Etika ini meliputi prinsip-prinsip seperti menjaga kerahasiaan pasien, menghormati privasi, dan mengutamakan kesejahteraan pasien. Kode etik ini disusun oleh organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Pelanggaran terhadap etika profesi sering kali muncul akibat kurangnya pemahaman atau pengawasan yang memadai. Dalam kasus RSUD Martapura, tenaga kesehatan yang melakukan siaran langsung proses persalinan tidak hanya melanggar privasi pasien tetapi juga menciptakan krisis kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan secara umum.

2.3. Regulasi dan Perlindungan Hukum
Peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, memberikan perlindungan hukum terhadap hak privasi pasien. Pasal 276 menegaskan bahwa setiap informasi medis pasien harus dijaga kerahasiaannya, sedangkan Pasal 300 dan 351 mewajibkan tenaga kesehatan untuk mendapatkan izin sebelum mempublikasikan data pasien.
Namun, tantangan regulasi muncul dalam konteks era digital yang semakin terbuka. Tidak adanya panduan khusus yang mengatur penggunaan media sosial di sektor kesehatan menjadi salah satu celah yang memungkinkan pelanggaran etika terjadi. Kasus RSUD Martapura menunjukkan pentingnya penguatan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
 
2.4. Penyalahgunaan Media Sosial
Penyalahgunaan media sosial oleh tenaga kesehatan mencakup berbagai tindakan, mulai dari membagikan informasi medis tanpa izin hingga membuat konten yang tidak pantas di ruang tindakan medis. Dalam kasus RSUD Martapura, tiga tenaga kesehatan melakukan siaran langsung proses persalinan di TikTok, yang ditonton oleh ribuan orang. Meskipun identitas pasien tidak ditampilkan secara eksplisit, tindakan ini tetap dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak privasi pasien.
Selain merusak kepercayaan masyarakat, tindakan ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan internal di rumah sakit. Penggunaan ponsel di ruang operasi, yang seharusnya dilarang berdasarkan SOP, menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap tenaga kesehatan saat menjalankan tugasnya.

2.5. Dampak Pelanggaran terhadap Kepercayaan Masyarakat
Pelanggaran etika oleh tenaga kesehatan memiliki dampak jangka panjang terhadap reputasi profesi dan institusi. Kejadian seperti di RSUD Martapura dapat menciptakan krisis kepercayaan, di mana masyarakat menjadi ragu terhadap integritas dan profesionalisme tenaga kesehatan. Hal ini menekankan pentingnya pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum untuk menjaga kredibilitas sektor kesehatan.
 
3. Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk mengkaji pelanggaran etika dalam penggunaan media sosial oleh tenaga kesehatan, dengan fokus utama pada kasus yang terjadi di RSUD Martapura. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.  
Data primer diperoleh melalui analisis langsung terhadap kasus yang menjadi fokus penelitian, termasuk kronologi kejadian, dampak pelanggaran terhadap pasien, serta implikasi terhadap institusi kesehatan. Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber-sumber terpercaya seperti laporan resmi, wawancara dengan pihak terkait, serta publikasi media. Sementara itu, data sekunder mencakup berbagai referensi akademik seperti jurnal ilmiah, buku, dan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kode etik profesi yang diterbitkan oleh organisasi seperti IDI dan PPNI, serta artikel yang membahas etika digital dalam profesi medis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun