Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hati-hati Menggunakan Whatsapp, Jeruji Besi Menanti!

1 November 2021   13:29 Diperbarui: 1 November 2021   14:54 2760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sumber : Liputan98 

Bagi yang punya smart phone, sudah dapat dipastikan aplikasi Whatsapp pasti menjadi aplikasi utama yang diinstall. Sebagai salah satu aplikasi chatting (video/chat messenger ) whatsaap memberikan beberapa fitur yang bemanfaat jika digunakan dengan tepat. 

Saking populernya dan digunakan sebagian besar lapisan masyarakat, termasuk politisi, aktivis dan tentu saja "penjahat". Lha  kok penjahat? Emang, banyak kasus penyalahgunaan whatsapp untuk penipuan yang terjadi. Anda masuk golongan mana? hahaha

Udah tau pendiri atau pembuat aplikasi Whatsapp? Yaitu oleh Brian Acton dan Jan Koum, yang sebelumnya karyawan di Yahoo.  Bisa dibaca artikelnya yang ditulis Parmy Olsen dari Forbes, ntar cari sendiri deh Dengan judul "Exclusive: The Rags-To-Riches Tale Of How Jan Koum Built WhatsApp Into Facebook's New $19 Billion Baby"

Tulisan Parmy itu diltarbelkangi ketika pada 19 Februari 2014, satu tahun setelah ventura kapital memvaluasikan $1.5 miliar valuasi, (Tsotsis, Alexia, TechCrunch,  February 22, 2014), Facebook, Inc. mengumumkan mengakuisisi WhatsApp dengan nilai US$19 miliar, akuisisi tersebut merupakan yang terbesar hingga saat ini, perusahaan ventura yang mendukung WhatsApp, Sequoia Capital menerima kira-kira 5000% dari keuntungan bersih dari investasi awalnya (Neal, Ryan W, IBTimes.com., 20 Februari, 2014).

Akusisi tersebut bukan dalambentuk cash, Facebook, yang diwakili oleh Allen & Co, membayar $4 miliar secara tunai, $12 miliar dalam bentuk kepemilikan saham di Facebook, dan sisanya (diwakili oleh Morgan Stanley) $3 miliar dalam bentuk unit saham terbatas diberikan untuk pendiri WhatsApp Brian Acton and Jan Koum. (Bloomberg News. 20 Februari 20, 2014)

Data dan Statistik

Menurut data dan statistic situs affde.com dan sumber lainnya untuk tahun 2020

  • WhatsApp memiliki 2 miliar pengguna aktif di seluruh dunia.
  • WhatsApp telah menambahkan 1 miliar pengguna baru selama 4 tahun terakhir (2016-2020)
  • WhatsApp menduduki peringkat sebagai aplikasi messenger seluler yang paling banyak digunakan di dunia.
  • Menurut tweet Desember 2020 dari Will Cathcart (Kepala WhatsApp), lebih dari 100 miliar pesan dikirim setiap hari di WhatsApp.
  • Menurut data App Annie, rata-rata pengguna WhatsApp di platform Android menghabiskan 19,4 jam per bulan (38 menit per hari) di aplikasi tersebut (Sumber: Hootsuite)
  • Lebih dari 100 miliar pesan dikirim setiap hari di WhatsApp.
  • Rata-rata pengguna WhatsApp di Android menghabiskan 38 menit per hari di aplikasi.
  • India memiliki pengguna aktif bulanan WhatsApp terbanyak yaitu 390,1 juta (eMarketer)
  • Menurut Business Insider Basis pengguna gabungan yang terletak di 3 negara teratas WhatsApp melebihi setengah miliar, dengan 573,6 juta pengguna aktif bulanan yang berbasis di India, Brasil, dan AS .
  • Masih menurut Menurut Business Insider, Jumlah pengguna Whatsapp Indonesia 68,8 juta, dan menduduki peringkat ke 4 di dunia
  • Di tahun 2020 pengguna whatsapp menggami peningkatan 75,4 juta pengguna aktif bulanan baru, antara bulan Agustus 2019 dan Agustus 2020. Dimana Indonesia menduduki peringkat ke 4 dengan  tingkat pertumbuhan pengguna WhatsApp tertinggi yaitu 15,1%

Tindakan Hukum Penyalahgunaan Whatsaapp di India

Maklum Negara ini adalah pennguna terbesar Wahatsapp di seluruh dunia, yaitu mencapai 390,1 juta menurut Menurut Business Insider (2020), jadi bisa menekan perusahaan raksasa facebook dan anak perusahaan whatsapp dalam akses data guna penindakan hukum.

Dikutip dari www.gadgetsnow.com  (3 November 2020).  Setahun belakangan ini grup WhatsApp telah menjadi perhatian utama bagi lembaga penegak hukum di India karena platform tersebut semakin banyak digunakan untuk menghasut massa dan memobilisasi untuk melakukan serangan ke pemerintah. 

Meskipun enkripsi menjadi alasan whatsaap dapat melindungi pengguna, dan semakin sulit bagi polisi untuk melacak sumber pesan. Menurut berita tersebut, jika Anda berpikir bahwa enkripsi ini dapat sepenuhnya melindungi Anda, maka Anda salah! Nah lho?

Dalam kenyataannya WhatsApp mengumpulkan metadata setiap pengguna yang dapat dibagikan/share ke Facebook, induknya. Sementara pesan dienkripsi, jika polisi mau maka mereka bisa mendapatkan nama, alamat IP, nomor ponsel, lokasi, jaringan seluler, dan jenis ponsel Anda.

Polisi juga dapat mengetahui dengan siapa Anda mengobrol, berapa lama dan jam berapa. Juga, polisi dapat mengakses kontak anda juga. Meskipun tidak ada undang-undang terpisah untuk pengguna WhatsApp di India, polisi dapat menangkap Anda dengan dukungan WhatsApp jika Anda melakukan salah satu hal berikut berdasarkan Undang-Undang Teknologi Informasi, 2000 di India.

  • Admin grup WhatsApp dapat dilacak dan dipenjara jika ada anggota grup yang ditemukan mempromosikan kegiatan yang melanggar hukum
  • Berbagi konten porno, terutama pornografi anak, gambar atau materi cabul di WhatsApp dapat membuat Anda ditangkap
  • Berbagi video yang dipalsukan, foto-foto orang penting yang diubah di grup WhatsApp, jika ketahuan dapat menyebabkan penangkapan
  • Jika seorang wanita mengeluh tentang pelecehan melalui WhatsApp, maka polisi dapat menangkap Anda
  • Meniru atau membuat akun WhatsApp dengan nama orang lain dapat membuat Anda ditangkap
  • Menyebarkan pesan kebencian atau memprovokasi dengan tujuan meyerang suatu agama atau tempat ibadah apa pun dapat membuat Anda ditangkap
  • Berbagi berita palsu atau file multimedia atau rumor tentang topik sensitif untuk memicu kekerasan dapat membuat Anda dalam masalah besar
  • Menggunakan WhatsApp untuk menjual narkoba atau hal-hal terlarang lainnya kepada warga dapat mengundang perhatian polisi untuk menangkap anda
  • Menggunakan WhatsApp untuk mengirim klip seks kamera tersembunyi atau klip video orang yang difilmkan secara ilegal atau segala jenis voyeurism, yaitu minat seksual atau kegiatan menonton orang lain terlibat dalam perilaku intim, seperti membuka pakaian, aktivitas seksual, atau tindakan lain yang biasanya dianggap bersifat pribad (Hirschfeld, M. 1938, Encyclopaedic Press)

Bagaimana di Indonesia?

Sebenarnya "pelanggaran" seperti di atas dapat ditindak oleh pihak berwajib asalkan kejadiannya ada yang melaporkan dan interpretasi hukumnya jelas. Sedangkan penyadapan langsung oleh polisi dalam undang-undang kita, gak semudah seperti di India, polisi bisa memaksa whatsapp untuk melakukan hal tersebut. 

Namun tetap bisa saja dilakukan di Indonesia, dapat  juga ditindaklanjuti oleh aparat hukum, khususnya polisi atau pihak berwenang lain sesuai ketentuan undang-undang, dengan catatan harus ada surat perintah pengadilan.

Selain beberapa point di atas, yang menjadi dasar penindakan hukum di India. Sebenarnya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat ditafsir untuk pelanggaran hukum tertentu yang memang sudah jelas di sebutkan pada pasal-pasal undang-undang tersebut khususnya pada pasal 26, 27, 28 dan 29.

Misal saja nih, bagi anda yang suka screenshot atau membagi percakapan pribadi ke orang lain, dapat diinterpretasi sesuai pasal 27 dan 28 UU ITE yaitu "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan". Apalagi muatannya terkait pencemaran nama baik, pornografi atau ada unsur penipuan.

Peringatan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nah untuk yang suka screenshot dan share pembicaraan pribadi ke orang lain dan menyangkut defenisi atau interpretasi hukum sesuai pasal 26, 27 dan 28 UU  ITE khususnya. Bisa membaca sendiri berita resmi yang dipublikasi oleh kemnentrian komunikasi dan informatika dengan judul Benarkah Kirim Screenshot Pesan WhatsApp Melanggar UU ITE?

Pada artikel atau berita tersebut, menyebutkan melanggar atau tidak melanggarnya di sini tergantung dari isi pesan pada screenshot tersebut. Jika screenshot itu mengandung data pribadi seseorang, maka si penyebar berpotensi melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE).

Pasal 26 ayat 1 pada UU ITE menyebutkan, "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

Kemudian di ayat 2 menjelaskan, "Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini."

Melalui berita resmi laiinya dari kemkominfo, yang disadur dari jogja.tribunnews.com (29 Mei 2017) dengan judul "Pikir Dulu Sebelum Sebar Sesuatu di Grup Chatting, Bisa Diproses Hukum Lho! "Menurut berita tersebut, Tak cuma di Malaysia, Admin atau anggota grup WhatsApp bisa dimejahijaukan di Indonesia. 

Menurut menteri jokowi periode yang lalu, Rudiantara. "jika dalam grup WhatsApp atau media sosial dan platform pesan instan lainnya, ada anggota yang merasa nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan pada penegak hukum, maka laporannya bisa diproses". Sesuai Soal pencemaran nama baik dimuat dalam UU ITE pasal 27 Ayat 3. Sedangkan perbuatan hukum yang lain yang dilarang adalah yakni soal penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan, perjudian dan pemerasan

Contoh seru lainnya, penjelasan tentang  "Risiko Hukum Jika Bertengkar dengan Teman Via WhatsApp" yang dijelaskan oleh para praktisi hukum situs hukumonline.com (14 Agustus 2014). Pendapat hukumnya adalah apabila pertengkaran dalam pesan yang dikirim via WhatsApp Messenger itu mengandung kata-kata yang memenuhi Pasal 27 UU ITE. 

Seperti misalnya, A mengatai B dengan kata-kata yang tidak pantas atau tidak manusiawi yang langsung ditujukan kepada B yang bertujuan untuk menghina atau mencemarkan nama baik B, maka perbuatan seperti ini bisa dijerat Pasal 27 UU ITE.

Dua contoh di atas tentu harus memenuhi delik aduan, artinya bagi yang merasa dirugikan harus melaporkan agar dapat dilakukan proses hukum, mulai dari kepolisian. Terkait dengan bukti hukum, polisi nanti yang dapat menentukan. Dan kebanyakan terpenuhi dan dapat di proses lebih lanjut.

Putusan Piadana Terkait Penggunaan Whatsapp di Indonesia

Nah kepengen tau kasus hukum terkait whatsaapp (termasuk kasus lain yang menngunakan percakapan whatsaap sebagai barang bukti) baik yang telah diputuskan pengadilan, atau dalam proses banding dan kasasi silahkan saja mengunjungi direktori putusan, Mahkmah Agung Republik Indonesia dengan alamat tautan putusan3.mahkamahagung.go.id  . Masukan saya keyword "whatsapp" pada fasilitas pencarian.

Saya sudah mencoba dan hasil pencariannya ditemukan 33.701 data, dengan rincian terkait,  dengan kategori Lain-lain sebanyak 31.689 kasus/perkara, Bebas 47,  Gugur 57, Kabul 832, Lepas 12, Membatalkan 21, Memperbaiki 16, Menguatkan 93, Tidak dapat diterima 727, dan ditolak 193  kasus/perkara

Anda dapat melihat dan membaca beberapa putusan beserta kronologisnya secara detil, sehingga mudah-mudahan anda mendapatkan wawasan baru.

Misalnya Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1012 K/PID.SUS/2018 Tanggal 8 Agustus 2018, kasus Pidana Khusus  Perdagangan Orang, denga Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa  dengan pidana  penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp120.000.000,00.

Kasus tersebut antara lain berdasarkan 4 (empat) lembar foto chat/percakapan aplikasi Whatsapp dan Blackberry Messenger (BBM) dari handphone terdakwa untuk menawarkan PSK,

Atau contoh lainnya, Putusan Pengadilan Negeri Bantul Yogyakarta, Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Btl, Tanggal 23 Agustus 2021, kategori Pidana Khusus Pidana Khusus  tentang UU ITE. Majelis hakum menjatuhkaan hukum terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Amar putusannya, Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana" dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elextronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cerita dibalik perkara tersebut, bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 9 Februari sekitar pukul  00.42 Wib saksi A.R di rumah saksi di Yogyakarta mendapat pesan melalui Whatssapp dari nomor sekian, yang mengirim photo kakak saksi Sdr. A S , namun saksi tidak menanggapi kiriman foto tersebut.

Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 13 Februari 2021 sekira Pukul 07.50 Wib saksi A.R mendapatkan pesan whatsapp yang berisi 5 (lima) buah video dan 1 (satu) buah foto yang mengandung muatan melanggar kesusilaan yang berisi gambar/video Saksi . A.S

Dan seterusnya...., gak bisa ditulis di sini karena cukup fulgar keterangan saksi yang dihadirkan di pengadilan. Nanti download sendiri dan dibaca.

Ini baru dua putusan yang saya baca lho, yang satu sudah berkekuatan hukum tetap di MA dan satu lagi saya gak tau dilakukan proses banding dan kasasi atau gak. Yang pasti kalo anda baca diretori putusan terdapat 31.689 perkara yang kebanyakan terkait dengan UU ITE. Banyak bukan? Dan ini benar-benar telah diproses dan telah diputuskan hakim.

Jadi, jangan gunain Whatsapp pada fungsi sebenarnya dan bermanfaat dan pertimbangkan sekali lagi jika anda ingin membagi/forward isi percakapan atau screenshot percakapan termasuk video dan gambar, yang rata-rata kecendrungannya terkait pencemaran nama baik.

So.. pesan saya, mungkin dianggap biasa membagi percakapan pribadi dengan orang lain kepada pihak lain atau group. Dalam pertimbangan saya, dapat menyangkut pencemaran nama baik dan unsur yang kurang lebih sama dengannya.  Selian itu berhati-hati juga terhadap modus penipuan menggunakan whatsapp.

Gunakan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi secara bijak dan bermanfaat  

Jangan Korbankan Ragamu (penjara) karena kesalahan 2 jempolmu



Semoga Berguna !

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun