Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Karena Ada yang "Salah", Maka Wajar Saja Sekolah Jam 5 Subuh di NTT, Akan Tetapi....

2 Maret 2023   11:16 Diperbarui: 2 Maret 2023   11:33 18712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aturan masuk sekolah jam 5 pagi di NTT (Foto: Antara Foto/Kornelis Kaha) Sumber: Detik.com

Khususnya persoalan sumber daya manusia (pendidik/guru) harus dapat didorong untuk memiliki kompetensi yang beragam dan berkualitas dengan usaha secara maksimal untuk menjadi motor dan penentu di tengah-tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat, dimana ilmu penetahuan dapat diperoleh dengan cepat dan belum tentu benar dipahami oleh peserta didik. Akibatnya justeru terjadi penyimpangan perilaku, kemerosotan karakter,  plagiat, follower forever, pencontek yang buruk yang kehilangan arahan pendidik yang berkualitas menjadi tantangan tersendiri.

Dengan demikian, sesungguhnya bukan jam sekolah yang ditambahkan sebagai solusi jangka pendek, namun penerapan kurikulum yang memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah perlu dimanfaatkan sebaik mungkin selain tersedianya tenaga ajar/pendidik yang bermutu. Metode, penyesuain materi atau bahan ajar, serta infratsruktur pendukung lainnya, maka peran masyarakat, orang tua dan tentunya kesadaran akan tanggung jawab penuh peserta didik haruslah terpadu dengan apa yang diupayakan institusi pendidkan bersama pemerintah daerah. Untuk mewujudkan tujuan yang dikemukakan kepala dinas pendidikan, dimana tujuan utama diberlakukannya pertauran tersebut untuk membentuk kedisplinan belajar serta pembentukan karakter serta mengejar ketertinggalan pengukuran kualitas pendidikan.

Sebagai catatan lain dari evaluasi, sepertinya dengan alokasi anggaran pendidikan hingga mencapai 50% dari anggaran pemerintah menurut gubernur, (tidak disebutkan sumber alokasinya). Hal ini justeru terkesan ada sesuatu yang salah dalam penyelenggaraan sistem pendidikan di daerah. Sehingga sekali lagi pembebanan atau penambahan jam belajar, yang mengharuskan siswa masuk sekolah pada pukul 5 subuh bukanlah solusi yang tepat.

Karena jika jam belajar yang berlaku rata-rata di indonesia, dan jam sekolah diterapkan pada pukul 5 subuh. Sepulang sekolah mereka mungkin disibukkan oleh rentetan kegiatan ekstrakurikuler, seperti klub olahraga atau Dari Kecil Sudah Ikut Les atau Kursus entah sempat menyempatkan diri bersosialisasi dengan masyarakat dan teman sebaya, Apakah semua itu, baik untuk Perkembangan Anak? Jika mereka mungkin pulang larut malam. Dan Ironisnya, nilai yang ditunjukkan anak Indonesia setelah melalui 8 jam lebih belajar nonstop tetap terbukti tidak memiliki dampak positif, justru menimbulkan persoalan baru pada bebera faktor kepribadian, karakter dan kesehatan anak itu sendiri. Dan bila tumbuh kembang, perlindungan dan keselamatan anak yang diamanatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan dibawahnya, jelas sekali dilanggar dengan kebijakan ini.  

Jangankan jam sekolah pukul 5 subuh. Ketika DKI jakarta menetapkan jam sekolah di mulai jam 6.30 mendapat reaksi dari Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) yang mengatakan bahwa jam masuk sekolah yang terlalu tinggi merupakan pelanggaran hak anak. Jam belajar yang terlalu pagi juga meningkatkan risiko gangguan pencernaan karena kebanyakan anak sekolah tidak sempat makan dalam waktu lama.

Ditambah lagi, pola masuk sekolah yang memaksa anak untuk tidur larut malam dan bangun pagi buta, berdampak pada kualitas tidur mereka. Tak sedikit penelitian yang sudah membuktikan bahwa kekurangan tidur akan berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental anak sekolah.

Perlu diingat juga, bahwa mempertimbakan undang-undang dan turunannya dalam menekankan pada perlindungan anak yang didalamnya sejalan dengan amanat konstitusi setelah Amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 memasukkan Pasal 28B Ayat (2) yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi"

Dalam frasa berkembang, seperti dibertitakan helath.kompas.com (07/09/2016), "Bagi anak-anak, jumlah jam tidur sangat memengaruhi kesehatan fisik, suasana hati, kesehatan mental, hingga perkembangan kognitif, dengan cara yang positif. Menetapkan jam tidur yang sesuai dengan usia, memungkinkan anak untuk mendapatkan jam tidur sesuai kebutuhannya," menurut Dr. Sumit Bhargava, profesor klinis pediatri di Stanford University School of Medicine dan dokter tidur di Rumah Sakit Anak Lucile Packard.

Lebih lanjut menurutnya,  mengatur waktu tidur yang tepat berdasarkan jumlah jam tidur anak sebaiknya diterapkan oleh orangtua. Kemudian, orang tua perlu konsisten dengan itu, bahkan pada akhir pekan. Pasalnya, tidur sama pentingnya bagi kehidupan manusia seperti makan dan bernapas. Kita menghabiskan hampir sepertiga dari hidup kita dengan tidur.

Namun terlepas dari itu semua, saya rasanya pak Gubernur diberi kesempatan saja menerapkan inovasi ini namun tidak diharapkan tidak terapkan di setiap hari sekolah dan berlaku untuk semua SMA atau SMK secara luas di NTT, yang nantinya dikemudian hari dapat  dievaluasi  sebagai kajian lebih lanjut untuk menemukan jawaban dari akar permasalahan yang ada.

Saya akhiri tulisan ini, dengan mengulang sepenggal cerita yang sempat viral, dimana salah satu sejawat dan atasan yang saya nilai cerdas bukan karena menyandang gelar profesor saja namun kecerdasannya diakui dunia. Ketika itu masalah sederhana terkait matematika. Saya justru berada dipihak lain, dimana masalahnya hanya persoalan apakah 4x6 sama dengan 6x4? Saya ingat benar tanggapan sang profesor Iwan dimana saya berpihak pada jalan pemikirannya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun