Nah, setelah nama Nusantara ini, saya perkirakan ada lagi masalah baru yang bakalan dihadapi yaitu setelah disahkannya undang-Undang IKN, paling lama 2 bulan sudah harus diputuskan siapakepala otorita. Siapa mereka dan bagaimana pembagian kerja, dan hak serta kewajibannya.Â
Tentu perlu diatur dalam peraturan turunan UU IKN, pertama perpres dan peraturan pemerintah. Setelah aturan-aturan turunan tersebut terbentuk dan diundangkan dan keberadaan otorita juga sudah mulai dibentuk organya, setidaknya itu sudah bisa dilakukan proses perpindahan.
Nah ini babak seru dan bakal viral dan rame pembahasannya, mari tebak tebak buah manggis yuk? Siapa orangnya? Hahaha. Canda
Jadi kita hormati keputusan pemerintah yang konstitusional. Bila ada aspirasi, silahkan disampaikan. Asalnya tidak melanggar batas-batas moral, etika berbangsa dan bertanah air.
Kira-kira begitu informasi dan ulasan saya. Tetap jaga persatuan dan kesatuan, mari besama mengarungi "badai" yang sedang melanda negeri kita, perlu waktu untuk recovery di berbagai bidang. Agar uapaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh bangsa, secara adil dan merata dapat diwjudukan. Oleh siapa saja, pimpinannya. Dan juga oleh kita semua.
Salam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI