Menanggapi skenario ini, Presiden dengan tegas dan saya rasa gak main-main mengatakan
"Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan ya Innailaihi Wa Innailaihi Rojiun,"
Kesimpulannya sebenarnya, agak-agak mirip lah dengan analisa saya yang pernah saya tulis beberapa waktu lalu, dengan judul "Apa Tujuannya Melakukan Survei Terus, Terkait Jokowi 3 Periode?" (11/02/2022). Â
Wong udah jelas, Presiden menolak keras dan tegas. Masih aja berpolemik dan lakukan survei terus. Memang saya menduga ada skenario dibalik ini semua? Karena kenapa? Jika masa jabatan presiden diperpanjang maka Undang-Undang dasar 1945 yang sudah diamandemenkan sebanyak 4 kali itu, harus diamandemenkan kembali, maka ini sebenarnya pintu masuk untuk amandemen konsitusi lebih luas, dengan merubah dan menambahkan pasal yang sudah di skenariokan.
Yang membuat, saya gagal paham. Justeru amandemen pertama, semua juga tahu bahwa secara garis besar, bertujuan untuk membatasi kekuasaan eksekutif dan membuatnya sejajar dengan lembaga legislatif dan yudikatif. Dalam amendemen pertama juga mencakup pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
Sistem pemerintahan presidensial dalam amandemen ini jelas seperti dikebiri, dengan alasan trauma atas masa jabatan presiden yang gak jelas, penggunaan kekuasan semena-mena seperti Presiden sebelumnya, Soeharo. Yang jelas-jelas dibawah rezim milternya, bisa saja mengukuhkan diri menjadi presiden sumur hidup. Untungnya rakyat bersatu menjatuhkannya melalui gerakan Reformasi yang gak sedikit memakan korban.
Lalu kalo sudah diamandemen pasal 7 Tersebut yang menyebutkan bahwa " Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan" Â Lalu mau diamandemen kembali?
Rasanya janggal kalo gak ada hiden agenda seperti yang diutarakan Pak Amin, ada satu dua pasal yang akan ikut diamandemenkan. Pasal yang mana? beliau pun gak tau, apa pura-pura gak tau? Wong wacana presiden 3 periode terlontar dari ide pemikiran beliau kok.
Sebenarnya, sikap Presiden dan Ibu Mega sudah sangat jelas. Menjaga konstitusi Undang-Undang dasar 1945 jangan diusik lagi. Dan bila dibuka kesempatan diadakannya amandemen, dengan membawa isu utama perpanjangan masa jabatan presiden, maka terbuka peluang masuknya pasal-pasal yang menurut saya sudah "kemasukan angin", dan dapat menganggu jalannya pemerintahan bahkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke depan.
Lha kan, pak amin pura-pura gak tau, apa gak tau beneran. Saya juga bisa berasumsi yang sama dong. Kalau pasal lain yang mau diamandemenkan sekalian itu dapat menganngu keutuhan Republik ini. Bisa ribut dimana-mana.
Tapi saya yakin, komandan partai koalisi di DPR kan Ibu Puan, putri Ibu Mega, yang dapat mengendalikan mayoritas Fraksi-Fraksi pendukung pemerintah di DPR, dan saya juga yakin Nasionalisme Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dapat mengatasi tidak dipenuhinya quorum 2/3 kehadiran maupun persetujuan anggota parlemen, sebagai salah satu syarat dilakukannya Amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945, seperti diatur dalam Pasal 37 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar.