Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hati-hati Menggunakan Whatsapp, Jeruji Besi Menanti!

1 November 2021   13:29 Diperbarui: 1 November 2021   14:54 2760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sumber : Liputan98 

Meskipun enkripsi menjadi alasan whatsaap dapat melindungi pengguna, dan semakin sulit bagi polisi untuk melacak sumber pesan. Menurut berita tersebut, jika Anda berpikir bahwa enkripsi ini dapat sepenuhnya melindungi Anda, maka Anda salah! Nah lho?

Dalam kenyataannya WhatsApp mengumpulkan metadata setiap pengguna yang dapat dibagikan/share ke Facebook, induknya. Sementara pesan dienkripsi, jika polisi mau maka mereka bisa mendapatkan nama, alamat IP, nomor ponsel, lokasi, jaringan seluler, dan jenis ponsel Anda.

Polisi juga dapat mengetahui dengan siapa Anda mengobrol, berapa lama dan jam berapa. Juga, polisi dapat mengakses kontak anda juga. Meskipun tidak ada undang-undang terpisah untuk pengguna WhatsApp di India, polisi dapat menangkap Anda dengan dukungan WhatsApp jika Anda melakukan salah satu hal berikut berdasarkan Undang-Undang Teknologi Informasi, 2000 di India.

  • Admin grup WhatsApp dapat dilacak dan dipenjara jika ada anggota grup yang ditemukan mempromosikan kegiatan yang melanggar hukum
  • Berbagi konten porno, terutama pornografi anak, gambar atau materi cabul di WhatsApp dapat membuat Anda ditangkap
  • Berbagi video yang dipalsukan, foto-foto orang penting yang diubah di grup WhatsApp, jika ketahuan dapat menyebabkan penangkapan
  • Jika seorang wanita mengeluh tentang pelecehan melalui WhatsApp, maka polisi dapat menangkap Anda
  • Meniru atau membuat akun WhatsApp dengan nama orang lain dapat membuat Anda ditangkap
  • Menyebarkan pesan kebencian atau memprovokasi dengan tujuan meyerang suatu agama atau tempat ibadah apa pun dapat membuat Anda ditangkap
  • Berbagi berita palsu atau file multimedia atau rumor tentang topik sensitif untuk memicu kekerasan dapat membuat Anda dalam masalah besar
  • Menggunakan WhatsApp untuk menjual narkoba atau hal-hal terlarang lainnya kepada warga dapat mengundang perhatian polisi untuk menangkap anda
  • Menggunakan WhatsApp untuk mengirim klip seks kamera tersembunyi atau klip video orang yang difilmkan secara ilegal atau segala jenis voyeurism, yaitu minat seksual atau kegiatan menonton orang lain terlibat dalam perilaku intim, seperti membuka pakaian, aktivitas seksual, atau tindakan lain yang biasanya dianggap bersifat pribad (Hirschfeld, M. 1938, Encyclopaedic Press)

Bagaimana di Indonesia?

Sebenarnya "pelanggaran" seperti di atas dapat ditindak oleh pihak berwajib asalkan kejadiannya ada yang melaporkan dan interpretasi hukumnya jelas. Sedangkan penyadapan langsung oleh polisi dalam undang-undang kita, gak semudah seperti di India, polisi bisa memaksa whatsapp untuk melakukan hal tersebut. 

Namun tetap bisa saja dilakukan di Indonesia, dapat  juga ditindaklanjuti oleh aparat hukum, khususnya polisi atau pihak berwenang lain sesuai ketentuan undang-undang, dengan catatan harus ada surat perintah pengadilan.

Selain beberapa point di atas, yang menjadi dasar penindakan hukum di India. Sebenarnya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat ditafsir untuk pelanggaran hukum tertentu yang memang sudah jelas di sebutkan pada pasal-pasal undang-undang tersebut khususnya pada pasal 26, 27, 28 dan 29.

Misal saja nih, bagi anda yang suka screenshot atau membagi percakapan pribadi ke orang lain, dapat diinterpretasi sesuai pasal 27 dan 28 UU ITE yaitu "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan". Apalagi muatannya terkait pencemaran nama baik, pornografi atau ada unsur penipuan.

Peringatan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nah untuk yang suka screenshot dan share pembicaraan pribadi ke orang lain dan menyangkut defenisi atau interpretasi hukum sesuai pasal 26, 27 dan 28 UU  ITE khususnya. Bisa membaca sendiri berita resmi yang dipublikasi oleh kemnentrian komunikasi dan informatika dengan judul Benarkah Kirim Screenshot Pesan WhatsApp Melanggar UU ITE?

Pada artikel atau berita tersebut, menyebutkan melanggar atau tidak melanggarnya di sini tergantung dari isi pesan pada screenshot tersebut. Jika screenshot itu mengandung data pribadi seseorang, maka si penyebar berpotensi melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun