Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RUU IKN Telah Disahkan DPR RI, Demikian Juga Nama Ibu Kota "Nusantara"? Tunggu Diundangkan!

22 Januari 2022   06:14 Diperbarui: 24 Januari 2022   13:44 3785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: konsep desain ibu kota baru Nagara Rimba Nusa. (KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa)

Sidang Paripurna DPR RI yang Dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani dan juga disiarkan secara virtual, Selasa (18/01/2022) secara resmi telah menyetujui atau mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) IKN.

Sesuai prosedurnya, UU IKN akan di beri Nomer dan di-undangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pertanyaannya, apakah dalam RUU yang telah disahkan tersebut telah menyertakan nama ibu Kota "Nusantara"? Sepanjang saya membacanya, tidak ada pencatuman nama "Nusantara" sebagai nama ibu kota, dan dimana pasal yang tepat untuk meletakan nama tersebut. 

Sehingga kembali menurut saya, setelah diundangkan menjadi Undang-Undang nanti, apakah ikut disahkan juga Nama Nusantara sebagai nama ibu kota? 

Atau memerlukan praturan turunan dari Undang-Undang tersebut, dan apakah dalam penetapan nama Ibu kota nanti di atur dalam peraturan turunan antara lain berupa Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah?

Untuk menjawab pertanyaan saya tersebut dimana nama "Nusantara" sebagai Ibu kota sudah membuat heboh sejagat maya, sejahrawan, aktivis, pemerintah daerah, politisi, pengamat, netizen atau masyarakat umum dengan berbagai pandangan, pendapat bahkan perdebatan dalam polemik pro dan kontra. Saya ajak kita kilas kembali ke belakang sebentar, yaitu sehari sebelum disahkannya RUU IKN menjadi UU IKN.

Melalui, pikiran-rakyat.com (17 Januari 2022). Ahmad Doli Kurnia, selaku Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) mengatakan, pemilihan Nusantara sebagai nama untuk ibu kota baru diputuskan berdasarkan petimbangan yang matang.

Sebelumnya, yang ramai diberitakan bahwa nama ibu kota "Nusantara" itu dibocrokan oleh Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Muharso Manoarfa. 

Menurut saya, adalah hal yang keliru. Sebab kenapa? Karena nama "Nusantara" sebenarnya telah diungkapkan Menteri BPPN, yang menyebutkan pilihan nama Nusantara, ditetapkan Presiden Indonesia, Joko Widodo, sebagai nama Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur dikemukan dalam dalam rapat kerja Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (RUU IKN DPR-RI) di Jakarta, Senin, 17 Januari 2022.

Jadi mau dianggap bocoran pun boleh, tapi tercetus dalam rapat resmi dengan DPR RI. Sehingga pilihan Pemerintah, nama Ibu Kota "Nusantara" adalah representatif dari ranah Pemerintah.

Kembali menurut Ketua Pansus, Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN, Doli menuturkan bahwa pertimbangan matang atas terpilihnya Nusantara tersebut didasarkan pada tiga aspek. "Kami menilai sampai putus nama Nusantara itu dengan pertimbangan matang, ada aspek historis, sosiologis, dan filosofis yang nanti ada penjelasan dalam RUU ini kenapa disebut Nusantara", ujarnya

Nah aspek Historis,Sosiologis dan Filosofis ini yang banyak di perdebatkan oleh banyak orang. Dari sekian banyak pengamat, ahli dan sejahrawan.  Sebut saja, Sejarawan JJ Rizal, menurutnya jika niat bikin IKN untuk memutus ketimpangan antara Jawa dengan luar Jawa, maka pemberian nama  Nusantara itu otomatis bertolak belakang dengan gagasan pokok memutus kesenjangan itu.

Alasanya bahwa istilah Nusantara  mencerminkan bias Jawa yang dominan. Nusantara adalah produk cara pandang Jawa masa Majapahit yang mendikotomi antara negara gung (kota Majapahit) dengan manca negara (luar kota Majapahit), katanya kepada KOMPAS TV, Senin (17/1/2022).

Nah, di luar kota Majapahit inilah yang disebut Nusantara. Sebab itu sebutan Nusantara ini bukan hanya dikotomis dalam artian kewilayahan tetapi juga peradaban.

"Dalam konteks Jawa sebutan mancanegara untuk menjelaskan wilayah yang tidak beradab, kasar tidak teratur atau sesuatu yang sebaliknya dari negaragung yang beradab, harmonis. Sebab itu sejak zaman pergerakan istilah Nusantara tersingkir karena dianggap Jawa sentris," ujarnya.

Boleh kan sejahrawan berpendapat? Juga pendapat lainnya dari berbagai ahli termasuk masyarakat dan netizen khususnya. Bagi saya sah-sah saja.

Namun, perlu di catat nih. Menurt Ketua Pansus, Doli. Dia mengungkapkan bahwa nama "Nusantara"  pun telah disetujui oleh semua fraksi dan telah diputuskan untuk dimasukkan dalam RUU tersebut. Dan... sekarang  RUU tersebut telah disahkan? Dimana letak nama Nusantaranya dalam RUU tersebut, dan pasal berapa? Saya sendiri belum menemukan.

Sekalipun, menurut Doli, bahwa Pansus sebenarnya baru mengetahui nama Nusantara tersebut sebagai penamaan ibu kota baru setelah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikannya dalam rapat Panja RUU IKN. 

Sama kan dengan penjelasan di atas? Disebut bocoran atau tidak, tapi dalam rapat yang resmi dan sah sesuatu yang tidak bisa kesampingkan dalam praktek  ketatanegaraan.

Doli memang sempat mengatakan bahwa terkait adanya 80 usulan nama IKN yang disampaikan Menteri Suharso, itu merupakan ranah pemerintah dan akhirnya diputuskan nama Nusantara.

Pada tanggal 17 itu, menurut ketua Pansus dan tentu anggota pansus  bertanya-tanya kapan nama IKN mau diputuskan? Apakah diserahkan kepada pemerintah atau disebutkan langsung dalam RUU Ini. Lalu menurutnya, mereka bersepakat bahwa langsung dimasukkan saja dalam satu bagian dalam keputusan.

Tadinya menyebutkan menjadi ranah pemerintah, sekarang ada usulan dimasukan sekalian dalam RUU. Menurut Pansus, dengan alasan agar tidak terjadi kebingungan, maka harus diperjelas redaksional terkait kata "Ibu Kota Negara Nusantara" dalam pasal 1 ayat 2 agar tidak terjadi multitafsir.

Nah kembali nih ke RUU yang disahkan tanggal 18 Januari 2022 kemarin, apakah keinginan pansus sudah diakomodir dalam RUU yang ditangan anggota dewan dan pimpinannya? Kalau saya, membaca RUU yang disahkan tersebut belum ada seperti dinginkan pansus, yang tentu saja di sampaikan kepada pimpinan DPR atau pandangan Fraksi bila perlu sebelum diputuskan menjadi Undang-Undang IKN.

Jadi, karena saya tdak melihat seperti apa yang disebutkan pansus tersebut dalam RUU yang sudah disahkan. Dan kini belum di beri nomer dan diundangkan oleh kementrian Hukum dan HAM. Saya kepengen tau, apakah emang benar sudah diakomodir itu yang usulkan Pansus dan disetujui Sidang Paripurna.

Sedangkan dalam sidang paripurna DPR dalam pengesahan RUU IKN, tidak ada tuh pembicaraan nama Ibu Kota Nusantara. Ini sepengetahuan saya lho. Kalau memang dibahas, dan ada pandangan seperti yang dikemukakan ketua Pansus, dan kemudian atas dasar itu Anggota Sidang, Fraksi-Fraksi RUU dilengkapi dan diputuskan menjadi Undang-Undang, saya bisa saya luput mengikti jalannya persidangan. Jadi mohon dikoreksi.

Nah bila saya gak luput, kita kembali ke keputusan Pansus. Penamaan Ibu Kota menjadi ranah Pemerintah. Kita tunggu undang-udangnya di beri nomer dan diundangkan.

Jadi sudah selesai sampai di sini? Clear dan Jelas? Atau tetap mau memaksa dan mendorong Presiden berpikir ulang untuk mengkaji nama ibu kota "Nusantara"?

Saya memahami dan cukup paham berbagai pandangan dan pertimbangan, penamaan "Nusantara" dari berbagai pihak.

Saya gak mau samain dengan negara lain, paling gak kita nengok sebentar, gak ada salahnya kan? Yaitu Washington, D.C. bu Kota Negara Adikuasa dan adidaya Amerika Serikat.

Saya kutip saja dari wikipedia, karena sejarahnya dan penjelasanya dari berbagai literatur sama. Dimana disebutkan Washington, D.C, secara formal bernama Distrik Columbia dan umumnya disebut Washington, "the District", atau D.C. saja, adalah ibu kota Amerika Serikat. 

Pada tanggal 16 Juli 1790, Kongres Amerika Serikat menyetujui pembentukan distrik khusus untuk digunakan sebagai ibu kota nasional permanen sebagaimana yang diizinkan oleh Konstitusi Amerika Serikat. Distrik ini bukan merupakan bagian dari negara bagian AS manapun dan secara langsung diawasi oleh pemerintah federal.

Sebuah "kota federal" baru dibangun di tepi utara Potomac, di sebelah timur permukiman Georgetown. Pada tanggal 9 September 1791, kota federal ini diberi nama untuk menghormati Presiden Washington dan distrik itu sendiri diberi nama Columbia, yang merupakan nama puitis Amerika Serikat pada waktu itu.

Karena retrosesi wilayah selatan Distrik ke Persemakmuran Virginia pada tahun 1846. Kota ini dikelilingi oleh negara bagian Maryland di sebelah tenggara, timur laut, dan barat laut dan Virginia di barat laut.

Jadi sejarahnya pemilihan letak ibu kota, ada mirip-miriplah. Ibu kota baru ini. Pada 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan letak ibu kota baru Indonesia. Ibu kota akan dipindah ke dua kabupaten di Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam RUU IKN yang telah disahkan, disebutkan letaknya dalam Bagian Kelima, tentang Cakupan Wilayah. Tepatny pada pasal 6.

Ayat 1, berbunyi Provinsi [Kalimantan...] meliputi wilayah seluas 256.142, 74 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh dua tujuh puluh empat hektar) mempunyai batas wilayah:

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.
  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara.
  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.
  • sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar Sedangkan untuk Ibu Kota Baru Indonesia.

Kembali ke topik, saya gak mau berwacana, berpolemik tentang nama ibu kota. Bagi saya, sekalipun memiliki berbagai pandangan latar belakang sejarah yang penuh dengan banyak persoalan. 

Nusantara cukup dikenal oleh sebagian Warga Negara Indonesia sebagai representatif Indonesia pada zaman kejayaannya dahulu, sekalipun saat itu belum ada nama Indonesia. 

Jadi, bagi saya, semua dikembalikan kepada pemerintah dan para ahli yang sudah mengkaji seperti yang dikutip ketua pansus yaitu secara aspek Historis,Sosiologis dan Filosofis. Dan ditetapkan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Sekalipun polemik masih terus berlangsung, biar saja, namun ada batas-batasnya. Suara rakyat perlu didengar, asal jangan kebablasen bermaksud memecah belah bangsa ini, dan mengotak-kotakan negara ini.

Sudah lebih dari 650  tahun nama Nusantara disebutkan dalam Kakawin Nagarakretagama (Ngaraktgama) atau juga disebut dengan nama Kakawin Desyawarnana (Deawarana) karya Empu Prapaca. Dan pada tahun 1900-an istilah ini dihidupkan kembali oleh Ki Hajar Dewantara sebagai salah satu nama alternatif untuk negara merdeka pelanjut Hindia Belanda.

Sejak Nama Nusantara dikenal kemudian, sekarang kita sudah kawin campur, dengan berbagai latar belakang. Sekalipun setiap daerah warganya masih mendominasi dan mengakui dirinya warga asli atau pribumi, namun sejatinya kelak, anak cucu kita akan kawin campur dengan suku bangsa lain. Dan kata "Nusantara" gak perlu dipersoalkan bukan?

Mari melihat juga dari sisi postifnya, kita harus jujur. Bahwa selama kita menempuh pendidikan, kita mengenal Nama Nusantara ini, sekali lagi sebagai representatif kejayaan bangsa kita zaman dahulu. Sejatinya, kita jangan merasa gak cocok dengan selera kita. Ambil saja sisi positifnya. Silahkan berpendapat. Namun setelah ditetapkan, hormatilah.

Nah, setelah nama Nusantara ini, saya perkirakan ada lagi masalah baru yang bakalan dihadapi yaitu setelah disahkannya undang-Undang IKN, paling lama 2 bulan sudah harus diputuskan siapakepala otorita. Siapa mereka dan bagaimana pembagian kerja, dan hak serta kewajibannya. 

Tentu perlu diatur dalam peraturan turunan UU IKN, pertama perpres dan peraturan pemerintah. Setelah aturan-aturan turunan tersebut terbentuk dan diundangkan dan keberadaan otorita juga sudah mulai dibentuk organya, setidaknya itu sudah bisa dilakukan proses perpindahan.

Nah ini babak seru dan bakal viral dan rame pembahasannya, mari tebak tebak buah manggis yuk? Siapa orangnya? Hahaha. Canda

Jadi kita hormati keputusan pemerintah yang konstitusional. Bila ada aspirasi, silahkan disampaikan. Asalnya tidak melanggar batas-batas moral, etika berbangsa dan bertanah air.

Kira-kira begitu informasi dan ulasan saya. Tetap jaga persatuan dan kesatuan, mari besama mengarungi "badai" yang sedang melanda negeri kita, perlu waktu untuk recovery di berbagai bidang. Agar uapaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh bangsa, secara adil dan merata dapat diwjudukan. Oleh siapa saja, pimpinannya. Dan juga oleh kita semua.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun