Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Karena Ada yang "Salah", Maka Wajar Saja Sekolah Jam 5 Subuh di NTT, Akan Tetapi....

2 Maret 2023   11:16 Diperbarui: 2 Maret 2023   11:33 18712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aturan masuk sekolah jam 5 pagi di NTT (Foto: Antara Foto/Kornelis Kaha) Sumber: Detik.com

Sebenarnya, dapat dipahami keinginan pribadi seorang kepala daerah sebagai perwujudan dari kehendak rakyat, sebagai suatu upaya dan harapan agar terwujudnya penigkatan kualitas pendidikan pada anak usia sekolah sebagai landasan yang kokoh bagi tujuan jangka menengah dan panjang kelak.

Dimana putra daerah harus mampu mendongkrak peringkat pendidikan daerah secara Nasional, menghasilkan generasi tangguh yang mandiri, dapat berkompetisi secara Nasional maupun Internasional, terutama menjadi Tuan di rumahnya sendiri, memiliki kemampuan/ketrampilan yang berkualitas,  Kecerdasan, kreativitas serta mampu berinovasi yang terukur adanya penigkatan dari waktu ke waktu untuk mendapatkan pengakuan dan berkontribusi bagi masyarakat luas, bangsa dan negara.  Tanpa meninggalkan jati dirinya sebagai bangsa yang berbudaya luhur dan bertakwa. Lalu apa rumusan yang tepat untuk menjawab itu? Sebenarnya juga menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam hal ini Mentri Dikbud dan Dikti dan rata-rata pimpinan daerah dan satuan kerja lingkup pendidikan di daerahnya masing-masing.

Untuk membahas lebih lanjut jam sekolah di NTT. Pertama-tama perlu diketahui dulu, berapa jam rata-rata sehari Siswa/siswi SMA atau SMK di Indonesia menghabiskan waktunya di sekolah (termasuk istirahat)?  Kita rata-ratakan, diluar waktu ia bangun, dan prepare dan waktu tempuh ke sekolah, yaitu  dari jam 6.30 atau 7:00 Pagi hingga jam 13.30, berarti kurang lebih 8 jam berada di sekolah.  Dengan asumsi, kesehatan jasmani dan rohani tidak terkikis oleh godaan kemudahan mengakses internet dari gengamannya hingga larut malam.

Atau jika dihitung sesuai kurikulum 2013, Pendidikan Menengah Atas memiliki  Kelompok mata pelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan. Mata pelajaran wajib sebanyak 9 (Sembilan) mata pelajaran dengan beban belajar 18 jam per minggu sehingga bila ditambahkan dengan Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik (SMA) serta pilihan akademik dan vokasional (SMK). Mata pelajaran pilihan ini memberikan corak kepada fungsi satuan pendidikan dan di dalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Maka secara akumulatif beban belajar (jam belajar) di SMA untuk Tahun X, XI, dan XII masing-masing 43 jam belajar per minggu. Dengan satu jam belajar adalah 45 menit

Jadi jika dihitung diluar waktu  ekstakulikuler,yaitu  43 jam dibagi 5 hari sekolah, reratanya 8,6 jam.

Sedangkan waktu tidur anak, menurut kemnkes, juga pendapat beberapa ahli kesehatan internasional. Untuk usia 12 hingga 18 tahun, yang diartikan sebagai kelompok menjelang remaja sampai remaja,  kebutuhan tidur yang sehat adalah 8-9 jam. Hal ini bila dibandingkan dengan pernyataan gubernur bahwa jam tidur malam, rata-rata siswa SMA/SMK di NTT  yaitu jam 22:00 WITA, maka untuk memenuhi minimal 8 jam, siswa baru bangun pada pukul 6 pagi.

Namun perlu diakui, jam tidur anak usia pada masa kini mengalami gangguan menurut beberapa survey, ada yang membutuhkan tidur lebih awal karena kelelahan karena aktivitas pada hari sekolah, namun ada juga yang beranggapan bahwa gangguan tidur pada anak tidur lebih larut sedang dialami mereka sehingga menganggu kualitas tidur, dengan rentang 6-7 jam tidur pada malam hari hingga bangun jelang waktu sekolah. Ada beberapa alasan yang melatarbelakanginya, selain mengerjakan tugas atau belajar atau pekerjaan rumah, namun kebanyakan karena keasikan dengan hobi mereka di malam hari, khususnya yang disororoti adalah penggunaan smart phone  untuk berselancar di internet, termasuk menggunakan sosial media dan kecanduan bermain game. Hal ini tentu saja, berdampak pada kosentrasinya dalam menyerap pelajaran di sekolah. Bahkan ada yang mengaku ketiduran di kelas. dan gangguan kesehatan lainnya

Salah satunya hasil penelitian (Zalqi, 2018) tentang “Hubungan Bermain Game Online Dengan Pola Tidur Anak Usia Sekolah Di SD Muhammadiyah Tamanagung Muntilan Magelang Jawa Tengah”. didapatkan hasil responden yang memiliki kualitas tidur yang buruk sebanyak 26 (57,8%) responden sedangkan responden yang memiliki kualitas tidur yang baik sebanyak 19 (44,2%) responden. 

Jika waktu perhitungan waktu ini di gunakan gubernur, maka ketika tidur jam 22:00 WITA bila ditambah dengan 6 jam, wajar saja perhitunganya siswa sudah bangun antara pukul 04:00 – 04:30 WITA. Dengan asumsi siswa NTT tidur malam tepat waktu. Namun ini perhitungan atas dasar apa di NTT?

Hal lain sebenarnya masih perlu di kaji, dan memerlukan pertimbangan gubernur, misalnya terkait angkutan kota atau desa dari rumah menuju sekolah, sejauh mana keamanan dan pengamanan anak-anak berkendara atau dengan kesiapan angkutan umum dan faktor keamanannya di waktu subuh. Belum lagi akan berpengaruh pada pola tidur dan aktivitas orang tua yang harus menyesuaikan kebijakan ini.

Saya belum mau membandingkan dulu dengan jumlah jam belajar dan mata pelajaran di negara-negara yang memiliki peringkat tertinggi namun dengan jam belajar per hari lebih rendah dari Indonesia. Mengapa? Karena karakteristik dan ciri yang berbeda baik letak dan kondisi geografis termasuk keanekaragamannya masyarakat dan budayannya. Dimana Indonesia merupakan negara terluas ke-14 sekaligus negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah sebesar 1.910.931 km. Serta negara dengan pulau terbanyak ke-6 di dunia, dengan jumlah 17.504 pulau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun