Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Survei LSI Denny JA, Dapat "Memprovokasi" Parpol dan Adanya Indikasi Melanggar UU Pemilu

16 Februari 2023   20:02 Diperbarui: 17 Februari 2023   01:30 13379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei terkait tingkat elektabilitas partai politik, Selasa (7/2/2023) Sumber : tribunnews.com

Kemudian, pada pasal 449 ayat 5 disebutkan, Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Pertanyaannya, (kita bisa berbeda pendapat). Hasil survei LSI ini bukannya melanggar frasa pada pasal tersebut? Sekalipun merupakan survei, bukannya hasil perhitungan cepat bagian dari produk metode ilmiah survey juga? Sehingga dapat diartikan mendahului selesainya pemungutan suara dan hal ini sekaligus melanggar ketentuan agar tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, dimana di dalamnya terdapat pentahapan pemungutan suara.

Selanjutnya bila argumentasinya adalah merupakan survei Elektabilitas Partai, saya rasa kurang tepat. Sekalipun dapat diperdebatkan, karena hasilnya rilisnya adalah survei perolehan suara bukan elektabilitas PARPOL. Coba bedakan kedua hal tersebut.

Semua ketentuan dan larangan penyelenggara lembaga survei bisa multitafsir, namun jelas-jelas pada frasa yang dijelaskan di atas dapat dipahami dengan menurut saya jelas dan clear. Sesungguhnya saya lebih menggaris bawahi butir ke 4 ayat 3 agar tetap dijaga agar Pemilu Berlansung secara baik,  yaitu mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang afiran, damai, tertib, dan lancar.

Untuk menindaklanjuti ketentuan pasal ketentuan Pasal 450 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menetapkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat dalam Penyelenggaraan peraturan KPU. Dimana telah telah mengeleuarkan/menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Dimana dalam PKPU tersebut, pada pasal Bab I dan pasal 1 tentang Kentuan umum. Pada ayat 27 disebutkan, Survei atau Jajak Pendapat Pemilu adalah pengumpulan informasi/pendapat masyarakat tentang proses Penyelenggaraan Pemilu, Peserta Pemilu, perilaku Pemilih atau hal lain terkait Pemilu dengan menggunakan metodologi tertentu. Isi pasal ini bisa multitafsir terkait frasa "hal lain terkait Pemilu" serta " menggunakan metodologi tertentu.

Kemudian dalam PKPU yang sama yaitu dalam Pasal 27, khususnya ayat 2 disebutkan bahwa Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Survei tentang perilaku Pemilih;
  • Survei tentang hasil Pemilu;
  • Survei tentang kelembagaan Pemilu seperti
  • Penyelenggara Pemilu, Partai Politik, parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atau
  • Survei tentang Pasangan Calon

Nah, frasa "hal lain terkait Pemilu" dan 5 (lima) butir pada pasal 27 bisa jadi digunakan LSI sebagai pedoman maka keluarlah rilis hasil survey hanya 7 Parpol yang bakal lolos ambang batas parlemen dan 3 parpol yang akan bertarung memenangkan pemilu.

Namun bagi saya, bila ditegaskan lagi, jika parpol melakukan tindakan atau cara-cara yang melanggar peraturan perundang-undangan (minimal semua undangang-undangan pertauran KPU terkait pemilu) maka ini adalah buah provokasi, kepada 17 Parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Sehingga, jika memenuhi kaidah yang sesuai dengan metode penelitian ilmiah serta patuh pada ketentuan yang ada, maka hasil survei yang dirilis LSI dapat dianggap sah-sah saja tapi silahkan ditafsir dengan benar, tentang beberapa catatan indikasi pelanggaran survei pada beberapa ketentuan di atas. Kemudian bila dalam perjalanan waktu menuju Pemilu Serentak 2024. Terdapat dampak seperti yang saya sebutkan diatas, terjadinya praktek dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sekali lagi, ini hasil dari provokasi sekalipun pada pemilu-pemilu sebelumnya, praktek kecurangan, penggelumbungan suara (Pemilih hantu) dan Money Politics masih belum terselesaikan dengan tuntas.

Semoga saja memenuhi ketentuan, atau persyaratan UU Pemilu dan PKPU yaitu mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang afiran, damai, tertib, dan lancar. Termasuk penyelenggara Pemilu harus ikut bertanggung jawab dalam mencegah terjadinya berbagai pelanggaran pemilu dan dampaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun